Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Pembangunan box cover untuk saluran air pembuangan dipinggir jalan raya Mekarpawitan Cipaku Desa Cipaku Kecamatan Paseh, ternyata proyek yang tak bertuan.
Hal ini terbukti yang dimana dalam pengerjaannya dilakukan sembunyi – sembunyi dan seakan tidak ada yang mengakui, bahwa itu di bangun oleh pihak ke 3 dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kab. Bandung, karena tidak ada papan informasi proyek.
Media REVOLUSI.co.id pun berusaha menghubungi via WhatsApp, namun orang yang dipercaya dilapangan oleh pihak ke 3 Ujang, tidak mau membalas WhatsApp, bahkan seolah -olah tidak mengetahui pemasangan box cover di Desa Mekarpawitan Kecamatan Paseh.
Selain tidak adanya papan informasi proyek, Rencana anggaran biaya ( RAB ) dan spesifikasi tidak ada seolah disembunyikan. Hal ini jelas selain melanggar undang – undang nomor 24 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP), juga di duga telah melanggar ketentuan PUTR, yang dimana dalam pengerjaan pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah diwajibkan memasang papan informasi proyek.
Sedangkan, untuk pembangunan box cover di Desa Melar pawitan Kampung Jati, ternyata tidak ada apa – apa dan seolah -olah disembunyikan.
Saat dihubungi, warga sekitar, pada Selasa (23/09 ) warga pun mengatakan,”Saya tidak tahu tentang pemasangan saluran air itu, apalagi untuk anggaran saya tanya anggaran pun pada tidak tahu. Bahkan untuk papan informasi proyek pun saya tidak melihat,” Jelasnya . ( R***)