Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Pembangunan gedung sekolah di Kabupaten Bandung yang kini mulai gencar dilaksanakan, mulai dari Unit sekolah baru ( USB ), ruang kelas baru ( RKB), juga pembangunan rehabilitasi ruang kelas dan pemagaran.
Namun dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak ke 3 yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kab. Bandung, seolah – olah mengabaikan aturan – aturan yang tertuang dalam peraturan dan undang – undang.
Seperti yang terjadi dalam pembangunan pemagaran SDN Komplek Rancakasumba Desa Rancakasumba Kecamatan Solokanjeruk, yang dimana dalam pembangunannya seolah – olah mengabaikan undang – undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Selain itu dalam pengerjaan pembangunannya diduga tanpa ada pengawasan dari konsultan, hal ini terlihat disaat wartawan mengunjungi pembangunan pemagaran itu, tidak terlihat konsultan pengawas berada di tempat itu.
Saat ditanyakan kepada pelaksana lapangan, yang kebetulan berada di situ, menjelaskan,” Maslaah papan informasi pembangunan kebetulan saya tidak tahu apa – apa dan untuk konsultan pun saya tidak tahu apa – apa hanya saya disuruh kerja disini untuk mengawasi pekerja,” Jelasnya.
“Permasalahan apa pun dilapangan silahkan aja hubungi yang punya pekerjaan, karena yang pekerjaan ini dan bos saya seorang Kepala Desa, di Kab. Bandung ini, jadi silakan saja hubungi bos saya biar jelas,” Katanya.
Namun sangat disayangkan saat dihubungi via WhatsApp yang punya proyek pemagaran SDN Rancakasumba tidak ada respon dan seolah – olah mengabaikan WhatsApp dari wartawan, yang lebih aneh lagi tidak ada pengawasan dari Dinas Pendidikan Kab. Bandung, bahkan seolah – olah Disdik Kab. Bandung lepas pengawasan.
Pemagaran SDN Rancakasumba Kec. Solokanjeruk seolah – olah pemagaran dari uang pribadi serta tidak mengindahkan aturan – aturan yang ditetapkan, terlihat dari pembangunan itu tidak ada yang tahu berapa anggarannya rencana anggaran biaya (RAB) nya gimana dan volume nya berapa tidak ada yang mengetahui nya dan seolah – olah pembangunan tak bertuan. ( REDAKSI )