Kades Menjerit, Pemkab. Bandung Cairkan Siltap Satu Bulan

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id-Siltap (Penghasilan Tetap) adalah pendapatan rutin bulanan yang diterima kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

‎Siltap diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, dengan besaran minimal setara gaji pokok PNS golongan II/a, bertujuan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan perangkat desa.

Penghasilan Tetap ( Siltap ) bagi Kepala Desa dan perangkat, adalah penghasilan atau gaji kepala desa dan perangkat, merupakan satu penghasilan untuk meningkatkan kinerja kepala desa dan perangkat, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

‎Namun di sisi lain Siltap di Kab. Bandung selalu memberikan kekecewaan kepada kepala desa dan perangkat, karena selain pembayaran yang sering terlambat,  untuk tahun 2026 ini Pemkab. Bandung hanya bisa membayar siltap  1 bulan yang seharusnya Pemkab. Bandung membayar 6 bulan sekali.

‎Bahkan menurut salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan identitasnya, saat dimintai keterangannya Kamis  (12/02), mengatakan,” Sungguh mengecewakan sekali, di saat pemerintahan desa merasakan dahaga, karena belum ada satu pun anggaran yang cair untuk keberlangsungan pemerintahan desa, Pemkab. Bandung hanya membayar siltap satu bulan,” jelasnya.

‎‎”Tidak konsistennya Pemkab. Bandung dalam membayar Siltap atau gaji kepala desa dan perangkat, memicu pada tidak stabil nya pelayanan terhadap masyarakat. Bayangkan saja di tengah anggaran yang belum cair, Siltap hanya di cairkan 1 bulan itu pun untuk kebutuhan rumah tangga secara pribadi, bukan untuk biaya pelayanan terhadap masyarakat,” Jelasnya.

“Untuk standar pelayanan masyarakat yang baik dibutuhkan biaya operasional yang stabil,  andai saja Siltap di bayar 6 bulan, mungkin kepala desa minimal bisa stabil dalam memberikan pelayanan, salah satunya bila turun kelapangan,” Jelas Kepala Desa.

‎‎”Ambil contoh, bila masyarakat membutuhkan sosok kepala desa untuk turun langsung kelapangan apakah itu tidak membutuhkan biaya. Seperti saat kepala desa meninjau lokasi bencana, menengok warga yang sakit, itu darimana? sedangkan anggaran belum pada cair dan Siltap hanya satu bulan,” jelasnya.

‎Apakah ini membuktikan APBD Kab. Bandung tidak sehat dan tidak stabil, yang mengakibatkan pemerintah desa terpuruk, dan harus menanggung resiko yang pahit. Karena PAD yang ada di tiap – tiap desa belum tentu ada.

‎”Siltap itu sebenarnya hak kepala desa dan perangkat, ini adalah murni gaji untuk kepala desa, kalau Siltap hanya di bayar satu bulan, untuk kebutuhan rumah tangga kita selalu kepala desa, akan terbagi. Maka dari itu kepada Bupati Bandung tolong Siltap yang diambil dari Anggaran Dana Desa, sepenuhnya diberikan, jangan sampai tersendat,” Terangnya. ( Red)

Berita Terkait

Gebyar HUT Perumda Air Minum Tirta Raharja yang ke 49 tahun, Biaya Pemasangan Hanya Rp 1 juta
60 Rumah Tak Layak Huni di Desa Sukamaju Di Verifikasi, Kades Acep Dorong Percepatan Realisasi Bantuan
Hati – Hati Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Pajak Kuras E-walet Dengan Sistem M-Pajak
Personil Pengamanan Forkopimcam Majalaya, Siagakan & Perketat Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447
Pembangunan Tower Seluler di Solokanjeruk Resmi di Segel Satpol PP Kab. Bandung
Pembangunan Irigasi di Kp. Cibodo Desa Babakan Diduga Tidak Transparan dan asal – Asalan
Kang DN Anggota DPR RI Dari Fraksi Golkar Sosialisasikan 4 Pilar di Masjid Al Karomah
BTS Solokanjeruk Diduga  Tanpa PBG Tanpa AMDAL Pekerja Tanpa Safety, Dan Pemerintah Tutup Mata

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:49 WIB

Gebyar HUT Perumda Air Minum Tirta Raharja yang ke 49 tahun, Biaya Pemasangan Hanya Rp 1 juta

Selasa, 7 April 2026 - 13:22 WIB

60 Rumah Tak Layak Huni di Desa Sukamaju Di Verifikasi, Kades Acep Dorong Percepatan Realisasi Bantuan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:00 WIB

Personil Pengamanan Forkopimcam Majalaya, Siagakan & Perketat Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:40 WIB

Pembangunan Tower Seluler di Solokanjeruk Resmi di Segel Satpol PP Kab. Bandung

Senin, 16 Maret 2026 - 22:42 WIB

Pembangunan Irigasi di Kp. Cibodo Desa Babakan Diduga Tidak Transparan dan asal – Asalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:06 WIB

Kang DN Anggota DPR RI Dari Fraksi Golkar Sosialisasikan 4 Pilar di Masjid Al Karomah

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:38 WIB

BTS Solokanjeruk Diduga  Tanpa PBG Tanpa AMDAL Pekerja Tanpa Safety, Dan Pemerintah Tutup Mata

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:34 WIB

BTS di Desa Solokanjeruk Diduga Tanpa  PBG, Satpol PP Tanpa Tindakan

Berita Terbaru