Logo BeritaKini
Breakingnews
10
SEPTEMBER 2026 PENDIDIKAN
schedule 12:30 WIB visibility 278 Kali Dilihat

‎Kepala SMPN 1 Ibun Diduga Langgar UU Nomor 20 Tahun 2023 Dan PP Nomor 49 Tahun 2018

A

Asep Bom

Pewarta

Rp
‎Kepala SMPN 1 Ibun Diduga Langgar UU Nomor 20 Tahun 2023 Dan PP Nomor  49 Tahun 2018

‎Bandung, REVOLUSI.co.id - Larangan bagi institusi pemerintahan untuk mengangkat pekerja atau pegawai honorer, dilingkungan pemerintahan telah tertuang dalam Undang - Undang nomor 20 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah no 49 tahun 2018 pasal 69 ayat 1.

‎

‎Namun dalam pelaksanaan UU dan PP itu, ada saja ASN yang selalu melanggar aturan tersebut, dengan mengangkat pegawai honorer dengan maksud dan tujuan tertentu.

‎Seperti halnya yang terjadi di Kab. Bandung,   salah satu sekolah, yaitu SMPN 1 Ibun seakan tidak mengindahkan Undang - Undang  nomor 20 tahun 2023 dan PP nomor 49 tahun 2018, dengan mengangkat pegawai honorer, untuk bekerja dilingkungan sekolahnya.

‎

‎Pengangkatan pegawai honorer yang semestinya tidak terjadi itu, untuk dilingkungan pemerintahan, namun dengan percaya diri nya Kepala SMPN 1 IBUN, mengangkat pegawai honorer sebanyak 2 orang. Pegawai honorer itu diduga sebagai penjaga sekolah.

‎Saat dihubungi Kepala SMPN 1 Ibun, sedang tidak ada di tempat dan menurut salah seorang guru, saat dihubungi via WhatsApp, menjelaskan, bahwa Kepala sekolah sedang sakit.

‎

‎"Permasalahan itu saya tidak bisa menjawab, hanya Kepala sekolah yang bisa memberikan jawaban, namun untuk sekarang ini Kepala sekolah sedang sakit, dan akan saya sampaikan prihal ini kepada Kepala sekolah," Jelasnya.

‎

‎Namun, sangat disayangkan sekali hingga saat ini belum ada jawab dari pihak sekolah,   bahkan pihak sekolah seakan enggan untuk memberikan jawab, tentang pengangkatan pegawai honorer itu.

‎

‎Dengan adanya pengangkatan guru honorer di SMPN 1 Ibun, seharusnya pihak Dinas Pendidikan Kab. Bandung, turun tangan dan memberikan sangsi kepada Kepala sekolah yang telah melanggar UU nomor 20 tahun 2023,  dan PP nomor 49 tahun 2018, tentang ASN. ( Asep Bom)


‎

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.