Praktik Lintah Darat “di Padaherang, Jerat Warga dengan Bunga 80% per Bulan

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangandaran, REVOLUSI.co.id– Istilah “bertolong-menolong” yang seharusnya menjadi nafas kehidupan bertetangga, kini berubah menjadi horor bagi warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang.

Penelusuran tim investigasi mengungkap adanya praktik dugaan tindak pidana perbankan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum warga berinisial Ibu Y dan suaminya.

​Menanggapi fenomena ini, Rindarto, tokoh masyarakat Padaherang, angkat bicara dengan nada tegas. Menurutnya, praktik yang dilakukan Ibu Y bukan lagi sekadar bantuan finansial, melainkan jeratan sistematis yang menghancurkan masa depan warga.

​”Ini sangat meresahkan karena sangat menjerat ekonomi.

Masyarakat terjerumus dalam pola bunga-berbunga yang tidak masuk akal. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merusak keuangan pribadi, tetapi merusak tatanan ekonomi dalam rumah tangga secara luas,” ujar Rindarto kepada tim media, Rabu (22/4).

​Ia juga menambahkan bahwa dampak psikis dari penagihan yang tidak wajar telah menciptakan iklim ketakutan di tengah desa yang seharusnya damai.

​Berdasarkan bukti yang dihimpun, oknum tersebut menjalankan bisnis pinjaman uang ilegal dengan skema yang sangat merugikan:

​Potongan Awal: Pinjaman Rp1.000.000 langsung dipotong Rp100.000 (10%) di depan.

​Bunga Mingguan: Nasabah wajib membayar Rp200.000 per minggu.

​Akumulasi: Dalam sebulan, bunga mencapai 80%, jauh di atas standar legal perbankan atau koperasi mana pun di Indonesia.

​Praktik Ibu Y dan suaminya diduga kuat melanggar berlapis pasal dalam perundang-undangan Indonesia:

​Undang-Undang Perbankan (Bank Gelap)

​Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998: Menghimpun atau menyalurkan dana masyarakat tanpa izin usaha dari otoritas (OJK). Ancaman pidana: Penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 Miliar.

​KUHP (Pemerasan dan Pengancaman)

​Pasal 368 ayat (1) KUHP: Menggunakan ancaman kekerasan atau intimidasi (seperti ancaman lapor polisi secara sepihak) untuk memaksa orang memberikan sesuatu. Ancaman pidana: Penjara maksimal 9 tahun.

​UU Perlindungan Konsumen

​Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999: Melarang penggunaan klausul baku (perjanjian sepihak) yang sangat memberatkan dan merugikan konsumen.

​UU ITE (Jika Penagihan Lewat Media Digital)

​Pasal 27B ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024: Larangan melakukan pengancaman atau pemerasan melalui media elektronik (WhatsApp/SMS).

​Melihat fakta di lapangan dan adanya keresahan dari tokoh masyarakat seperti Bapak Rindarto, masyarakat menunggu langkah nyata dari Polresta Pangandaran. Kasus ini bukan sekadar urusan utang-piutang perdata, melainkan praktik Lintah Darat Ilegal yang bersifat predator.
​Masyarakat meminta kepolisian untuk segera:

​Menyelidiki dan memeriksa legalitas usaha Ibu Y dan suaminya.

​Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap para korban.

​Memberikan efek jera agar praktik serupa tidak menjamur di wilayah hukum Pangandaran.

​Keadilan harus ditegakkan, jangan biarkan lintah darat menghisap keringat rakyat kecil! (Red)

Berita Terkait

Wujud Pengabdian, MPC Pemuda Pancasila Cilacap Berkontribusi Sukseskan Pembukaan TMMD Tahap II di Desa Buntu
Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU
Proyek Preservasi Jalan Kalijeruk-Sarwadadi Capai Progres 50%, Warga Setempat Ikut Dilibatkan
Perkuat Keamanan Wilayah, Polsek Sidareja Gandeng Komunitas Ojol Sosialisasikan Layanan Call Center 110
Rio Aditya Nahkodai MPC Pemuda Pancasila Cilacap, Siap Digelar Syukuran Besar-Besaran!
Perkuat Loyalitas, Korwil IV Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Prinsip “Satu Komando
Proyek Rp2,2 Miliar di Cilacap Sempat Menjadi Proyek Siluman, Setelah Ramai Papan Informasi Akhirnya Dipasang
Aroma Busuk di Tengah Badai OTT KPK Cilacap, Proyek Siluman di Cigobang Terabaikan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

‎Jembatan Radug  Penghubung Kec. Ibun Dan Majalaya Terbelah, Warga Dihimbau Cari Jalan alternatif

Kamis, 16 April 2026 - 15:40 WIB

Gaji Pekerja Lebih Besar Dari Biaya Rehab  Dalam Rehabilitasi Perpustakaan SDN di Kab. Bandung, RAB Yang Menyesatkan

Kamis, 16 April 2026 - 10:07 WIB

Rehabilitasi Gedung Perpustakaan SDN Padaasih Paseh makan waktu 60 hari, Diduga Untungkan Pihak Ke 3

Rabu, 8 April 2026 - 19:49 WIB

Gebyar HUT Perumda Air Minum Tirta Raharja yang ke 49 tahun, Biaya Pemasangan Hanya Rp 1 juta

Selasa, 7 April 2026 - 13:22 WIB

60 Rumah Tak Layak Huni di Desa Sukamaju Di Verifikasi, Kades Acep Dorong Percepatan Realisasi Bantuan

Kamis, 2 April 2026 - 22:29 WIB

Hati – Hati Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Pajak Kuras E-walet Dengan Sistem M-Pajak

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:00 WIB

Personil Pengamanan Forkopimcam Majalaya, Siagakan & Perketat Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:40 WIB

Pembangunan Tower Seluler di Solokanjeruk Resmi di Segel Satpol PP Kab. Bandung

Berita Terbaru