ASN Kab. Bandung Keluhkan Pengurangan Tukin 30% yang Diduga Tidak Jelas Dasar Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Kabupaten Bandung kini sedang berduka dan sedang dirundung masalah besar, karena tunjangan kinerja yang selama ini menjadi tumpuan untuk hidup sejahtera malah terkena recopusing, hal ini menjadikan ASN di Kab. Bandung kalang kabut, karena mereka harus kehilangan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 30% dari total tukin yang mereka terima.

Dengan adanya pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin ) atau tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP )sebesar 30% bagi ASN di Kabupaten Bandung, kini banyak ASN yang mengeluhkan dan bertanya – tanya, karena Tukin merupakan hak mereka yang telah tertuang pada undang – undang nomor 5 tahun 2014 pasal 80 dan Permendagri nomor 6 tahun 2021 serta peraturan Menteri PAN-RB nomor 8 tahun 2024.

Berdasarkan undang – undang itu, sudah selayaknya pemerintah pusat dan daerah memberikan tunjangan kinerja atau tunjangan penghasilan pegawai, namun sangat disayangkan sekali bagi ASN di Pemerintahan Kabupaten Bandung, ternyata adanya pengurangan Tukin sebesar 30%, dan menurut para ASN dilingkungan Kab. Bandung dalam pengurangan tersebut tanpa dasar.

Seperti yang diungkapkan oleh beberapa ASN yang berada dilingkungan Pemerintahan Kab. Bandung, saat dihubungi media Revolusi co.id, Jumat (10/10), menjelaskan,” Saya merasa heran dengan adanya pengurangan pembayaran Tukin sebesar 30%, karena tidak ada pemberitahuan dan berdasarkan peraturan yang mana yang menyatakan adanya pengurangan tunjangan kinerja ASN dilingkungan Pemda Kab. Bandung,” Jelasnya.

“Saya sebenarnya menunggu penjelasan dari pihak Pemda Kab. Bandung, tentang pengurangan Tukin sebesar 30% ini, agar kita selaku ASN dapat faham dan mengerti, apalagi ASN yang telah dianggunkan ke bank, mereka sekarang kalangkabut untuk menutupi kekurangannya,” Jelasnya. (ASEP SETIAWAN)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

PT. BDS Tak Hadir dalam Mediasi Gugatan di PN Bale Bandung, Ibarat Lempar Batu Sembunyi Tangan
Pemdes Ciparay Gelar Pelatihan e- HDW Untuk Membentuk Kader Pembangunan Manusia
Pemdes Padaulun Gelar Penyuluhan Kesehatan untuk Ibu Hamil, Dorong Kesadaran Hidup Sehat di Masyarakat
Kartu ATM Bansos Tidak Dibagikan Ke KPM Oleh Ketua Kelompok Di RW 5 Dan RW 8 Desa Laksana Ibun, BLT Kesra Diduga Hanya Terima Rp. 820.000/ KPM
Tanpa Papan Informasi,  TPT Di Kp limus Desa Marayung Diduga Asal-Asalan, Warga Pertanyakan Pengawasan Pihak Dinas PUTR
Sosialisasi Pengembangan SPAM Bandung Timur, Wujud Sinergi Bersama untuk Pemenuhan Akses Air Bersih
Tim Penyidik Tipikor Polresta Bandung Geledah PT BPR Kerta Raharja BUMD Milik Pemkab Bandung
Tidak adanya Pengawasan Dari DPUTR Kab. Bandung TPT Di Desa Resmitinggal 2x Roboh

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 19:02 WIB

PT. BDS Tak Hadir dalam Mediasi Gugatan di PN Bale Bandung, Ibarat Lempar Batu Sembunyi Tangan

Rabu, 12 November 2025 - 18:40 WIB

Pemdes Ciparay Gelar Pelatihan e- HDW Untuk Membentuk Kader Pembangunan Manusia

Selasa, 11 November 2025 - 20:56 WIB

Pemdes Padaulun Gelar Penyuluhan Kesehatan untuk Ibu Hamil, Dorong Kesadaran Hidup Sehat di Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 20:43 WIB

Tanpa Papan Informasi,  TPT Di Kp limus Desa Marayung Diduga Asal-Asalan, Warga Pertanyakan Pengawasan Pihak Dinas PUTR

Rabu, 5 November 2025 - 18:52 WIB

Sosialisasi Pengembangan SPAM Bandung Timur, Wujud Sinergi Bersama untuk Pemenuhan Akses Air Bersih

Selasa, 4 November 2025 - 20:36 WIB

Tim Penyidik Tipikor Polresta Bandung Geledah PT BPR Kerta Raharja BUMD Milik Pemkab Bandung

Selasa, 4 November 2025 - 09:09 WIB

Tidak adanya Pengawasan Dari DPUTR Kab. Bandung TPT Di Desa Resmitinggal 2x Roboh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Kapolsek Cikancung Dukung Ketahanan Pangan Dengan Tanam Jagung Hibrida, Kuartal IV 2025

Berita Terbaru