Jawa Barat, REVOLUSI co.id– Pemerintah desa yang selama ini merupakan ujung tombak dari Pemerintahan Pusat, dan telah diberikan kewenangan otonomi desa, kini hanya tinggal cerita. Otonomi desa yang secara gamblang digaungkan pasca terjadinya reformasi, dan kini setelah reformasi, Pemerintahan Desa diberikan kewenangan menjadi otonomi yang dimana berhak menentukan dan mengelola pemerintahan tanpa ada intervensi dari Pemerintah Pusat/ Daerah.
Namun nyata nya sekarang ini pemerintahan desa sudah mulai di kebiri oleh pemerintah pusat dengan di intervensi pemerintah pusat kepada pemerintah desa dalam mengelola keuangan. Bahkan undang – undang desa pun mulai di cabik – cabik oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya anggaran Dana Desa mulai di kurangi dengan alasan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Setiap desa yang ada di Indonesia harus mendirikan KDMP yang dimana pagu anggaranya cukup besar dan harus memangkas dana desa. Hal yang sangat tidak rasional sekali bila setiap desa harus mendirikan KDMP, namun anggaran Dana Desa dipangkas habis dan hanya menyisakan sekitar 30%.
Padahal Dana Desa yang menjadi tumpuan bagi setiap desa dalam membangun desa dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat dibidang infrastruktur, dan kini telah dipangkas habis – habisan, bahkan dalam pemangkasananya pun tak tangung – tangung mencapai 70% dari total yang diterima pada tahun 2024.
Bila kita merujuk pada amanat undang – undang Nomer 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari keuangan pendapatan dan belanja negara, sesuai Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa dalam Pasal 12 berbunyi :
(1) Berdasarkan besaran Dana Desa setiap
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8), bupati/walikota menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya.
(2) Besaran Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan
Desa, dan tingkat kesulitan geografis.
(3) Jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung dengan bobot:
a. 30% (tiga puluh per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
b. 20% (dua puluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
c. 50% (lima puluh per seratus) untuk angka
kemiskinan Desa.
(4) Tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Besaran Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara:
a. Dana Desa untuk suatu Desa = Pagu Dana Desa kabupaten/kota x [(30% x persentase jumlah penduduk Desa yang bersangkutan terhadap total penduduk Desa di kabupaten/kota yang bersangkutan) + (20% x persentase luas wilayah.
Desa yang bersangkutan terhadap total luas
wilayah Desa di kabupaten/kota yang
bersangkutan) + (50% x persentase rumah tangga pemegang Kartu Perlindungan Sosial terhadap total jumlah rumah tangga Desa di kabupaten/kota yang bersangkutan)
b. hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.
(6) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh faktor yang meliputi:
a. ketersediaan pelayanan dasar;
b. kondisi infrastruktur;
c. transportasi; dan
d komunikasi desa.
Bila merujuk pada undang – undang tersebut, bila ada keinginan pemerintah pusat untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sudah selayaknya pemerintah desa memberikan anggaran tersendiri atau mengintruksikan desa mendirikan KDMP dan pemerintah pusat tidak untuk tidak memangkas habis Dana Desa yang telah ditetapkan undang – undang, karena dengan demikian Pemerintah Pusat menyama ratakan Pemerintahan Desa dengan Kelurahan.
Selain itu juga pemerintah pusat telah mengkebiri otonomi desa, dengan membatasi kewenangan desa dalam mengelola anggaran. Maka dari itu sudah selayaknya Mahkamah Konstitusi untuk mengkaji ulang tentang keberadaan KDMP.
Dengan keberadaan KDMP banyak Kepala Desa yang mengeluh, karena dana desa seakan dipangkas habis dan pembangunan pun tidak akan berjalan, karena anggaran 30% sudah di plot langsung penggunaannya oleh pemerintah pusat. Jadi Kepala Desa sudah tidak bisa lagi membangun desa nya secara bertahap. ( Red )



























