Logo BeritaKini
Breakingnews
17
MEI 2026 REGIONAL
schedule 08:21 WIB visibility 111 Kali Dilihat

Masuki Bangunan Bersegel Marwah Satpol PP Di lecehkan PT. PLN Majalaya, Oknum Ormas & LSM Diduga Terima Suap

R

Redaksi

Pewarta

Rp
Masuki Bangunan Bersegel Marwah Satpol PP  Di lecehkan PT. PLN Majalaya,  Oknum Ormas & LSM Diduga Terima Suap

Bandung, REVOLUSI.co.id- Proses pembangunan tower seluler yang berlokasi di Desa Sudi Kecamatan Ibun, yang hingga saat ini masih menuai kontroversi, karena dalam pembangunan pendirian tower belum mengantongi izin Persetujuan Pembangunan Gedung ( PBG ), dan pihak Satpol PP Kabupaten Bandung, pun mengambil tindakan sebagai penegakan Perda dan memasang police line ( segel ) terhadap bangunan tower tersebut.


Namun alih – alih dalam proses penyegelan, sejumlah orang dari pihak PT. PLN wilayah Majalaya memasuki wilayah tower yang sedang dalam penyegelan untuk memaksakan diri memasang komponen kebutuhan tower. Dalam pemasangan jalur arus listrik, pihak PLN di duga memanjat pagar dan memasuki area Tower yang telah terpasang segel ( Police line ).


‎Dalam hal ini seharusnya pihak PT. PLN berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak provider,  area yang sudah terpasang police line, adalah area terlarang untuk dimasuki,  karena dalam masa penyelidikan, hal ini jelas sudah melanggar Undang – undang Nomor 23 tahun 2014, Perda dan Perkadas pasal 232 KUHP ayat 1 dan ayat 2.


‎Dengan kejadian itu seolah -olah ada indikasi pihak PT. PLN sudah diberikan izin oleh provider tersebut, karena tidak mungkin pegawai PLN masuk manjat pagar tanpa izin dari provider.


Seandainya pihak PT. PLN tidak ada izin dari provider mungkin itu bisa dikategorikan pidana, karena masuk tanpa izin dan memanjat pagar, atau memang seolah – olah mengabaikan kinerja Satpol PP.


Pelecehan yang dilakukan oleh pegawai PT. PLN terhadap Satpol PP Kab. Bandung, seharusnya segera di proses hukum karena itu sudah melanggar undang – undang serta peraturan yang berlaku.


Salah satunya yaitu, Memasuki kawasan yang telah disegel oleh Satpol PP tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum.


Dengan demikian akan dijerat pidana berdasarkan Pasal 232 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.


Selain itu, tindakan tersebut melanggar aturan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan sanksi berikut:


‎Sanksi Pidana Pasal 232 KUHP, berlaku apabila Anda merusak, membuang, atau melepaskan segel yang dipasang oleh pejabat yang berwenang. Pelanggar bisa dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1) atau hingga 4 tahun jika disertai kekerasan (Pasal 232 ayat 2).


Pelanggaran Perda dan Perkadas, Satpol PP bertindak berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Memasuki area segel dapat dianggap menghalangi tugas penegakan Perda, yang berpotensi dikenai denda administratif atau pidana ringan (Tipiring) sesuai aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Bandung.


Dampak Hukum Lanjutan: Satpol PP berwenang melaporkan tindakan perusakan atau penerobosan segel langsung kepada pihak Kepolisian untuk diproses secara pidana.


‎Namun untuk proses hukum yang terjadi pada penyegelan tower dan di terobos oleh pihak PT. PLN wilayah Majalaya, di Desa Sudi Kec. Ibun, hingga saat ini proses nya tidak kelihatan berjalan, bahkan Satpol PP yang telah dilecehkan oleh pihak pegawai PT. PLN, terkesan diam dan tidak berusaha untuk menjaga Marwah Satpol PP.


‎Selain itu juga diduga ada beberapa pihak yang berusaha memanfaatkan kejadian itu dengan cara disuap, untuk menutupi proses hukum, bahkan ada beberapa dari pihak yang telah menerima uang suap itu sebesar Rp. 10 juta. Dengan begitu pihak Polresta Bandung harus segera memproses aksi suap menyuap yang terjadi dalam proses pembangunan tower seluler di Desa Sudi Kec. ibun. ***

local_offer

Topik Terkait:

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.