Kompolnas RI Geram, Polisi Razia Cek Handphone  Di Tempat Umum Alasan Judi

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, REVOLUSI.co.id – Terkait tindakan yang dilakukan Polisi Polres Serang Polda Banten, yang  melakukan upaya pemberantasan judi online dengan merazia atau memeriksa ponsel sejumlah warga di tempat umum, yang diduga menyalahi prosedur.  Razia judi online dengan cara mengecek ponsel warga sipil di tempat umum itu, dilakukan Personel Gabungan Polres Serang dalam Patroli Skala Besar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada hari Sabtu (27/07) malam, dianggap tindakan sewenang – wenang oleh Kompolnas.

Hal itu mendapat komentar dari Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti, yang menurutnya, “tindakan petugas Polres Serang dalam pemeriksaan handphone di jalan atau di tempat umum,, dengan maksud melakukan pengecekan judi online tidak dapat dilakukan sewenang-wenang, karena pemerintah harus menghormati dan melindungi data pribadi. Pemeriksaan baru boleh dilakukan bila berkaitan dengan penegakan hukum, yaitu dalam rangka penyidikan.

Bila pihak Polisi memeriksa handphone dalam rangka pengecekan judi online, itu telah melanggar  undang -undang  pasal 15 dan 50 UU Perlindungan Data Pribadi.

Seperti yang diungkapkan Poengky Indarti, Minggu (28/07), mengatakan,” Bahwa  razia pengecekan handphone di tempat umum, seperti tempat – tempat terbuka , salah satunya, warung kopi, tempat nongkrong anak muda atau Cafe , dan tempat – tempat umum yang lainnya itu tidak dibenarkan,karena itu sudah melanggar Undang – undang perlindungan data pribadi,,” Terang  Poengky Indarti kepada awak media via WhatsApp.

Jadi masyarakat pun berhak menolak jika Polisi meminta untuk mengecek handphone, seandainya polisi tidak memberikan surat keterangan penyidikan atau pemeriksaan terhadap pribadi, karena jelas dalam undang – undang perlindungan data pribadi sesuai pasal 15 dan pasal 50,  sudah jelas. (R**)

Berita Terkait

Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya
Hukum Rimba di Polda Metro Jaya, Keterlibatan Anggota DPR RI Ranny Fadh Arafiq
Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara  Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya
KPK di Ujung Pusaran “Permainan” Koruptor Yang Jadi Tahanan Rumah
Ceko Beri Pengakuan atas Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law
Tarian Iblis di Balik Jeruji: Ketika Negara Menjebak Nurani Rakyatnya Sendiri
Presiden Prabowo di Gugat Atas Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia – AS

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:31 WIB

Rio Aditya Nahkodai MPC Pemuda Pancasila Cilacap, Siap Digelar Syukuran Besar-Besaran!

Minggu, 5 April 2026 - 20:20 WIB

Perkuat Loyalitas, Korwil IV Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Prinsip “Satu Komando

Rabu, 1 April 2026 - 18:04 WIB

Aroma Busuk di Tengah Badai OTT KPK Cilacap, Proyek Siluman di Cigobang Terabaikan

Rabu, 1 April 2026 - 14:56 WIB

Warga Desa Mernek Apresiasi Pembangunan Jalan Kantil 6 Lewat Bantuan Gubernur Jateng

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:09 WIB

Bola Panas di SMPN 2 Parigi Pangandaran Tentang Dana BOS dan Proyek Revitalisasi Mengguncang Publik

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ranah Minang Kehilangan Sang Maestro, Yus Dt. Parpatiah Tutup Usia

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:08 WIB

Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Sidareja Cilacap Amankan Miras dalam Razia Kos-kosan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:03 WIB

MPC Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Kabar Aksi “Peduli Mas Bupati” Adalah Hoaks & Upaya Provokasi

Berita Terbaru