Kab. Bandung.REVOLUSI co.id– Proyek pembangunan Tebing Penajam Tanah ( TPT) yang berlokasi di Kampung Pasir leutik RT 02/RW 03 Desa Wangisagara Kecamatan majalaya, diduga dikerjakan asal asalan, dan selain itu juga tidak memasang papan informasi proyek.
Hal itu menjadi pertanyaan bagi beberapa Ormas dan awak media, yang saat itu turut memantau pekerjaan pembangunan TPT di Desa Wangisagara Kec. Majalaya. Selain itu juga dikawatirkan mutu dan kualitas kurang sempurna, yang berakibat cepat rusaknya bangunan itu.
Selain itu juga pengerjaan TPT itu diduga tanpa pengawasan yang ketat dari konsultan, karena saat dilihat dilokasi pada Selasa. (08/10) tidak terlihat adanya konsultan pengawas, dilokasi kegiatan.
Bahkan ormas dan media pun merasa kesulitan untuk melakukan sosial kontrol karena tidak ada yang memberitahukan, masalah anggaran, RAB dan juga pekerjaan dari instansi mana, semuanya ditutup – tutupi.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua BPKB Banten kecamatan majalaya, Dani, saat ditanya pendapatnya tentang Pembangunan TPT di Desa Wangisagara, mengatakan, ”Pkerjaan TPT yang berada diwilayah Desa Wangisagara Kec. majalaya, seolah -olah dikerjakan asal-asalan apakah anggaran pekerjaan itu didanai milik perorangan atau dari Permerintah, karena tidak jelas pekerjaan itu serta tidak dipasang papan informasi proyek,”jelasnya.
“Sedangkan bila mengacu pada undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012,yang dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara, wajib memasang papan informasi proyek, yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomer kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan,” Jelas Ketua BPKB Banten Majalaya Dani.
“Kita sebagai sosial kontrol wajar untuk mengetahui hal -hal seperti itu, karena itu anggaran pemerintah, dari hasil pengumpulan pajak masyarakat, jadi wajar bila masyarakat harus mengetahui asal – usul pekerjaan itu,”Ungkap nya.
Lanjutnya Dani, Ormas dan Media serta masyarakat pun perlu mengetahui asal usul pekerjaan TPT itu, berapa nilainya, panjangnya berapa, volume ketebelannya berapa, anggarannya dari mana.
“Kalau melihat pekerjaan seperti itu, proyek Pemerintah Kabupaten Bandung, diduga ada permainan, karena terlihat tidak relevan sekali,” Jelasnya.
“Namun informasi yang kami dapatkan, Pemerintah Kabupaten Bandung, melalui Dinas Perumahan Dan Perkotaan menggelontorkan anggaran dari APBD pastinya untuk kegiatan pembangunan TPT di desa wangisagara tersebut,”ujarnya.
“Yang lebih tidak masuk diakal, adalah Kepala Desa Wangisagara, malah mengamanatkan kepada pelaksana dan RT, agar bilamana ada Ormas dan Wartawan, disuruh menghadap kepadanya ( Kepala Desa Wangisagara), padahal secara logika ini adalah proyek dari pemerintah Kab. Bandung, sedangkan Kepala desa hanya penerima manfaat, seharus kepala desa mengawasi lebih ketat,” Pungkat Ketua BPKB Banten PAC Majalaya Dani. (GS).