Sidang Kedua LPK-RI vs PT. Mizuho Leasing Indonesia Di PN Surabaya, OJK Regional Kembali Mangkir

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, REVOLUSI. co.id– Sidang kedua perkara gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT. Mizuho Leasing Indonesia, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional sebagai Turut Tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun sangat disayangkan, OJK Regional kembali tidak menghadiri persidangan, meskipun telah dua kali dipanggil secara resmi dan patut oleh Pengadilan.

Perwakilan LPK-RI Victor Darmawan menilai sikap OJK Regional yang kembali mangkir dari persidangan merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum, sekaligus tamparan terhadap prinsip equality before the law, di mana seharusnya tidak ada satu pun pihak—termasuk lembaga negara—yang kebal dari proses peradilan.

“Ketika konsumen diwajibkan patuh hukum, tetapi lembaga pengawas justru mangkir dari panggilan pengadilan, maka publik patut mempertanyakan: di mana negara hadir untuk rakyat?” tegas victor

Ketidakhadiran OJK Regional ini memperpanjang daftar mangkirnya institusi negara yang seharusnya hadir sebagai pengawas sektor jasa keuangan dan pihak yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara perlindungan konsumen.

Victor menilai ketidakhadiran OJK Regional dalam dua agenda persidangan berturut-turut menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses penegakan hukum, sekaligus mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi lembaga negara di hadapan publik.

Dirinya menyampaikan OJK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Ketidakhadiran OJK dalam persidangan ini justru menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen,” tegas Victor darmawan perwakilan LPK-RI usai sidang.

Senada dengan hal tersebut Endras david ketua Dpc LPK-RI Kediri menegaskan Hukum Gugatan

LPK-RI mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada lembaga perlindungan konsumen untuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen.

Selain itu, keberadaan OJK sebagai Turut Tergugat berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang secara tegas mengamanatkan OJK untuk:

Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan

Konsekuensi Hukum

Dengan kembali mangkirnya OJK Regional, majelis hakim memiliki kewenangan untuk:

Menilai sikap tidak hadir sebagai bentuk pengabaian proses peradilan

Melanjutkan perkara sesuai hukum acara perdata

Menjadikan ketidakhadiran tersebut sebagai pertimbangan dalam putusan

LPK-RI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konsumen yang dirugikan.

Desakan juga disampaikan ketua LPK-RI Surabaya Ahmad Nizar dan Adib Wildan juga mendesakOJK Pusat untuk mengevaluasi kinerja OJK RegionalNegara hadir dalam menjamin perlindungan konsumenTransparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas jasa keuanganSidang selanjutnya dijadwalkan pada tgl 12 Februari 2026 di PN surabaya. (Red)

Berita Terkait

Tabrak Aturan Adat, Sikap  Pemda Bungkam  Dipertanyakan, Rekomendasi Tegas DPRD Pessel : Bongkar Atau Ubah Klenteng
​Masyarakat Desak Pemkab Pessel Bertindak Tegas: “Jangan Hanya Berteori di Media Sosial!”
Pererat Sinergi, Pemuda Pancasila Cilacap Hadiri Dialog “Ngopi Bareng” Kapolresta
​PROTES KERAS ELEMEN MASYARAKAT PESISIR SELATAN TERKAIT BANGUNAN MENYERUPAI KLENTENG DI PULAU CUBADAK
PMI Cilacap Jawab Kritik Transparansi: Audit Independen dan Aturan Hukum Jadi Landasan
Mandat Rakyat Bukan Cek Kosong: Menagih Tanggung Jawab Eksekutif dan Pengawasan Legislatif
Peringati Hari Lahir Pancasila, MPC Pemuda Pancasila Cilacap dan PT EDS Gelar Khitanan Massal Gratis
Soroti Antrean Obat dan Fasilitas Farmasi, Komisi D DPRD Cilacap Sidak RSUD Majenang

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 02:16 WIB

Tabrak Aturan Adat, Sikap  Pemda Bungkam  Dipertanyakan, Rekomendasi Tegas DPRD Pessel : Bongkar Atau Ubah Klenteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:07 WIB

​Masyarakat Desak Pemkab Pessel Bertindak Tegas: “Jangan Hanya Berteori di Media Sosial!”

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:49 WIB

​PROTES KERAS ELEMEN MASYARAKAT PESISIR SELATAN TERKAIT BANGUNAN MENYERUPAI KLENTENG DI PULAU CUBADAK

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:43 WIB

PMI Cilacap Jawab Kritik Transparansi: Audit Independen dan Aturan Hukum Jadi Landasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:43 WIB

Mandat Rakyat Bukan Cek Kosong: Menagih Tanggung Jawab Eksekutif dan Pengawasan Legislatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:41 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, MPC Pemuda Pancasila Cilacap dan PT EDS Gelar Khitanan Massal Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:37 WIB

Soroti Antrean Obat dan Fasilitas Farmasi, Komisi D DPRD Cilacap Sidak RSUD Majenang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:21 WIB

​PPNI Tegaskan Aksi Terkait Polemik Izin Rumah Ibadah Murni Gerakan Rakyat

Berita Terbaru