ASN Kab. Bandung Keluhkan Pengurangan Tukin 30% yang Diduga Tidak Jelas Dasar Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Kabupaten Bandung kini sedang berduka dan sedang dirundung masalah besar, karena tunjangan kinerja yang selama ini menjadi tumpuan untuk hidup sejahtera malah terkena recopusing, hal ini menjadikan ASN di Kab. Bandung kalang kabut, karena mereka harus kehilangan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 30% dari total tukin yang mereka terima.

Dengan adanya pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin ) atau tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP )sebesar 30% bagi ASN di Kabupaten Bandung, kini banyak ASN yang mengeluhkan dan bertanya – tanya, karena Tukin merupakan hak mereka yang telah tertuang pada undang – undang nomor 5 tahun 2014 pasal 80 dan Permendagri nomor 6 tahun 2021 serta peraturan Menteri PAN-RB nomor 8 tahun 2024.

Berdasarkan undang – undang itu, sudah selayaknya pemerintah pusat dan daerah memberikan tunjangan kinerja atau tunjangan penghasilan pegawai, namun sangat disayangkan sekali bagi ASN di Pemerintahan Kabupaten Bandung, ternyata adanya pengurangan Tukin sebesar 30%, dan menurut para ASN dilingkungan Kab. Bandung dalam pengurangan tersebut tanpa dasar.

Seperti yang diungkapkan oleh beberapa ASN yang berada dilingkungan Pemerintahan Kab. Bandung, saat dihubungi media Revolusi co.id, Jumat (10/10), menjelaskan,” Saya merasa heran dengan adanya pengurangan pembayaran Tukin sebesar 30%, karena tidak ada pemberitahuan dan berdasarkan peraturan yang mana yang menyatakan adanya pengurangan tunjangan kinerja ASN dilingkungan Pemda Kab. Bandung,” Jelasnya.

“Saya sebenarnya menunggu penjelasan dari pihak Pemda Kab. Bandung, tentang pengurangan Tukin sebesar 30% ini, agar kita selaku ASN dapat faham dan mengerti, apalagi ASN yang telah dianggunkan ke bank, mereka sekarang kalangkabut untuk menutupi kekurangannya,” Jelasnya. (ASEP SETIAWAN)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Gebyar HUT Perumda Air Minum Tirta Raharja yang ke 49 tahun, Biaya Pemasangan Hanya Rp 1 juta
60 Rumah Tak Layak Huni di Desa Sukamaju Di Verifikasi, Kades Acep Dorong Percepatan Realisasi Bantuan
Hati – Hati Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Pajak Kuras E-walet Dengan Sistem M-Pajak
Personil Pengamanan Forkopimcam Majalaya, Siagakan & Perketat Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447
Pembangunan Tower Seluler di Solokanjeruk Resmi di Segel Satpol PP Kab. Bandung
Pembangunan Irigasi di Kp. Cibodo Desa Babakan Diduga Tidak Transparan dan asal – Asalan
Kang DN Anggota DPR RI Dari Fraksi Golkar Sosialisasikan 4 Pilar di Masjid Al Karomah
BTS Solokanjeruk Diduga  Tanpa PBG Tanpa AMDAL Pekerja Tanpa Safety, Dan Pemerintah Tutup Mata

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:49 WIB

Gebyar HUT Perumda Air Minum Tirta Raharja yang ke 49 tahun, Biaya Pemasangan Hanya Rp 1 juta

Selasa, 7 April 2026 - 13:22 WIB

60 Rumah Tak Layak Huni di Desa Sukamaju Di Verifikasi, Kades Acep Dorong Percepatan Realisasi Bantuan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:00 WIB

Personil Pengamanan Forkopimcam Majalaya, Siagakan & Perketat Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:40 WIB

Pembangunan Tower Seluler di Solokanjeruk Resmi di Segel Satpol PP Kab. Bandung

Senin, 16 Maret 2026 - 22:42 WIB

Pembangunan Irigasi di Kp. Cibodo Desa Babakan Diduga Tidak Transparan dan asal – Asalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:06 WIB

Kang DN Anggota DPR RI Dari Fraksi Golkar Sosialisasikan 4 Pilar di Masjid Al Karomah

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:38 WIB

BTS Solokanjeruk Diduga  Tanpa PBG Tanpa AMDAL Pekerja Tanpa Safety, Dan Pemerintah Tutup Mata

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:34 WIB

BTS di Desa Solokanjeruk Diduga Tanpa  PBG, Satpol PP Tanpa Tindakan

Berita Terbaru