Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Kini di beberapa wilayah Indonesia Aparat Penegak Hukum mulai berani menyentuh anggaran yang masuk ke tiap – tiap Pemerintahan desa. Bahkan tak tanggung -tanggung banyak Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi dan langsung dijebloskan kedalam jeruji besi.
Namun bila menakar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kab. Bandung, apakah mereka berani untuk memeriksa dan melakukan audit terhadap Kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Bandung. Karena Kabupaten Bandung merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang teritorialnya cukup luas dan sudah selayaknya, infrastruktur pedesaan di Kab. Bandung berkembang pesat.
Maka dari itu, sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhanudin, untuk memeriksa para kepala desa, agar dilakukan audit, tentang penggunaan anggaran Dana Desa dan anggaran – anggaran yang lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD., serta bantuan -bantuan yang lainnya yang masuk ke pemerintahan desa.
Untuk Kabupaten Bandung mempunyai pemerintah desa sebanyak 320 desa, yang dimana bila diambil rata rata per desa anggaran yang masuk dari dana desa sebesar Rp. 1 miliyar, maka setiap tahunnya Kab. Bandung, menerima anggaran untuk Pemerintahan desa sebesar Rp. 320 miliyar.
Perlu kita ketahui Pemerintahan Desa di Kab. Bandung, sekarang ini masih banyak terdapat infrastruktur yang belum layak. Salah satunya infrastruktur tranfortasi, yang dimana masih banyak yang belum memadai, padahal dana desa yang di terima setiap tahunnya cukup besar.
Pertanyaannya apakah berani Aparat Penegak Hukum yang ada di Kab. Bandung, mengaudit dana desa dari tahun 2021 hingga 2024, bahkan yang rawan di korupsi oleh kepala desa adalah anggaran ketahanan pangan, yang dimana diduga banyak anggaran yang dimanipulasi, yang kedua anggaran BUMDES, yang dimana BUMDES sering digelontorkan anggaran namun, tidak berjalan sama sekali.
Maka dari itu perlu adanya keberanian dan kejujuran APH dalam mengungkap dan mengaudit dana desa yang telah diterima oleh Kepala Desa yang ada di Kab. Bandung, karena bentuk kerawanan penyimpangan anggaran dana desa sudah nampak jelas, tinggal menunggu keberanian APH yang ada di Kabupaten Bandung. (R***)