Desa Ciheulang  Ciparay Implementasikan Permendagri No 1 tahun 2017 Tentang Pemekaran

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab . Bandung. REVOLUSI . Co .id -Dalam kegiatan tersebut nampak hadir Kasi Pemerintahan Kecamatan Ciparay, Kades Ciheulang beserta sekdes dan jajaran perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ketua BPD beserta anggota, ketua LPMD beserta anggota, perwakilan berbagai tokoh masyarakat Desa Ciheulang, RW dan RT serta tamu undangan lainnya.

Seusai kegiatan, Kepala Desa Ciheulang Rubby Nur Habibi, S.H., M.I.P., mengatakan, ” alhamdulillah pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025, kita sedang melaksanakan sosialisasi Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, kaitan desa yang ada di wilayah Kabupaten Bandung. Kebetulan tanggal 5 Mei ini Desa Ciheulang mendapatkan jadwal kaitan dengan penataan desa.

Lanjut Kades Ciheulang, namun penataan desa ini, kalau dilihat dari jumlah penduduk, Desa Ciheulang jumlah penduduknya sekitar 17 ribu orang lebih. Memang syarat untuk menjadi desa baru itu mininal / paling sedikit 6 ribu jiwa (1200 kk), dan di kita jumlah kk nya ada sekitar 4666 kepala keluarga.

Masih menurut Kades Ciheulang, dan ini tentunya merupakan angin segar bagi  kepala desa yang wilayahnya ingin  dimekarkan.

Akan tetapi pemekaran itu terjadinya ada pro dan kontra, dan disana ada kepentingan kepentingan politik.

“Mudah mudahan dengan adanya rapat penataan desa ini,  akan  menjadi barometer , apakah desa ini dimekarkan atau tidak,, ya kita kembalikan lagi ke musyawarah desa,” Jelas Kades Ciheulang Rubby

“Karena yang menentukan adalah  kebijakan, dimekarkan dan tidaknya,  ada di tangan  masyarakat itu sendiri,  dengan mekanisme musyawarah desa ,”, Kata Kades Ciheulang Rubby Nur Habibi.

Diakhir orang nomor 1 di Desa Ciheulang berharap, ” tentunya harapan kami, anggap saja ketika ini di realisasi, masyarakat menyetujui, ya kita tinggal melaksanakan berita acara, lalu kita serahkan atau sampaikan ke kecamatan, dan dari kecamatan akan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bandung. Mudah mudahan tidak ada halangan dan rintangan, itu kalau berbicara persetujuan. Kalau berbicara penolakan, perbedaan itu kan menjadi Rahmat, ada yang setuju dan tidak setuju, kita kembalikan lagi kepada warga masyarakat Desa Ciheulang, pungkasnya. ( GS )

Berita Terkait

Masuki Bangunan Bersegel Marwah Satpol PP  Di lecehkan PT. PLN Majalaya,  Oknum Ormas & LSM Diduga Terima Suap
Pengguna Jalan Dukung  Pembangunan Jalan Raya Majalaya-Pacet Desa Neglasari
AKSERA Tingkat  RA Di Kec. Paseh, Diduga Siswa Harus  Bayar Rp. 250.000
Produksi Seragam Anak di Aneka Jaya Kosambi Kota Bandung Diduga Tidak Kantongi Sertifikat SNI
Rumah warga RT 03 RW 09 Desa Majakerta Majalaya Mau Roboh, Pemerintah Tidak Ada Perhatian
Perkuat Sinergitas Kamtibmas, Polsek Majalaya Gelar Apel Gabungan Bersama Masyarakat
Rabat Beton Siluman di Ciraab Ds. Sudi Kec. Ibun, Harus Ketat Pengawasan
Korupsi Laptop BGN Capai Rp500 Miliar: BPK dan Kejagung Mulai Bergerak, PPWI Desak Pencopotan Kepala BGN

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 02:16 WIB

Tabrak Aturan Adat, Sikap  Pemda Bungkam  Dipertanyakan, Rekomendasi Tegas DPRD Pessel : Bongkar Atau Ubah Klenteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:07 WIB

​Masyarakat Desak Pemkab Pessel Bertindak Tegas: “Jangan Hanya Berteori di Media Sosial!”

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:49 WIB

​PROTES KERAS ELEMEN MASYARAKAT PESISIR SELATAN TERKAIT BANGUNAN MENYERUPAI KLENTENG DI PULAU CUBADAK

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:43 WIB

PMI Cilacap Jawab Kritik Transparansi: Audit Independen dan Aturan Hukum Jadi Landasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:43 WIB

Mandat Rakyat Bukan Cek Kosong: Menagih Tanggung Jawab Eksekutif dan Pengawasan Legislatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:41 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, MPC Pemuda Pancasila Cilacap dan PT EDS Gelar Khitanan Massal Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:37 WIB

Soroti Antrean Obat dan Fasilitas Farmasi, Komisi D DPRD Cilacap Sidak RSUD Majenang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:21 WIB

​PPNI Tegaskan Aksi Terkait Polemik Izin Rumah Ibadah Murni Gerakan Rakyat

Berita Terbaru