Anggaran PILKADA Kab. Bandung 2024 Diduga Harus Ada cash back

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Miris benar ternyata anggaran di Kabupaten Bandung banyak bocornya, dan dilakukan secara terang terangan oleh para oknum di Pemerintahan Kabupaten Bandung. Namun anehnya tak ada satu pun ASN di Pemerintahan Kab. Bandung tersentuh oleh hukum.

Inilah hebatnya pemerintahan Kabupaten Bandung, yang dimana ada borok namun tidak tersentuh oleh hukum sama sekali, ada apa dengan Aparat Penegak Hukum, yang seharunya mengawasi anggaran APBD yang keluar masuk kantong dengan cara memanipulasi dan mengakali setiap anggaran.

Salah satunya anggaran untuk Pilkada 2024 yang dimana telah dianggarkan dari APBD Kab. Bandung dengan angka miliaran rupiah, namun ada dugaan anggaran untuk keamanan ketertiban umum saat Pilkada dengan pagu anggaran   sebesar Rp. 8.220.000.000,- yang masuk dalam kode ring 5.1.02.02.01.0031, diduga ada cash back ( uang kembali ) sebesar 10%.

Anggaran yang seharusnya diberikan seluruhnya, namun oleh salah satu ASN yang ada di Kab. Bandung anggaran itu harus ada chas back sebesar  10 % dari total anggaran yang di terima oleh masing masing institusi.

Anggaran yang masuk dalam ranah salah satu dinas  Kab. Bandung itu, ternyata penerima anggaran diduga  wajib mengembalikan anggaran sebesar 10 %, dengan alasan yang tidak jelas.

Kebocoran APBD Kab. Bandung itu, diduga dilakukan setelah uang diterima secara chas, namun setelah anggaran diterima semuanya ternyata diduga si penerima anggaran diminta uang chas back sebesar 10%.

Sedangkan menurut salah seorang sumber yang dapat dipercaya, saat dihubungi, menjelaskan,” memang benar adanya bahwa anggaran dengan kode ring 5.1.02.02.01.0031, sudah diberikan kepada  yang berhak, namun setelah diberikan ada salah seorang oknum yang meminta cash back 10%, dengan alasan yang tidak jelas, hanya menyebutkan untuk kepentingan Pilkada juga,” Jelasnya.

Anggaran yang seharusnya diberikan keseluruhan, kepada penerima ternyata setelah di terima oleh yang berhak dan  ada dugaan cash back 10 %, bahkan memintanya pun secara langsung. ( R***).

Berita Terkait

Pemdes Padaulun Kec. Majalaya Gelar Musdesus tentang penataan desa
Penjarahan Pabrik Berkedok PHI Lenyapkan Aset Miliyaran, Diduga Oknum Wereng Coklat Bermain 
Pemagaran SDN Talun 3 Ibun Tidak Transparan, Papan Informasi Proyek Tidak di Pasang , Serta Kedalaman Pondasi Besi Tidak Ditanam
Desa Cibiru hilir Gelar Kegiatan Milangka Ke 36 tahun Dengan Tema Membangun Kebersamaan Menuju Desa Ngandi
Diduga Uang Langganan Koran Di Gondol Oknum Pengelola Dari Kepala SD
Harga Koran Menggila, Capai Rp. 1 Miliyar per Tahun, di Bayar Dari BOS SD di Kab. Bandung
Desa Ciheulang  Ciparay Implementasikan Permendagri No 1 tahun 2017 Tentang Pemekaran
Desa Cipeujeuh Pacet Salurkan BLT DD Tahap 1,  Tahun Anggaran 2025 
Berita ini 328 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:38 WIB

Pemdes Padaulun Kec. Majalaya Gelar Musdesus tentang penataan desa

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:52 WIB

Penjarahan Pabrik Berkedok PHI Lenyapkan Aset Miliyaran, Diduga Oknum Wereng Coklat Bermain 

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:40 WIB

Pemagaran SDN Talun 3 Ibun Tidak Transparan, Papan Informasi Proyek Tidak di Pasang , Serta Kedalaman Pondasi Besi Tidak Ditanam

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:01 WIB

Desa Cibiru hilir Gelar Kegiatan Milangka Ke 36 tahun Dengan Tema Membangun Kebersamaan Menuju Desa Ngandi

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:23 WIB

Harga Koran Menggila, Capai Rp. 1 Miliyar per Tahun, di Bayar Dari BOS SD di Kab. Bandung

Senin, 5 Mei 2025 - 21:15 WIB

Desa Ciheulang  Ciparay Implementasikan Permendagri No 1 tahun 2017 Tentang Pemekaran

Senin, 5 Mei 2025 - 19:13 WIB

Desa Cipeujeuh Pacet Salurkan BLT DD Tahap 1,  Tahun Anggaran 2025 

Senin, 5 Mei 2025 - 16:12 WIB

Masyarakat Desa Solokanjeruk Dukung Penuh Penataan Wilayah Desa Dan Pemekaran

Berita Terbaru