Logo BeritaKini
Breakingnews
28
AGUSTUS 2026 PENDIDIKAN
schedule 08:23 WIB visibility 309 Kali Dilihat

‎Pungli PIP Di MA AL Fakriyah Pacet, Kemenag Kab. Bandung Tanggapi Santai

A

Asep Bom

Pewarta

Rp
‎Pungli PIP Di MA AL Fakriyah Pacet, Kemenag Kab. Bandung  Tanggapi Santai

‎Bandung, REVOLUSI.co.id - MA AL Fakriyah Pacet yang telah secara terang - terangan melakukan pungli dengan alasan juknis dari bank seakan menjadikan sebuah tanda tanya, karena seberani itu kah salah satu bank mengeluarkan juknis untuk melakukan pungli.

‎

‎Bahkan tak tanggung- tanggung dalam pungli tersebut, selain dimintai uang sebesar Rp. 100.000,- per siswa yang mendapat PIP, juga siswa angkatan 2025/2026, yang seharusnya mendapatkan bantuan PIP untuk jangka waktu 2 tahun sebesar Rp. 3.600.000,- orang tua hanya menerima sebesar Rp. 1.800.000,- dengan alasan sudah sesuai juknis dari bank.

‎Seperti dalam berita REVOLUSI.co.id sebelumnya, yang dimana salah satu orang tua siswa penerima PIP mempertanyakan kepada salah seorang tokoh yayasan, namun jawaban dari salah satu tokoh yayasan itu, tidak memberikan solusi, dia menjawab,"seharusnya mengerti sekolah ini tidak memungut iuran dan uang pembangunan,". Jelas orang tua menirukan jawaban dari tokoh yayasan.

‎

‎Namun pungli PIP yang dilakukan sekolah MA yang ada di Kab. Bandung seakan dianggap hal biasa oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Bandung, yang mengatakan "itu hal biasa karena PIP bersifat umum, jadi mungkin saja, untuk pembayaran iuran dan uang pembangunan, semua sekolah juga seperti itu," Jelasnya.

‎Jawaban Kepala Kantor Kemenag yang tidak relevan itu, seakan dia ( Kepala Kemenag) dan Kasubag seakan tidak memuaskan, karena seolah - olah pungutan PIP, hanya persoalan sepele, padahal pemerintah sendiri tidak membolehkan adanya potongan atau pungutan liar dari bantuan PIP, makanya pemerintah pusat dalam memberikan bantuan PIP melalui rekening siswa masing-masing masing siswa, semua itu dilakukan untuk mencegah adanya pungli.

‎

‎Alih - alih pemerintah pusat memerangi pungli, namun Kepala Kantor Kemenag Kab. Bandung seolah - olah membiarkan, karena dianggap pungli PIP adalah hal biasa yang dilakukan oleh sekolah dilingkungan Kementrian Agama. ( Asep Bom )

‎

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.