Ketika Ratusan Kades Terjerat Korupsi, DPR RI Dan MK Harus Segera Revisi UU Nomor 3 Tahun 2024

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REVOLUSI.co.id–  Sungguh ironis sekali disaat kepala desa mulai diberikan kepercayaan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun desa, dengan menggelontorkan anggaran triliunan rupiah, ternyata banyak kades yang terjerat kasus korupsi.

Tidak tanggung – tanggung Kejaksaan Agung telah meringkus 800 kepala desa yang telah terjerat kasus korupsi dana desa. Hal ini jelas selain merugikan keuangan negara juga telah membuat rugi masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan demikian maka  Pemerintah Pusat dan DPR RI harus segera merubah atau membatalkan undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang berbunyi ” Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Hal ini jelas sangat tidaklah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, yang dimana terlalu lama nya masa jabatan kepala desa 8 tahun, pasalnya jabatan Kepala Desa 8 tahun terlalu lama, karena dikhawatirkan, akan semakin banyak Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi dan tersendatnya pembangunan diwilayah pedesaan.

Dengan berbagai kajian itu maka selayaknya DPR RI mengkaji ulang undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang menyatakan jabatan Kepala Desa 8 tahun. Karena dengan kejadian ratusan Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi,

Semakin lama  masa jabatan maka  akan semakin banyak Kepala Desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Maka sudah selayaknya DPR RI dan MK membatalkan undang – undang nomor 3 tahun 2024, dan mengembalikan masa jabatan Kepala Desa  kesemula yaitu 5 tahun dan masa periode hanya bisa 2 periode saja. ( RED )

Berita Terkait

Gebyar HUT Perumda Air Minum Tirta Raharja yang ke 49 tahun, Biaya Pemasangan Hanya Rp 1 juta
60 Rumah Tak Layak Huni di Desa Sukamaju Di Verifikasi, Kades Acep Dorong Percepatan Realisasi Bantuan
Hati – Hati Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Pajak Kuras E-walet Dengan Sistem M-Pajak
Personil Pengamanan Forkopimcam Majalaya, Siagakan & Perketat Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447
Pembangunan Tower Seluler di Solokanjeruk Resmi di Segel Satpol PP Kab. Bandung
Pembangunan Irigasi di Kp. Cibodo Desa Babakan Diduga Tidak Transparan dan asal – Asalan
Kang DN Anggota DPR RI Dari Fraksi Golkar Sosialisasikan 4 Pilar di Masjid Al Karomah
BTS Solokanjeruk Diduga  Tanpa PBG Tanpa AMDAL Pekerja Tanpa Safety, Dan Pemerintah Tutup Mata

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:31 WIB

Rio Aditya Nahkodai MPC Pemuda Pancasila Cilacap, Siap Digelar Syukuran Besar-Besaran!

Minggu, 5 April 2026 - 20:20 WIB

Perkuat Loyalitas, Korwil IV Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Prinsip “Satu Komando

Rabu, 1 April 2026 - 18:04 WIB

Aroma Busuk di Tengah Badai OTT KPK Cilacap, Proyek Siluman di Cigobang Terabaikan

Rabu, 1 April 2026 - 14:56 WIB

Warga Desa Mernek Apresiasi Pembangunan Jalan Kantil 6 Lewat Bantuan Gubernur Jateng

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:09 WIB

Bola Panas di SMPN 2 Parigi Pangandaran Tentang Dana BOS dan Proyek Revitalisasi Mengguncang Publik

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ranah Minang Kehilangan Sang Maestro, Yus Dt. Parpatiah Tutup Usia

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:08 WIB

Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Sidareja Cilacap Amankan Miras dalam Razia Kos-kosan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:03 WIB

MPC Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Kabar Aksi “Peduli Mas Bupati” Adalah Hoaks & Upaya Provokasi

Berita Terbaru