Oleh : Asep Setiawan
Pimpinan Umum Media REVOLUSI.co.id
Bila kita melihat dan menilik secara seksama di kantor -kantor pemerintahan yang ada di Kab. Bandung, ternyata masih banyak terpasang banner -banner atau Baligo Bupati Bandung yang kini mengikuti kontestan Pilkada Kab. Bandung 2024.
Dengan masih terpampang nya Baligo itu, kita selaku relawan bertanya, apakah itu melanggar aturan atau tidak. Karena Baligo yang kini terpampang akan menguntungkan pihak Cabup incumbent. Kalau memang itu disebutkan satu pelanggaran kenapa Bawaslu dan KPU tidak memberikan instruksi untuk mencopot Baligo itu.
Sedangkan bila itu tidak masuk dalam pelanggaran jelas sangat menguntungkan bagi incumbent yang dimana Baligo nya terpasang sebagai Bupati Bandung, yang berkibar di halaman pemerintahan.
Bila dilihat secara kasat mata, dan secara logika, jelas Baligo yang kini terpasang di kantor – kantor pemerintahan akan menguntungkan Paslon no urut 2 sebagai incumbent.
Jadi, Bawaslu perlu memberikan satu pemahaman kepada masyarakat, supaya masyarakat tidak menaruh curiga terhadap netralitas KPU dan Bawaslu Kab. Bandung, jangan sampai ada masyarakat yang mengatakan tidak ada netralitas dari KPU dan Bawaslu. Ini yang seharusnya di sosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat paham aturan.
Sudah selayaknya Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Baligo – Baligo Bupati Bandung (Incumbent) yang masih terpasang di kantor – kantor pemerintahan yang ada di Kab. Bandung.