Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, maka sudah selayaknya desa – desa yang padat penduduk dan wilayah nya tergolong luas kini mulai dimekarkan.
Seperti beberapa desa yang ada di Kabupaten Bandung, dalam memenuhi penataan desa sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2017, mulai melaksanakan sosialisasi tentang pemekaran wilayah. Salah satunya masyarakat yang mendukung pemekaran wilayah desa yaitu Desa Solokanjeruk, yang dimana dalam musyawarah desa tentang sosialisasi Permendagri nomor 1 tahun 2017, masyarakat Desa Solokanjeruk Kecamatan Solokanjeruk menyatakan siap untuk dimekarkan.
Menurut PJ Kepala Desa Solokanjeruk Kec. Solokanjeruk Pipin, saat dihubungi mengatakan,” Alhamdulilah bagi masyarakat Desa Solokanjeruk sangat mendukung sekali, atas pemekaran wilayah Desa Solokanjeruk. Terlihat dalam musdes sosialisasi Permendagri nomor 1 tahun 2017 semua masyarakat yang hadir menyatakan mendukung dan siap untuk dimekarkan,” Jelas OJ Kades Solokanjeruk.
Musdes dan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Solokanjeruk yang berlokasi di GOR Desa Solokanjeruk, menjadi catatan sejarah untuk pemekaran Desa Solokanjeruk. Karena dengan dimekarkan ya Desa Solokanjeruk, selain memudahkan pelayanan terhadap masyarakat juga memberikan kemudahan dalam pendataan.
“Dengan rencana pemekaran Desa Solokanjeruk, akan mendapat 3 keuntungan bagi masyarakat, salah satunya dalam segi pembangunan, memudahkan pelayanan, serta admistrasi yang terjangkau bagi sebagian masyarakat yang akses nya jauh ke Pemerintahan desa,” Ungkap PJ Kades Solokanjeruk. (ASEP BOM )




























