Logo BeritaKini
Breakingnews
27
MEI 2026 PERISTIWA
schedule 06:41 WIB visibility 209 Kali Dilihat

Misteri Pendamping PUPR Cilacap : Mengapa Membuang APBD Keluar Daerah, Di Tengah Melimpahnya Batching Plant Lokal ??

R

Redaksi

Pewarta

Rp
Misteri Pendamping PUPR Cilacap : Mengapa Membuang APBD Keluar Daerah, Di Tengah Melimpahnya Batching Plant Lokal ??

Cilacap, REVOLUSI.co.id- Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap dalam menempatkan “Pendamping” pada proyek-proyek infrastruktur desa bersumberkan APBD kini menuai kritik tajam.


Alih-alih menjadi katalisator pembangunan yang efisien, keberadaan oknum pendamping ini justru diduga menjadi aktor utama dalam praktik monopoli material yang merugikan ekosistem usaha lokal.


​Sorotan utama tertuju pada wilayah Kecamatan Kesugihan (seperti di Desa Kuripan Induk) dan Kecamatan Nusawungu. Di wilayah-wilayah tersebut, para pendamping dituding secara sepihak mengarahkan pengadaan material beton ready-mix ke batching plant yang berada di luar wilayah kabupaten Cilacap, seperti Banyumas, atau memonopoli ke korporasi besar tertentu.


​Tindakan oknum pendamping yang “hobi” belanja material ke luar daerah ini memicu tanda tanya besar dari berbagai elemen masyarakat dan pelaku konstruksi lokal.


Pasalnya, Kabupaten Cilacap sendiri memiliki sejumlah batching plant lokal yang secara kapasitas, mutu, dan legalitas sangat mumpuni untuk menyuplai proyek APBD.


​Secara logika akuntansi publik dan teknis lapangan, mengambil material dari penyedia terdekat (plant lokal) jauh lebih menguntungkan karena:


​Memangkas Biaya Logistik: Jarak tempuh yang dekat otomatis menekan biaya mobilisasi truk mixer.


​Menjaga Kualitas Beton: Waktu tempuh (setting time) beton dari plant ke lokasi sasar proyek menjadi lebih pendek, sehingga mutu beton tetap terjaga optimal saat dituang.


​Perputaran Ekonomi Daerah: Uang yang bersumber dari APBD Cilacap seharusnya berputar dan menghidupi para pelaku usaha serta tenaga kerja di Cilacap sendiri.


​Jika ditarik garis lurus, keputusan mengarahkan belanja material proyek ke luar daerah terkesan dipaksakan dan melawan arus efisiensi.


Publik pun wajar bertanya-tanya: Ada komitmen bawah tangan apa antara oknum pendamping PUPR dengan batching plant luar daerah tersebut? Apakah ada fee atau pemesanan khusus yang mengalir ke kantong pribadi demi memuluskan monopoli ini?


​”Kalau di Cilacap ada yang dekat dan berkualitas, kenapa harus dipaksa ambil dari luar cilacap atau dialihkan ke tempat lain? Ini uang rakyat Cilacap, harusnya dipakai untuk memberdayakan potensi Cilacap, bukan memperkaya daerah lain,” cetus seorang praktisi konstruksi yang mengamati carut-marut ini.


​Menyikapi polemik yang kian memanas dan berpotensi memicu mosi tidak percaya dari pemerintahan desa, Dinas PUPR Cilacap dituntut tidak menutup mata.


Berikut adalah beberapa poin kritikan sekaligus masukan mendasar demi menyelamatkan tata kelola anggaran daerah:


​Kembalikan Hak Otonomi Kepala Desa: Berdasarkan regulasi, Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).


Fungsi pendamping PUPR seharusnya murni berada di tataran teknis (memberikan saran aspek enginering), bukan mengintervensi urusan eksekusi bisnis atau menentukan vendor material.


Jangan biarkan pendamping bertindak layaknya “kontraktor bayangan”.


​Evaluasi Kualifikasi Teknis Pendamping: Penunjukan pendamping harus berbasis kompetensi, bukan sekadar penunjukan formalitas.


Dinas PUPR wajib memastikan personel yang turun ke lapangan memahami cara penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang presisi, bukan asal-asalan atau “ngawur” yang ujung-ujungnya merugikan kualitas fisik proyek di desa.


​Terapkan Prinsip “Putra Daerah” dan Pemberdayaan Lokal: Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas PUPR harus mengeluarkan instruksi tegas agar setiap proyek APBD wajib memprioritaskan material dan tenaga kerja lokal (selama tersedia dan memenuhi standar teknis).


Ini penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput.


​Tertibkan Proyek Aspirasi (Pokir) Dewan: Dana Pokir yang turun ke desa adalah amanah konstituen. Pendamping PUPR tidak boleh mengacak-acak penunjukan pekerja lapangan, apalagi sampai menyingkirkan warga lokal/pendukung wilayah setempat demi kepentingan pihak ketiga yang tidak jelas asal-usulnya.


​Misteri “pengkondisian” proyek oleh oknum pendamping PUPR ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut menjadi bom waktu.


Plt Bupati Cilacap bersama Inspektorat daerah harus segera turun tangan untuk melakukan audit investigasi menyeluruh.


​Jika ditemukan adanya bukti konkrit mengenai pemaksaan ke vendor tertentu yang mengarah pada praktik gratifikasi atau suap, maka Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi anggaran di Bumi Wijayakusuma. (Tim/Red)


local_offer

Topik Terkait:

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.