WNA China Curi 774 Kg Emas Di Vonis Bebas, Ada Apa dibalik Hukum Kita

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, REVOLUSI.co.id–   Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan warga negara (WN) China yang didakwa telah mencuri 774 Kg dari Kalimantan Barat.

Terdakwa atas nama Yu Hao (49) yang berasal dari Negara China  itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan emas ilegal, menurut hakim Pengadilan Negeri Pontianak.

Yu Hao  yang  sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan ilegal emas dengan berat  774 Kg dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang dimana telah merugikan negara mencapai Rp. 1,02 triliun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S Arif menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan terdakwa Yu Hao bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 30 miliar.

Terdakwa Yu Hao  warga negara China ini melanggar  pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan  dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Terdakwa akan tetap ditahan selama masa persidangan.

Namun setelah melalui banding di Pengadilan Negeri Pontianak Yu Hoa pun mendapatkan vonis bebas, dan  terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” tutur amar Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK yang diucapkan pada hari Senin 13 Januari 2025.

Dalam sidang putusan itu masing – masing Majelis hakim yang memutus antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, sebagai hakim anggota.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak itu,  sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024, dan menyatakan bebas bagi Yu Hao serta Pengadilan Negeri Ketapang Harus membersihkan nama baik Yu Hao dari segala tuduhan. ( REDAKSI )

Berita Terkait

Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya
Hukum Rimba di Polda Metro Jaya, Keterlibatan Anggota DPR RI Ranny Fadh Arafiq
Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara  Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya
KPK di Ujung Pusaran “Permainan” Koruptor Yang Jadi Tahanan Rumah
Ceko Beri Pengakuan atas Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law
Tarian Iblis di Balik Jeruji: Ketika Negara Menjebak Nurani Rakyatnya Sendiri
Presiden Prabowo di Gugat Atas Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia – AS

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

‎Jembatan Radug  Penghubung Kec. Ibun Dan Majalaya Terbelah, Warga Dihimbau Cari Jalan alternatif

Kamis, 16 April 2026 - 15:40 WIB

Gaji Pekerja Lebih Besar Dari Biaya Rehab  Dalam Rehabilitasi Perpustakaan SDN di Kab. Bandung, RAB Yang Menyesatkan

Kamis, 16 April 2026 - 10:07 WIB

Rehabilitasi Gedung Perpustakaan SDN Padaasih Paseh makan waktu 60 hari, Diduga Untungkan Pihak Ke 3

Selasa, 7 April 2026 - 13:22 WIB

60 Rumah Tak Layak Huni di Desa Sukamaju Di Verifikasi, Kades Acep Dorong Percepatan Realisasi Bantuan

Kamis, 2 April 2026 - 22:29 WIB

Hati – Hati Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Pajak Kuras E-walet Dengan Sistem M-Pajak

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:00 WIB

Personil Pengamanan Forkopimcam Majalaya, Siagakan & Perketat Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:40 WIB

Pembangunan Tower Seluler di Solokanjeruk Resmi di Segel Satpol PP Kab. Bandung

Senin, 16 Maret 2026 - 22:42 WIB

Pembangunan Irigasi di Kp. Cibodo Desa Babakan Diduga Tidak Transparan dan asal – Asalan

Berita Terbaru