DLH Harus Investigasi Terhadap PT. Kartika Aurora Textile Yang Diduga Buang Limbah Cair B3 Sembarangan

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Limbah cair yang Berbau, Beracun dan Berbahaya ( B3 ) seharusnya diolah terlebih dahulu sebelum dibuang secara langsung oleh pihak perusahaan. Namun ada pula perusahaan yang membuang secara langsung tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

Salah satunya PT Kartika Aurora Textile yang berlokasi dijalan raya Rancajigang Desa Padamulya Kecamatan Majalaya, yang dimana perusahaan yang bergerak dibidang textile dan pencelupan itu, diduga telah melakukan pembuangan limbah cair B3 secara langsung dan tanpa melalui mekanisme pengolahan.

( IPAL PT. Kartika Aurora Textile )

Hal ini terciduk langsung oleh warga sekitar bahwa dari belakang PT. Kartika Aurora telah mengeluarkan limbah cair B3 dengan warna hitam pekat dan berbau, mengalir langsung ke anak Sungai Citarum yaitu sungai Cikacembang.

Seperti yang diberitakan pada edisi yang lalu, bahwa perusahaan tersebut, diduga membuang limbah tanpa proses dari instalasi Pengolahan Air Limbah, padahal perusahan Kartika Aurora Textile itu memiliki IPAL tersendiri.

Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga sekitar,” Memang saya melihat secara langsung perusahan ini, sering membuang limbah B3 yang tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu ke sungai ini ( Sungai Cikacembang ), dan untuk yang baru – baru ini warna limbah nya hitam pekat dan berbau, dalam pembuangannya dilakukan malam hari,” Jelasnya.

Membuang limbah cair B3 tanpa pengolahan terlebih dahulu yang dilakukan oleh PT. Kartika Aurora Textile tersebut,

Seakan telah mengindahkan undang – undang lingkungan hidup dan tidak menghargai Dinas lingkungan hidup.

Saat akan di konfirmasi Pihak PT. Kartika Aurora Textile tidak berusaha koperatif, namun setelah muncul nya pemberitaan baru pihak PT. Kartika Aurora Textile, mau menerima awak media. Dan pada saat dilakukan konfirmasi pihak Perusahaan membantah bahwa perusahaannya telah membuang limbah B3 kesungai tanpa proses pengolahan terlebih dahulu.

Seperti yang diungkapkan Aden Ivan selalu Kabag GA PT. Aurora Textile yang didampingi Agus, menjelaskan,” Selama ini kami belum pernah membuang limbah B3 ke sungai secara langsung, saya melalui proses IPAL dulu, karena kami mempunyai IPAL,” Jelasnya.

“jadi saya belum pernah membuang limbah tanpa proses, karena kami mengedepankan hukum kimia, fisika dan biologi, jadi tidak mungkin membuang limbah tanpa proses secara langsung,” jelas Aden Ivan.

Memang benar dilihat dari Instalasi Pengolahan Air Limbah di PT Kartika Aurora Textile Majalaya, diproses secara benar, namun ada dugaan membuang limbahnya secara kucing kucingan, yaitu bila hari telah malam. Karena menurut warga itu jelas dari lubang aliran limbah PT Kartika Aurora Textile.

Disini perlu ada nya kontrol yang intensif dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, agar pembuangan limbah cair B3 tanpa proses terkontrol oleh DLH, pihak DLH harus siaga 24 jam, karena limbah B3 akan membahayakan ekosistem pada sungai itu dan memberikan rasa bau yang menyengat pada warga yang mengakibatkan penyakit. Bila perlu pihak DLH memasang CCTV pada setiap lubang pembuangan air limbah di tiap perusahan, supaya terkontrol langsung. (ASEP BOM )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Gebyar HUT Perumda Air Minum Tirta Raharja yang ke 49 tahun, Biaya Pemasangan Hanya Rp 1 juta
60 Rumah Tak Layak Huni di Desa Sukamaju Di Verifikasi, Kades Acep Dorong Percepatan Realisasi Bantuan
Hati – Hati Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Pajak Kuras E-walet Dengan Sistem M-Pajak
Personil Pengamanan Forkopimcam Majalaya, Siagakan & Perketat Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447
Pembangunan Tower Seluler di Solokanjeruk Resmi di Segel Satpol PP Kab. Bandung
Pembangunan Irigasi di Kp. Cibodo Desa Babakan Diduga Tidak Transparan dan asal – Asalan
Kang DN Anggota DPR RI Dari Fraksi Golkar Sosialisasikan 4 Pilar di Masjid Al Karomah
BTS Solokanjeruk Diduga  Tanpa PBG Tanpa AMDAL Pekerja Tanpa Safety, Dan Pemerintah Tutup Mata

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:49 WIB

Gebyar HUT Perumda Air Minum Tirta Raharja yang ke 49 tahun, Biaya Pemasangan Hanya Rp 1 juta

Selasa, 7 April 2026 - 13:22 WIB

60 Rumah Tak Layak Huni di Desa Sukamaju Di Verifikasi, Kades Acep Dorong Percepatan Realisasi Bantuan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:00 WIB

Personil Pengamanan Forkopimcam Majalaya, Siagakan & Perketat Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:40 WIB

Pembangunan Tower Seluler di Solokanjeruk Resmi di Segel Satpol PP Kab. Bandung

Senin, 16 Maret 2026 - 22:42 WIB

Pembangunan Irigasi di Kp. Cibodo Desa Babakan Diduga Tidak Transparan dan asal – Asalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:06 WIB

Kang DN Anggota DPR RI Dari Fraksi Golkar Sosialisasikan 4 Pilar di Masjid Al Karomah

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:38 WIB

BTS Solokanjeruk Diduga  Tanpa PBG Tanpa AMDAL Pekerja Tanpa Safety, Dan Pemerintah Tutup Mata

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:34 WIB

BTS di Desa Solokanjeruk Diduga Tanpa  PBG, Satpol PP Tanpa Tindakan

Berita Terbaru