Kab.Bandung, REVOLUSI.co.id– Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung menjadi lokus / tempat tujuan studi banding dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu Malang Provinsi Jawa Timur, sebanyak 32 orang yang melakukan Studi banding terkait payung hukum lahan pertaniann / perdes tentang lahan sawah dilindungi.
Desa Sumbersari pada tahun 2014 telah mempunyai Peraturan Desa (Perdes) tentang lahan sawah abadi yaitu Perdes nomor 4 tahun 2014. Dengan seiring waktu ada perubahan perdes, menjadi Perdes Nomor 1 Tahun 2025 yaitu tentang lahan sawah dilindungi (lsd)” tutur Kepala Desa Sumbersari Ahmad Munawar, dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
“Alhamdulillah, Desa Sumbersari selaku pelopor dalam bidang lahan sawah yang dilindungi ini luas arealnya sekitar 444 hektar,” imbuh Kades Sumbersari.
Kepala Desa Sumbersari mengungkapkan, “Bahwa tujuan dari Perdes lahan sawah yang dilindungi yaitu untuk mengamankan supaya lahan sawah tidak menjadi berubah fungsi, yaitu dari sawah menjadi perumahan, kawasan industri pergudangan dan lain sebagainya,” Jelasnya.
“Dengan adanya perubahan perdes itu, kami bersama BPD tujuannya untuk mempertahankan lahan sawah tersebut supaya tidak berubah fungsi,” Terangnya.
Lebih lanjut Ahmad Munawar atau yang biasa di sapa Kang Teten mengungkapkan bahwa luas areal pertanian di Desa Sumbersari ada sekitar 715 hektare sedangkan yang sudah di perdes kan 444 hektare.
Sambungnya, Alhamdulillah Pak Bupati Bandung juga memberikan reward terkait dengan perdes ini yaitu pemutihan biaya PBB / biaya PBB nya di nihilkan. SPPT tetap keluar, nanti Bapenda menihilkan PBB yang ada di Desa Sumbersari yang kurang lebih ada 444 hektare, ucapnya.
Diakhir Kades Ahmad Munawar berharap, sawah yang ada di Desa Sumbersari itu tetap sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai lahan pertanian. Karena salah satu desa yang menyokong terhadap ketahanan pangan adalah Desa Sumbersari khususnya dan umumnya Kecamatan Ciparay itu kurang lebih ada 2500 hektare, pungkasnya (GS)






















