Bolehkah Baligo Calon Bupati  Bandung (Incumbent) Terpampang Di Kantor Pemerintahan

- Jurnalis

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


 Oleh : Asep Setiawan

Pimpinan Umum Media REVOLUSI.co.id

Bila kita melihat dan menilik secara seksama di kantor -kantor pemerintahan yang ada di Kab. Bandung, ternyata masih banyak terpasang banner -banner atau Baligo Bupati Bandung yang kini mengikuti kontestan Pilkada Kab. Bandung 2024.

Dengan masih terpampang nya Baligo itu, kita selaku relawan bertanya, apakah itu melanggar aturan atau tidak. Karena Baligo yang kini terpampang akan menguntungkan pihak Cabup incumbent. Kalau memang itu disebutkan satu pelanggaran kenapa Bawaslu dan KPU tidak memberikan instruksi untuk mencopot Baligo itu.

Sedangkan bila itu tidak masuk dalam pelanggaran jelas sangat menguntungkan bagi incumbent yang dimana Baligo nya terpasang sebagai Bupati Bandung, yang berkibar di halaman pemerintahan.

Bila dilihat secara kasat mata, dan secara logika, jelas Baligo yang kini terpasang di kantor – kantor pemerintahan akan menguntungkan  Paslon no urut 2 sebagai incumbent.

Jadi, Bawaslu perlu memberikan satu pemahaman kepada masyarakat, supaya masyarakat tidak menaruh curiga terhadap netralitas  KPU dan Bawaslu Kab. Bandung,  jangan sampai ada masyarakat yang mengatakan tidak ada netralitas dari KPU dan Bawaslu. Ini yang seharusnya di sosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat paham aturan.

Sudah selayaknya Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Baligo – Baligo Bupati Bandung (Incumbent) yang masih terpasang  di kantor – kantor pemerintahan yang ada di Kab. Bandung.

Berita Terkait

KPK Sekarang Tidak Mencerminkan Lagi Lembaga Anti Rasua
Money Politik, Membawa Masyarakat Dalam Lingkaran Kebodohan Dan Kesengsaraan
Dalam Unras Di KPU & BAWASLU  Muncul Slogan  “Bupati Salawe BAWASLU Membele”
JBS Pertanyakan Netralitas KPU & Bawaslu, APK NO Urut 2  Masih Gentayangan
Elektabilitas Sahrul- Gun Gun jauh Tinggalkan  Paslon No Urut 2 Pasca Debat Ke 2  
Elektabilitas  Cabup Dan Cawabup  Sahrul Gungun Terus Merangkak Naik
Diduga Sekdes Sukamanah Pangalengan Kumpulkan Ketua RW Suruhan Bupati, Ketua Bawaslu : Sedang Di Telaah
Tebar Fitnah Ke Paslon no urut 1. Sahrul : Itu Fitnah Paling Keji
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 10:01 WIB

Dugaan Politik Uang di DPD RI, Wilson Lalengke Yakin Informasi Ifan Akurat

Senin, 17 Februari 2025 - 09:38 WIB

Hendry Ch Bangun Belum Di Proses, Hukum Hanya Sebatas Omon Omon

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:43 WIB

Razman dan Hukum Amburadul Indonesia

Senin, 10 Februari 2025 - 08:30 WIB

Wartawan Senior Bang Izharry Bongkar Kebobrokan Dan Korupsi   PWI Pusat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:49 WIB

Presiden Prabowo Dihadapkan warisan Segudang Masalah 

Senin, 20 Januari 2025 - 00:52 WIB

Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:45 WIB

WNA China Curi 774 Kg Emas Di Vonis Bebas, Ada Apa dibalik Hukum Kita

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:22 WIB

Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, Di Priangan Timur Jawa Barat. Pelaku Diminta Bertobat

Berita Terbaru

Nasional

Razman dan Hukum Amburadul Indonesia

Sabtu, 15 Feb 2025 - 14:43 WIB

Bandung

Klinik Mandiri Bidan Farida Gelar Khitanan Masal

Jumat, 14 Feb 2025 - 18:12 WIB