Korban PHK Sepihak PT Indo Buana Lestari Tempuh Jalur Tripartit

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id–  Sebanyak sembilan pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sepihak oleh  PT Indo Buana Lestari, akhirnya menempuh jalur Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Selasa (17/09).

Permohonan mediasi kepada pihak Disnaker Kab. Bandung, terkait PHK sepihak dilayangkan oleh sembilan orang pekerja terhadap PT Indo Buana Lestari (IBL),, perusahaan Mechanical dan Electrical Contractor yang beralamat di Jl. Griya Utama Sunter Agung Kompleks Puri Mutiara Blok D 118, Jakarta Utara.

Para pekerja  itu, mengklaim bahwa mereka telah dipekerjakan oleh perusahaan dalam jangka waktu yang cukup lama,  namun diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Gugatan  ke 9 karyawan PT. IBL itu,  diwakili oleh Banelaus Naipospos, S.H., M.H., dan Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., dua advokat dari Kantor Hukum Bernard Simamora dan Rekan (BSDR), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Agustus 2024.

Ke 9 karyawan yang menguasakan kepada 2 advokat itu, salah satunya  atas nama Ageng Manafie, Ipang, Kamsudin, Martin Wijaya, Mohamad Ajiyasa, Achmad Mauludin, Edi Rustandi, Suherlan, dan Asep Dani Kustaman – para pekerja yang semuanya dipekerjakan oleh PT Indo Buana Lestari.

Perundingan yang digelar di Ruang Sidang Disnaker Kab Bandung, pihak PT Indo Buana Lestari yang diwakili oleh Sahat Hasudungan, Perwakilan PT Tirta Fresindo Jaya Cicalengka Kab Bandung dan Pihak Disnaker sebagai mediator adalah Lia Juliawati, SH, Nani Sumarni, SH, MM, Fajar Alfian, SH dan Debby Indriyani, SH.

Dalam pernyataan resminya, Para Pemohon menyatakan bahwa mereka telah bekerja dengan PT Indo Buana Lestari berdasarkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PWKT).

Namun, perjanjian tersebut kemudian berubah menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PWKTT),  karena mereka telah bekerja lebih dari 21 hari dalam waktu tiga bulan berturut-turut.

Sedangkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 ayat 4 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Para Pemohon menuduh bahwa PT Indo Buana Lestari telah melakukan PHK sepihak tanpa memberikan Surat Peringatan (SPPT) atau alasan yang jelas.

Sebagai akibat dari tindakan ini, mereka menuntut perusahaan untuk membayar hak-hak mereka, termasuk Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya penyelesaian pun dilakukan secara musyawarah sebelumnya telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. PT Indo Buana Lestari hanya menawarkan kompensasi sebesar satu bulan gaji, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.

Akibat tidak ada kesepakatan, para Pemohon menolak tawaran itu dan melanjutkan upaya hukum.
Kuasa PT Indo Buana Lestari, Sahat Hasudungan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp belum bisa memberikan keterangannya terkait pertemuan Tripartit tersebut.

Kasus ini tengah diproses, dan keputusan diharapkan akan memberikan keadilan bagi Para Pemohon serta kejelasan mengenai hak-hak ketenagakerjaan mereka. ( R***)

Berita Terkait

Pemerintah Kec. Ciparay Gelar Pra Musrenbang 2025 Dengan Harapan Pembangunan Yang berkelanjutan
Mahalnya Biaya Nikah Di Kab. Bandung, Nikah Di Kantor KUA Pun Diduga  Harus Bayar
Kapolresta Bandung  Gelar Penanaman 1 Juta Pohon Jagung Di Desa Mekarlaksana Ciparay
Forum Rumah Alifa Gelar Kegiatan Membangun Aksesbilitasi Untuk Disabilitas
Desa Drawati Dan Desa Cijagra  Paseh, Gelar Musrenbangdes tahun 2025
Situs Batu Nanceb Di Desa Resmitinggal Kertasari, Akan Menjadi Objek Wisata
Kades Serangmekar Ciparay Lantik Ketua RW Dan RT Terpilih
Pemdes Mekarsari Kec.Ciparay Gunakan Dana Banprov Untuk Rehab Ruangan PAUD
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 09:49 WIB

Presiden Prabowo Dihadapkan warisan Segudang Masalah 

Senin, 20 Januari 2025 - 00:52 WIB

Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:22 WIB

Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, Di Priangan Timur Jawa Barat. Pelaku Diminta Bertobat

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:14 WIB

Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang, Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:55 WIB

Bimtek Ketahanan Pangan TA 2025: TNI Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:40 WIB

Polda Metro Jaya Periksa 4 Pengurus PWI Pusat, Diduga Gelapkan Dana Hibah

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:49 WIB

Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Lingkup Mabes TNI

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:14 WIB

POLRI Diduga Sudah Menjadi Sarang Penjahat, Kapolri Harus Diberhentikan

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Dihadapkan warisan Segudang Masalah 

Senin, 20 Jan 2025 - 09:49 WIB