Perumda Tirta Raharja Paparkan SPAM Bandung Timur Transparan kepada KPK RI

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Bandung, REVOLUSI.co.id– Kabupaten Bandung kembali mencatat sejarah baru dalam pengembangan layanan air minum. Melalui proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandung Timur, Perumda Air Minum Tirta Raharja bekerja sama dengan PT Air Bandung Timur sebagai Badan Usaha Pelaksana, dan PT Moya Indonesia sebagai Investor menghadirkan model kerja sama Business to Business (B2B) pertama di Indonesia yang mendapat dukungan pendanaan APBN.

Langkah ini dipaparkan langsung oleh Direktur Utama Perumda Tirta Raharja A. Teddy Setiabudi, M.T., di hadapan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/8/2025) dalam forum kajian risiko korupsi pada proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Bandung.

Dirut Tirta Raharja menjelaskan, SPAM Bandung Timur hadir menjawab tantangan rendahnya cakupan layanan air minum di Kabupaten Bandung bagian timur, yang baru mencapai 8,18% dari total penduduk lebih dari 1 juta jiwa.

Dengan adanya proyek ini, cakupan pelayanan ditargetkan meningkat signifikan seiring bertambahnya kapasitas produksi dari pelayanan eksisting 400 liter per detik menjadi 1.100 liter per detik, ucapnya.

Menurutnya, keterbatasan pendanaan Internal Tirta Raharja, APBD dan APBN mendorong lahirnya skema inovatif berupa kerja sama investasi B2B dengan swasta, namun tetap dilakukan melalui mekanisme pelelangan terbuka, review oleh BPKP, persetujuan Bupati, hingga pengawasan berbagai pihak.

“Sejak awal, seluruh tahapan proyek ini melibatkan Kementerian PUPR, LKPP, BPKP, aparat penegak hukum, akademisi, hingga DPRD Kabupaten Bandung. Kami ingin memastikan proyek ini transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan,” jelas Teddy.

KPK menyambut positif penjelasan tersebut, mengingat kajian yang dilakukan bukan untuk proyek spesifik semata, tetapi dalam rangka memperkuat tata kelola Kerja KPBU di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, SPAM Bandung Timur dapat menjadi best practice nasional bagaimana KPBU dapat dijalankan secara sehat, inovatif, dan minim risiko korupsi.

Selain aspek investasi dan tata kelola, Tirta Raharja juga menekankan komitmen konservasi lingkungan dan keberlanjutan sumber air. Perusahaan telah melaksanakan konservasi linngkungan secara bertahap, melakukan kajian neraca air oleh pihak/institusi yang kompeten, melakukan program penanaman pohon, mendorong study dan menjembatani pembuatan embung, pembuatan sumur resapan, serta monitoring dan evakuasi digital melalui aplikasi Sigandrung untuk memantau efektivitas konservasi.

Dirut Perumda Tirta Raharja, A. Teddy Setiabudi, M.T., menyatakan bahwa: “Proyek ini bukan hanya soal memperluas layanan air minum, tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya air. Semua tahapan kami pastikan terbuka, melibatkan banyak pihak, dan sesuai regulasi”.

Dengan nilai investasi lebih dari Rp1 triliun dan masa kerja sama selama 30 tahun, SPAM Bandung Timur bukan hanya menjadi tonggak baru layanan air minum di Kabupaten Bandung, tetapi juga menjadi contoh bahwa kolaborasi pemerintah dan swasta dapat berjalan cepat, transparan, serta mendukung pencegahan korupsi.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bandung, Dr. H. Cakra Amiyana, mengatakan, dalam mewujudkan kebutuhan daerah dalam pembangunan, pengelolaan keuangan negara menjadi sangat penting.

Untuk itu, pemerintah daerah dapat mengajukan beberapa model menggunakan model bisnis to bisnis dengan pihak swasta, seperti, kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, KPBU dapat digunakan sebagai salah satu model untuk penyediaan air minum, ucapnya.

Masih menuryut Sekda, model lain yang ditentukan oleh Kementerian PU, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga menentukan model-model kerjasama lainnya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Dalam mengimplementasikan model-model kerjasama tersebut, pemerintah daerah perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan pedoman tentang pengelolaan keuangan negara dan kerjasama pemerintah dengan swasta, tambahnya.

Regulasi yang berlaku, lanjut Cakra, pemerintah daerah perlu memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, seperti PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mewujudkan kebutuhan daerah dalam pembangunan dengan efektif dan akuntabel, serta memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, pungkasnya. (GS)

Berita Terkait

Produksi Seragam Anak di Aneka Jaya Kosambi Kota Bandung Diduga Tidak Kantongi Sertifikat SNI
Rumah warga RT 03 RW 09 Desa Majakerta Majalaya Mau Roboh, Pemerintah Tidak Ada Perhatian
Perkuat Sinergitas Kamtibmas, Polsek Majalaya Gelar Apel Gabungan Bersama Masyarakat
Rabat Beton Siluman di Ciraab Ds. Sudi Kec. Ibun, Harus Ketat Pengawasan
Korupsi Laptop BGN Capai Rp500 Miliar: BPK dan Kejagung Mulai Bergerak, PPWI Desak Pencopotan Kepala BGN
‎Jembatan Radug  Penghubung Kec. Ibun Dan Majalaya Terbelah, Warga Dihimbau Cari Jalan alternatif
Gaji Pekerja Lebih Besar Dari Biaya Rehab  Dalam Rehabilitasi Perpustakaan SDN di Kab. Bandung, RAB Yang Menyesatkan
Rehabilitasi Gedung Perpustakaan SDN Padaasih Paseh makan waktu 60 hari, Diduga Untungkan Pihak Ke 3

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:51 WIB

Diduga Gelapkan Modal Investasi dari Pensiunan TNI, Oknum Pimpinan LPK di Sidareja Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:40 WIB

Politik “Rumah Gadang”: Mengembalikan Marwah Demokrasi di Ranah Minang

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:33 WIB

Proyek Sekolah Rakyat Majenang Dikeluhkan, Ceceran Lumpur PT Wika Ancam Nyawa Pengguna Jalan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:02 WIB

Jawaban Kades Cimerak Dituding Menyesatkan, Publik Desak Inspektorat Turun Tangan!

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:54 WIB

‎Dugaan “Mafia Peradilan” di PN Sumedang Menguat Dalam Kasus Tol Cisumdawu, KPK Jangan Diam

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:45 WIB

PPWI dan GIBAS Desak Plt Bupati Cilacap Segera Demosi Pejabat Terkait Kasus KPK

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:56 WIB

Peringati May Day, Komunitas KGenH dan TNI-Polri Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Sidareja

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:52 WIB

Peringati May Day, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Buruh Jalan Sehat di Ungaran

Berita Terbaru