Wajah Buram Oknum  APH Di Polres Jakarta Pusat, Ibu dan Bayi yang Masih Balita Ditahan Karena  Kasus Perdata

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, REVOLUSI.co.id — WARTA POLRI Sebuah ironi besar kembali mencoreng wajah kepolisian Republik Indonesia. Slogan “Polisi untuk Masyarakat” kini terdengar bagai lelucon pahit, ketika perlakuan tidak manusiawi diterima oleh seorang ibu muda, warga Sumedang, Jawa Barat.

Hanya karena terlibat dalam sengketa perdata, ia harus menjalani hari-hari pahit sebagai tahanan bersama bayinya yang masih balita, seorang ibu dan bayinya yang seharusnya berada dalam perlindungan negara justru dijebloskan ke tahanan oleh aparat yang semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat. Sabtu,2/8/2025.

Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya, Ibu tersebut awalnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polres Jakarta Pusat terkait laporan yang diduga bermuatan sengketa perdata. Namun betapa mencengangkannya, pada Jumat, 1 Agustus 2025, dalam waktu yang nyaris secepat kilat, status hukumnya berubah. Tanpa proses transparan dan pemanggilan ulang, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tidak berhenti di situ dalam tempo yang sama ibu tersebut langsung ditahan.

Membuat hati nurani semakin teriris adalah fakta bahwa bayi yang balita harus ikut merasakan dinginnya lantai tahanan. Tidak disediakan ruang khusus, tidak ada tempat tidur layak, bahkan tidak tampak ada kepekaan dari pihak penyidik terhadap keberadaan bayi tersebut. Ibu dan anak ini dipaksa tidur di tempat seadanya, di kantor polisi yang seharusnya menjadi tempat mengadu, bukan tempat menderita.

Penahanan terhadap seseorang yang masih dalam proses pemeriksaan awal, apalagi dalam perkara perdata, patut dipertanyakan. Bahkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pun telah berulang kali menegaskan bahwa perkara perdata bukanlah ranah pidana, dan penyelesaian hukumnya seharusnya dilakukan lewat jalur perdata, bukan kriminalisasi.

Apalagi, jika dalam proses tersebut terdapat anak yang belum genap satu tahun ikut ditahan, tanpa kejelasan tentang fasilitas yang layak dan aman bagi tumbuh kembang si kecil. Hal ini sudah menyentuh ranah pelanggaran berat terhadap hak anak, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Jakarta Pusat ini kembali menimbulkan luka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Masyarakat bertanya-tanya apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apakah keadilan kini hanya tinggal jargon kosong.

Koalisi masyarakat sipil dan pengacara publik menyebut kasus ini sebagai bentuk abuse of power yang terang-benderang. Tindakan cepat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tanpa proses yang jelas merupakan bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai “berita viral” semata. Harus ada penyelidikan internal yang menyeluruh oleh Divisi Propam Polri dan juga Komnas HAM. Apalagi menyangkut anak di bawah usia satu tahun yang secara hukum tidak dapat ditempatkan di ruang tahanan tanpa jaminan kesehatan dan perlindungan.

Publik mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung. Bila tidak, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian akan terus tergerus, dan jargon Presisi hanya akan menjadi lips service yang tidak berdampak nyata bagi masyarakat bawah.

Apa yang dialami oleh Ibu Rini dan bayinya adalah potret buram wajah hukum di negeri ini. Ini bukan hanya soal satu individu yang dianiaya secara hukum ini adalah alarm keras bahwa sistem penegakan hukum kita sedang sakit. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjelma menjadi algojo bagi mereka yang tak berdaya.

Jika hukum tidak segera berpihak kepada korban-korban ketidakadilan seperti ini, maka jangan salahkan rakyat jika kepercayaan mereka pada hukum sepenuhnya  (REDAKSI)

Berita Terkait

Oknum Ketua SKKP Tipu Warga Dengan Iming – Iming Pembangunan Dapur MBG
Ketua Umum GMOCT Minta Gubernur DKI Bertindak Tegas atas Dugaan Pijat Plus di Mangga Dua Square
Skandal Ijazah UGM, Prof. Yudhie Haryono: “Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi”
Diundang Kedubes Rusia, Wilson Lalengke Akan Mengikuti Seminar Internasional terkait Konflik Rusia-Ukraina
Ketum PPWI Wilson Lalengke Tiba di New York Menjelang Pidato di PBB
Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia
Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Polri Segera Reformasi Bareskrim Polri
Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat Untuk Memperkaya Pejabat Oleh: Wilson Lalengke

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 19:02 WIB

PT. BDS Tak Hadir dalam Mediasi Gugatan di PN Bale Bandung, Ibarat Lempar Batu Sembunyi Tangan

Rabu, 12 November 2025 - 18:40 WIB

Pemdes Ciparay Gelar Pelatihan e- HDW Untuk Membentuk Kader Pembangunan Manusia

Selasa, 11 November 2025 - 20:56 WIB

Pemdes Padaulun Gelar Penyuluhan Kesehatan untuk Ibu Hamil, Dorong Kesadaran Hidup Sehat di Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 20:43 WIB

Tanpa Papan Informasi,  TPT Di Kp limus Desa Marayung Diduga Asal-Asalan, Warga Pertanyakan Pengawasan Pihak Dinas PUTR

Rabu, 5 November 2025 - 18:52 WIB

Sosialisasi Pengembangan SPAM Bandung Timur, Wujud Sinergi Bersama untuk Pemenuhan Akses Air Bersih

Selasa, 4 November 2025 - 20:36 WIB

Tim Penyidik Tipikor Polresta Bandung Geledah PT BPR Kerta Raharja BUMD Milik Pemkab Bandung

Selasa, 4 November 2025 - 09:09 WIB

Tidak adanya Pengawasan Dari DPUTR Kab. Bandung TPT Di Desa Resmitinggal 2x Roboh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Kapolsek Cikancung Dukung Ketahanan Pangan Dengan Tanam Jagung Hibrida, Kuartal IV 2025

Berita Terbaru