Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Miris benar ternyata anggaran di Kabupaten Bandung banyak bocornya, dan dilakukan secara terang terangan oleh para oknum di Pemerintahan Kabupaten Bandung. Namun anehnya tak ada satu pun ASN di Pemerintahan Kab. Bandung tersentuh oleh hukum.
Inilah hebatnya pemerintahan Kabupaten Bandung, yang dimana ada borok namun tidak tersentuh oleh hukum sama sekali, ada apa dengan Aparat Penegak Hukum, yang seharunya mengawasi anggaran APBD yang keluar masuk kantong dengan cara memanipulasi dan mengakali setiap anggaran.
Salah satunya anggaran untuk Pilkada 2024 yang dimana telah dianggarkan dari APBD Kab. Bandung dengan angka miliaran rupiah, namun ada dugaan anggaran untuk keamanan ketertiban umum saat Pilkada dengan pagu anggaran sebesar Rp. 8.220.000.000,- yang masuk dalam kode ring 5.1.02.02.01.0031, diduga ada cash back ( uang kembali ) sebesar 10%.
Anggaran yang seharusnya diberikan seluruhnya, namun oleh salah satu ASN yang ada di Kab. Bandung anggaran itu harus ada chas back sebesar 10 % dari total anggaran yang di terima oleh masing masing institusi.
Anggaran yang masuk dalam ranah salah satu dinas Kab. Bandung itu, ternyata penerima anggaran diduga wajib mengembalikan anggaran sebesar 10 %, dengan alasan yang tidak jelas.
Kebocoran APBD Kab. Bandung itu, diduga dilakukan setelah uang diterima secara chas, namun setelah anggaran diterima semuanya ternyata diduga si penerima anggaran diminta uang chas back sebesar 10%.
Sedangkan menurut salah seorang sumber yang dapat dipercaya, saat dihubungi, menjelaskan,” memang benar adanya bahwa anggaran dengan kode ring 5.1.02.02.01.0031, sudah diberikan kepada yang berhak, namun setelah diberikan ada salah seorang oknum yang meminta cash back 10%, dengan alasan yang tidak jelas, hanya menyebutkan untuk kepentingan Pilkada juga,” Jelasnya.
Anggaran yang seharusnya diberikan keseluruhan, kepada penerima ternyata setelah di terima oleh yang berhak dan ada dugaan cash back 10 %, bahkan memintanya pun secara langsung. ( R***).