Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Kabupaten Bandung kini sedang berduka dan sedang dirundung masalah besar, karena tunjangan kinerja yang selama ini menjadi tumpuan untuk hidup sejahtera malah terkena recopusing, hal ini menjadikan ASN di Kab. Bandung kalang kabut, karena mereka harus kehilangan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 30% dari total tukin yang mereka terima.
Dengan adanya pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin ) atau tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP )sebesar 30% bagi ASN di Kabupaten Bandung, kini banyak ASN yang mengeluhkan dan bertanya – tanya, karena Tukin merupakan hak mereka yang telah tertuang pada undang – undang nomor 5 tahun 2014 pasal 80 dan Permendagri nomor 6 tahun 2021 serta peraturan Menteri PAN-RB nomor 8 tahun 2024.
Berdasarkan undang – undang itu, sudah selayaknya pemerintah pusat dan daerah memberikan tunjangan kinerja atau tunjangan penghasilan pegawai, namun sangat disayangkan sekali bagi ASN di Pemerintahan Kabupaten Bandung, ternyata adanya pengurangan Tukin sebesar 30%, dan menurut para ASN dilingkungan Kab. Bandung dalam pengurangan tersebut tanpa dasar.
Seperti yang diungkapkan oleh beberapa ASN yang berada dilingkungan Pemerintahan Kab. Bandung, saat dihubungi media Revolusi co.id, Jumat (10/10), menjelaskan,” Saya merasa heran dengan adanya pengurangan pembayaran Tukin sebesar 30%, karena tidak ada pemberitahuan dan berdasarkan peraturan yang mana yang menyatakan adanya pengurangan tunjangan kinerja ASN dilingkungan Pemda Kab. Bandung,” Jelasnya.
“Saya sebenarnya menunggu penjelasan dari pihak Pemda Kab. Bandung, tentang pengurangan Tukin sebesar 30% ini, agar kita selaku ASN dapat faham dan mengerti, apalagi ASN yang telah dianggunkan ke bank, mereka sekarang kalangkabut untuk menutupi kekurangannya,” Jelasnya. (ASEP SETIAWAN)






















