Ketum PPWI Tantang Kapolri Dalam Gugatan Prapid Kriminalisasi 3 Wartawan

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, REVOLUSI.co.id – Kasus penangkapan tiga wartawan yang diduga dikriminalisasi saat mengungkap praktik mafia BBM subsidi di Blora, Jawa Tengah, resmi dibawa ke jalur hukum melalui mekanisme praperadilan. Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Register: 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Gugatan ini diajukan oleh Siyanti dan Febrianto Adi Prayitno sebagai Pemohon, dengan dukungan tim kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Yang menjadi Termohon dalam praperadilan ini bukan sosok sembarangan: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran yang dianggap bertanggung jawab atas penangkapan para wartawan. Penangkapan tersebut dinilai melanggar prosedur hukum dan sarat dugaan kriminalisasi terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam surat panggilan resmi dari PN Jakarta Selatan, para kuasa hukum PPWI telah dijadwalkan untuk menghadiri sidang. Tim hukum tersebut terdiri dari Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., Ujang Kosasih, S.H., Anugrah Prima, S.H., dan Yusuf Saefullah, S.H., serta sejumlah anggota lainnya.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perjuangan membongkar praktik kolusi antara oknum aparat penegak hukum dan jaringan mafia BBM subsidi ilegal. “Kami mendesak Kapolri hadir langsung di persidangan ini. Ini bukan perkara kecil, ini soal kehormatan institusi Polri dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam keterangannya kepada media se-Indonesia, Minggu, 15 Juni 2025, sambil menekankan agar Kapolri bersifat kesatria, jangan bersembunyi di balik seragamnya.

Wartawan senior yang dikenal luas getol membela wartawan dan masyarakat terzolimi di berbagai daerah itu juga menjelaskan pentingnya pengusutan secara tuntas terhadap keterlibatan oknum TNI yang diduga aktif terlibat dalam skandal tersebut. “Siapapun yang terlibat, termasuk dari unsur TNI aktif, harus ditindak tegas dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Wilson Lalengke.

PPWI menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum ini secara terbuka dan profesional. Organisasi ini juga mengajak publik serta komunitas pers nasional dan internasional untuk mengawasi jalannya persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers dan hak atas informasi. Ketum PPWI ini juga mengatakan akan hadir di persidangan.

Lebih lanjut, Wilson Lalengke menjelaskan tentang pentingnya pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam skandal yang tengah mencuat ke publik. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk dari institusi militer dan meminta Panglima TNI menindak tegas anggotanya bernama Rico yang bermain BBM di wilayah Blora yang kemudian menyuap tiga wartawan Rp. 4 juta bekerja sama dengan Polres Blora.

“Siapapun yang terlibat, termasuk dari unsur TNI aktif, harus ditindak tegas dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan tertulisnya yang diterima awak media.

Pernyataan keras tersebut disampaikan menyusul maraknya laporan keterlibatan oknum aparat dalam sejumlah kasus dugaan kriminalitas terorganisir yang kini tengah disorot masyarakat. Wartawan senior yang telah melatih ribuan anggota TNI/Polri dalam bidang jurnalistik warga ini menyebut bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pertahanan negara akan sangat terganggu apabila aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru terlibat dalam praktik-praktik melanggar hukum.

“Negara harus hadir dalam memastikan supremasi hukum ditegakkan. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik sipil maupun militer, harus dilakukan secara adil dan terbuka agar publik bisa menyaksikan keseriusan aparat dalam menangani perkara ini,” katanya.

Wilson Lalengke juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas independen untuk turut mengawal proses penegakan hukum agar tidak mandek atau bahkan ditutup-tutupi oleh pihak-pihak tertentu. “Saat ini, publik menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dengan keadilan. Ketika aparat sendiri yang melakukan pelanggaran, maka proses dan sanksi hukumnya harus dua kali lebih tegas,” pungkas lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, itu.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum serta ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. PPWI berharap, melalui jalur hukum, kebenaran akan terungkap dan keadilan ditegakkan bagi para jurnalis yang menjadi korban kriminalisasi.            ( REDAKSI )

Berita Terkait

Bahas Dugaan Suap 95 Senator DPD RI, Aktivis Muda M. Fithrat Irfan Temui FORMAPPI
DR. Gamal Buka Aib 2 Mantan Gubernur Jabar, 658 ribu anak di Jawa Barat Gak Sekolah
Kabid Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya Diduga Lecehkan Wartawati. Wilson ” Harus Diberhentikan”
Bupati Indramayu Jalani Sanksi Administrasi  Hari Pertama Magang di Kantor Kemendagri
Komisi II DPR: Semua Program Pembangunan Nasional Bisa Berhasil jika Data Admindukcapil Akurat
Wapres Gibran Tegur Mentan Amran, Hanya Karena Sikat Mafia Beras, Ada Apa ?
Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya Terseret
Beranikah Prabowo Terbitkan Perpu Perampasan Aset ???

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:12 WIB

Suksesi Program Ketahanan Pangan, Desa Mekarlaksana Ciparay Gelar Penyuluhan Ternak Ayam Petelor

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:18 WIB

Karang Taruna Kec. Majalaya Dilantik, Diharapkan Dapat Berperan Sebagai Pengayom Masyaraka

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:51 WIB

Kades Tanggulun Ibun Bagikan BLT DD Tahap 1 Periode ke 2 Kepada 37 KPM

Selasa, 24 Juni 2025 - 23:44 WIB

Paguyuban Rahayu Dan Perumda Air Minum Tirta Raharja Gelar Audiensi Lanjutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:54 WIB

Menko Pemberdayaan Masyarakat Acungi Jempol Kepada BUMDES Niagara Desa Wangsagara Majalaya

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:20 WIB

MI AL Hidayah Arjasari Gelar Acara Kelulusan Dan Pelepasan Siswa Kelas VI

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:41 WIB

Desa Gunungleutik Ciparay Gunakan Dana Desa Bangun Infrastruktur Dan BLT 

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:03 WIB

MA Al Iklas Pacet Pungut Biaya Semester Genap Sebesar Rp. 125.000,-, Kasie Mapenda “Seharusnya Didanai Dari BOS”

Berita Terbaru