BTS di Desa Solokanjeruk Diduga Tanpa  PBG, Satpol PP Tanpa Tindakan

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Dalam pembangunan tower seluler, selalu membuat pihak pemerintah daerah naik pitam, bahkan selalu tanpa kordinasi dan langsung saja bangun tanpa mengurus terlebih dahulu perizinan yang harus ditempuh.

‎Seperti hal nya bangunan tower seluler ( BTS ) yang berlokasi di Jalan raya Solokanjeruk Majalaya, tepat nya di Desa Solokanjeruk disinyalir belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ). bahkan menurut informasi yang di himpun media,  BTS yang kini masih dalam tahap pembangunan pondasi, dan diduga masih terus melakukan pengerjaan seolah – olah ada pembiaran dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ).

‎Seharusnya Satpol PP selaku penegak perda melakukan verifikasi dilapangan dan pihak perusahaan yang membangun BTS untuk menunjukan perizinannya. Kalau memang disana terletak ada kejanggalan Satpol PP berhak bertindak.

‎Menurut salah seorang warga setempat, saat ditanya seputar pembangunan tower seluler itu diri nya mengaku, bahwa untuk izin warga memang sudah beres dan warga pun setuju, namun untuk izin yang lain saya tidak tahu.

Selain itu juga warga pun sudah mendapatkan kompensasi dari pembangunan tersebut, namun untuk izin PBG sendiri hingga berita ini diturunkan belum ada yang berani bicara, bahkan pekerja pun mengatakan, “kita hanya bekerja dan untuk Masalah perizinan saya tidak tahu,”.

‎Bila ternyata pembangunan BTS di Desa Solokanjeruk Kec. Solokanjeruk belum mengantongi PBG, maka Satpol PP harus segera menerapkan PP nomor 16 tahun 2021 dan segera menghentikan pembangunan.

Sesuai dengan amaran pemerintah bahwa “Membangun atau mengoperasikan menara BTS (Base Transceiver Station) tanpa izin khususnya tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat dikenakan sanksi berat sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Untuk sangsi ini terbagi menjadi dua kategori yaitu, sangsi utama administratif dan pidana. ( ASBOM )

Berita Terkait

Gebyar HUT Perumda Air Minum Tirta Raharja yang ke 49 tahun, Biaya Pemasangan Hanya Rp 1 juta
60 Rumah Tak Layak Huni di Desa Sukamaju Di Verifikasi, Kades Acep Dorong Percepatan Realisasi Bantuan
Hati – Hati Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Pajak Kuras E-walet Dengan Sistem M-Pajak
Personil Pengamanan Forkopimcam Majalaya, Siagakan & Perketat Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447
Pembangunan Tower Seluler di Solokanjeruk Resmi di Segel Satpol PP Kab. Bandung
Pembangunan Irigasi di Kp. Cibodo Desa Babakan Diduga Tidak Transparan dan asal – Asalan
Kang DN Anggota DPR RI Dari Fraksi Golkar Sosialisasikan 4 Pilar di Masjid Al Karomah
BTS Solokanjeruk Diduga  Tanpa PBG Tanpa AMDAL Pekerja Tanpa Safety, Dan Pemerintah Tutup Mata

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:31 WIB

Rio Aditya Nahkodai MPC Pemuda Pancasila Cilacap, Siap Digelar Syukuran Besar-Besaran!

Minggu, 5 April 2026 - 20:20 WIB

Perkuat Loyalitas, Korwil IV Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Prinsip “Satu Komando

Rabu, 1 April 2026 - 18:04 WIB

Aroma Busuk di Tengah Badai OTT KPK Cilacap, Proyek Siluman di Cigobang Terabaikan

Rabu, 1 April 2026 - 14:56 WIB

Warga Desa Mernek Apresiasi Pembangunan Jalan Kantil 6 Lewat Bantuan Gubernur Jateng

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:09 WIB

Bola Panas di SMPN 2 Parigi Pangandaran Tentang Dana BOS dan Proyek Revitalisasi Mengguncang Publik

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ranah Minang Kehilangan Sang Maestro, Yus Dt. Parpatiah Tutup Usia

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:08 WIB

Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Sidareja Cilacap Amankan Miras dalam Razia Kos-kosan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:03 WIB

MPC Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Kabar Aksi “Peduli Mas Bupati” Adalah Hoaks & Upaya Provokasi

Berita Terbaru