Padang, REVOLUSI.co.id-Persoalan kawasan wisata Mandeh di Kabupaten Pesisir Selatan bukan lagi sekadar riak kecil di tingkat nagari.
Intervensi DPRD Sumatera Barat yang kini turun tangan menjadi penengah adalah lonceng peringatan keras: Mandeh sedang membara.
Ini bukan lagi soal sengketa lahan biasa, melainkan ujian bagi marwah masyarakat adat melawan gurita investasi yang diduga mulai menabrak aturan.
Naiknya isu ini ke level provinsi menjadi bukti otentik bahwa komunikasi di tingkat kabupaten telah mati suri. Jalur musyawarah yang menjadi napas masyarakat Minangkabau tampaknya telah tersumbat oleh tembok kepentingan, memaksa rakyat kecil “mengadu” ke rumah besar wakil rakyat di Padang.
Keterlibatan DPRD Sumbar menegaskan satu fakta pahit: jalur penyelesaian di tingkat lokal telah mengalami total deadlock.
Aspirasi masyarakat adat selama ini seolah hanya dianggap angin lalu oleh Pemerintah Daerah dan pihak investor.
Kini, bola panas ada di tangan para legislator provinsi.
Pertanyaannya sederhana: Apakah mereka akan menjadi pahlawan bagi hak ulayat, atau justru menjadi instrumen pemberi “stempel legalitas” bagi kepentingan pemodal? Publik tidak lagi butuh janji administratif yang mengawang-awang; publik butuh transparansi izin yang selama ini seolah tersimpan di ruang-ruang gelap.
DPRD Sumbar kini memegang mandat untuk melakukan bedah total terhadap dokumen perizinan yang selama ini dipersoalkan.
Dengan kewenangan memanggil pihak terkait secara paksa, tidak ada lagi ruang bagi oknum untuk bersembunyi di balik kata “prosedural”.
Langkah ini menjadi peringatan bagi pemerintah: Jangan main api dengan suara akar rumput.
Jika jeritan masyarakat pesisir selatan terus dijawab dengan janji-janji kosong, maka potensi konflik horizontal yang masif bukan lagi sekadar ancaman, melainkan bom waktu yang siap meledak.
Rakyat kini menghitung hari.
Tentang satu hingga dua minggu yang disepakati dalam audiensi bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan uji nyali bagi DPRD Sumbar.
Apakah mereka punya keberanian moral untuk berpihak pada rakyat, atau hanya akan menjadikan forum ini sebagai “tempat parkir” surat-surat administratif tanpa solusi nyata?
Falsafah “Aia tanciang indak dapat ditampuah, aia dalam indak dapat didugo” harusnya menjadi tamparan bagi para pemangku kebijakan.
Masalah Mandeh sudah terlalu dalam untuk ditutup-tutupi dengan retorika pembangunan.
Ini bukan hanya soal berapa triliun rupiah investasi yang masuk ke Pesisir Selatan. Ini adalah soal kedaulatan tanah ulayat dan kepercayaan rakyat yang sedang dipertaruhkan.
Jika penengah gagal bertindak adil, maka luka sosial ini akan menjadi catatan kelam dalam sejarah pembangunan di Sumatera Barat.
Dua minggu ke depan akan menjadi pembuktian: Apakah keadilan masih punya tempat di Sumatera Barat, ataukah suara rakyat hanya akan berakhir di tong sampah birokrasi?
Rakyat menunggu. ***