Kab. Bandung,, REVOLUSI.co.id, – Pembangunan rehabilitasi rumah susun ( Rusun ), yang berlokasi di jalan Raya Majalaya Solokanjeruk Kab. Bandung, seakan tidak ada tranparansi dalam pengerjaannya.
Dalam papan informasi proyek tidak tercantum anggaran untuk rehabilitasi rusun itu, bahkan yang terlihat dalam pengerjaan rehab gedung rusun itu hanya pengerjaan rehab beton kanopi.
Namun menurut informasi yang diserap bahwa selain dari pengerjaan beton kanopi, juga ada pengerjaan pemasangan kramik dan pergantian closet, dari closet jongkok diganti sama closet duduk, yang lebih mengejutkan lagi adanya larangan bagi masyarakat instansi dan yang lainnya untuk memotret, dan video pengerjaan itu.
Larangan yang sangat masuk akal itu seolah – olah akal – akalan saja, karena bila masyarakat atau siapa saja yang mendokumentasikan akan terjerat undang- undang ITE. Padahal itu adalah pembangunan sarana umum, yang anggarannya dari pemerintah, bukan anggaran pribadi, apakah tidak berbenturan dengan undang – undang nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini jelas sangat bertentangan sekali dengan undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena pembangunan rehabilitasi rumah susun Solokanjeruk merupakan anggaran dari pemerintah dan bukan anggaran pribadi.
Jadi sudah sangatlah wajar bila masyarakat umum mendokumentasikan pembangunan itu. Tidak ditakut takuti oleh undang – undang ITE, yang dimana harus izin terlebih dahulu, hal ini jelas termasuk ancaman bagi masyarakat, yang ingin mendokumentasikan pembangunan rusun, yang dimana dibangun dari anggaran APBN, yang dimana dikumpulkan dari pajak masyarakat.
“Dengan tidak tranparansi tentang anggaran rehabilitasi rusun soljer ini, yang dimana dalam papan informasi proyek tidak dicantumkan itu sudah melanggar undang -undang tentang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka dari itu saya akan mengadukan kepada Komisi Informasi Publik, karena itu jelas sudah pelanggaran,” Jelas ormas yang hadir dilokasi rusun soljer Senin ( 06/10).