Kab. Badung, REVOLUSI.co.id– Ternyata himbauan dan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ditindak lanjuti surat dari Kementrian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat dengan nomor : B-1000/Ke. 10/II/PP/01/2025 tentang himbawan percepatan penyerahan dan pendataan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 dan tahun pelajaran sebelumnya.

Hal ini terjadi pada Madrasah Aliyah Swasta Al Mufasir yang berlokasi di jalan Rancabali Majalaya Kabupaten Bandung, yang dimana salah seorang siswa ijazah nya masih ditahan oleh pihak sekolah, dan sewaktu diperlukan untuk kebutuhan melamar kerja pihak sekolah tidak memberikannya karena tunggakan yang cukup besar.
Namun saat diminta kebijakan dari pihak sekolah, Kepala MAS Al Mufasir menolak dan hanya bisa diberikan foto copy ijazah saja, walau pun pihak siswa juga telah berupa untuk membayar Rp. 1 juta, tapi pihak sekolah menolak dan tetap akan memberikan foto copy nya.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala MAS Al Mufasir Napsin, saat berbincang, menegaskan,” Saya tidak bisa menerima karena ini merupakan kebijakan dari pihak yayasan, jadi seandainya ijazah ini diberikan, nati honorarium saya sebagai Kepala MAS akan di potong oleh pihak yayasan,” Jelasnya.
“Untuk pengambilan ijazah pihak MA pun sudah memberikan kebijakan, yang nunggang dibawah 500ribu, saya berikan walaupun kadang pihak siswa membayar 100 ribu, tapi ini kan tunggakan cukup besar jadi saya tidak mau honor saya di potong oleh yayasan, karena semua nya kebijakan ada di yayasan,” Terangnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, telah memberikan kebijakan kepada pihak sekolah yang ingin mendapatkan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal ( BPMU ) dari Pemprov. Jawa Barat, setiap sekolah SMA, SMK, dan MA harus membuat surat pernyataan, yang menyatakan sekolah itu telah membagikan ijazah yang ditahan.
Namun ternyata dilapangan surat pernyataan tersebut, hanya kamuflase saja, terlihat dari banyaknya sekolah yang membuat pernyataan dan terbukti tidak membagikan ijazah siswa yang di tahan. Selain itu, juga MAS Al Mufasir menganggap SK Gubernur dan Kemenag RI Kanwil Prov. Jawa Barat hanya sebentuk tulisan yang tak bermakna. (REDAKSI)



























