Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menggulirkan anggaran pembangunan gedung sekolah yang ada di Indonesia, salah satu penerima manfaat adalah sekolah dasar yang ada di Kabupaten Bandung.
Dengan digulirkannya anggaran revitalisasi gedung sekolah diharapkan sekolah dapat berperan aktif membangun Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang lebih baik, seperti SDN Magung 01 yang berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay, yang dimana sekolah itu mendapatkan bantuan revitalisasi gedung sekolah yang besar anggarannya mencapai Rp. 845.411.769,-

Dengan anggaran yang cukup besar itu dalam pengerjaannya secara swakelola yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Sekolah ( P2S ) yang dibentuk langsung oleh Kepala Sekolah. Namun dalam pembangunannya diduga ada kejanggalan yang seharusnya tidak dilakukan oleh P2S, dalam pembangunan gedung SDN Magung 01.
Salah satu yang dirasakan janggal dan adanya dugaan pengurangan kualitas bahan material yaitu, baja ringan yang tidak adanya stempel Standar Nasional Indonesia ( SNI ), tidak menggunakan cakar ayam, yang dimana dalam gambar pembangunan seharusnya ada penggunaan cakar ayam, serta penggunaan ring balok bekas.
Selain itu papan informasi proyek tidak mencantumkan berapa kelas yang akan di revitalisasi ( rehab ), karena dalam papan informasi proyek hanya terdapat besaran anggaran serta waktu pelaksanaan. Hal ini besar dugaan ada point yang disembunyikan oleh pihak P2S , karena tidak terdapat jumlah kelas yang akan di revitalisasi ( rehab ).
Saat Media REVOLUSI.co.id menghubungi Kepala SDN Magung 01 Deni Susanto, Senin ( 06/10 ), Kepala SDN Magung 01, mengatakan,” Dalam pembangunan ini, saya sesuai arahan dari Konsultan, karena konsultan yang lebih tahu, untuk masalah cakar ayam, saya tidak menggunakan karena sudah sesuai arahan dari Konsultan. Jadi saya dalam membangun semuanya sesuai arahan konsultan, untuk baja ringan, menurut saya itu sudah SNI dan tidak ada masalah,” Jelas Kepala SDN Magung 01.
Padahal untuk pembelian baja ringan pihak P2S, harus menanyakan terlebih dahulu, sertifikat baja ringan itu serta adanya stempel SNI di baja ringan tersebut dan harus adanya garansi, supaya tidak terjadi penggunaan baja ringan KW yang mengakibatkan robohnya atap bangunan. ( GS )






















