Wajah Buram Oknum  APH Di Polres Jakarta Pusat, Ibu dan Bayi yang Masih Balita Ditahan Karena  Kasus Perdata

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, REVOLUSI.co.id — WARTA POLRI Sebuah ironi besar kembali mencoreng wajah kepolisian Republik Indonesia. Slogan “Polisi untuk Masyarakat” kini terdengar bagai lelucon pahit, ketika perlakuan tidak manusiawi diterima oleh seorang ibu muda, warga Sumedang, Jawa Barat.

Hanya karena terlibat dalam sengketa perdata, ia harus menjalani hari-hari pahit sebagai tahanan bersama bayinya yang masih balita, seorang ibu dan bayinya yang seharusnya berada dalam perlindungan negara justru dijebloskan ke tahanan oleh aparat yang semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat. Sabtu,2/8/2025.

Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya, Ibu tersebut awalnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polres Jakarta Pusat terkait laporan yang diduga bermuatan sengketa perdata. Namun betapa mencengangkannya, pada Jumat, 1 Agustus 2025, dalam waktu yang nyaris secepat kilat, status hukumnya berubah. Tanpa proses transparan dan pemanggilan ulang, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tidak berhenti di situ dalam tempo yang sama ibu tersebut langsung ditahan.

Membuat hati nurani semakin teriris adalah fakta bahwa bayi yang balita harus ikut merasakan dinginnya lantai tahanan. Tidak disediakan ruang khusus, tidak ada tempat tidur layak, bahkan tidak tampak ada kepekaan dari pihak penyidik terhadap keberadaan bayi tersebut. Ibu dan anak ini dipaksa tidur di tempat seadanya, di kantor polisi yang seharusnya menjadi tempat mengadu, bukan tempat menderita.

Penahanan terhadap seseorang yang masih dalam proses pemeriksaan awal, apalagi dalam perkara perdata, patut dipertanyakan. Bahkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pun telah berulang kali menegaskan bahwa perkara perdata bukanlah ranah pidana, dan penyelesaian hukumnya seharusnya dilakukan lewat jalur perdata, bukan kriminalisasi.

Apalagi, jika dalam proses tersebut terdapat anak yang belum genap satu tahun ikut ditahan, tanpa kejelasan tentang fasilitas yang layak dan aman bagi tumbuh kembang si kecil. Hal ini sudah menyentuh ranah pelanggaran berat terhadap hak anak, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Jakarta Pusat ini kembali menimbulkan luka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Masyarakat bertanya-tanya apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apakah keadilan kini hanya tinggal jargon kosong.

Koalisi masyarakat sipil dan pengacara publik menyebut kasus ini sebagai bentuk abuse of power yang terang-benderang. Tindakan cepat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tanpa proses yang jelas merupakan bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai “berita viral” semata. Harus ada penyelidikan internal yang menyeluruh oleh Divisi Propam Polri dan juga Komnas HAM. Apalagi menyangkut anak di bawah usia satu tahun yang secara hukum tidak dapat ditempatkan di ruang tahanan tanpa jaminan kesehatan dan perlindungan.

Publik mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung. Bila tidak, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian akan terus tergerus, dan jargon Presisi hanya akan menjadi lips service yang tidak berdampak nyata bagi masyarakat bawah.

Apa yang dialami oleh Ibu Rini dan bayinya adalah potret buram wajah hukum di negeri ini. Ini bukan hanya soal satu individu yang dianiaya secara hukum ini adalah alarm keras bahwa sistem penegakan hukum kita sedang sakit. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjelma menjadi algojo bagi mereka yang tak berdaya.

Jika hukum tidak segera berpihak kepada korban-korban ketidakadilan seperti ini, maka jangan salahkan rakyat jika kepercayaan mereka pada hukum sepenuhnya  (REDAKSI)

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Bukber di Kediaman Ustadz Anton Susanto
Beranikah 1.574 Pejabat Negara Sumbangkan Gaji Rp.50 juta/Orang/Bulan Untuk Rakyat
Tes Urine untuk Polisi, Separah Inikah Lingkaran Narkoba di Tubuh POLRI
Kapolres Bima Kota Terduga Kepemilikan Narkotika, Memasuki Gelar Perkara di Bareskrim POLRI
Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri
Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Hukum Yang Tidak Tegak
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
Klarifikasi Pemberitaan, Dandim 0505 Jakarta Timur Kunjungi Sekretariat Nasional PPWI

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:47 WIB

Korwil II Pemuda Pancasila Cilacap Salurkan Amanat Ketua MPC di Nusawungu dan Kroya

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:55 WIB

Proyek Kalijeruk-Sarwadadi: Pelaksana Berikan Klarifikasi Teknis Terkait Retakan Talud dan Spesifikasi Beton

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:52 WIB

Menjemput Marwah Karangpucung: Memilih Arsitek Perubahan, Bukan Sekadar Penguasa Desa

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:00 WIB

Gubernur Jateng Ajak Wartawan ‘Gempur’ Kemiskinan Lewat Keterbukaan Informasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:59 WIB

Sinergi Pemprov & Pemkot: Ahmad Luthfi Pastikan Iklim Investasi di Pabrik PT. ACI Salatiga Kondusif

Senin, 9 Maret 2026 - 14:06 WIB

Wujudkan Kepedulian di Bulan Suci, Pemuda Pancasila PAC Binangun Salurkan Amanah Ketua MPC ke Pondok Pesantren

Senin, 9 Maret 2026 - 10:27 WIB

Menguliti Kedok “Baksos” di Lingkungan Sekolah, Edukasi atau Eksploitasi Wali Murid?

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:58 WIB

Bhaksos di Bulan Ramadhan: PAC Pemuda Pancasila Karangpucung Bagikan 500 Cup Takjil Gratis 

Berita Terbaru