Rehabilitasi Rusun Solokanjeruk Diduga Tidak Transparan , Komisi Informasi Publik Harus Turun

- Jurnalis

Senin, 16 September 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_1026

oplus_1026

Kab. Bandung,, REVOLUSI.co.id, – Pembangunan rehabilitasi rumah susun ( Rusun ), yang berlokasi di jalan Raya Majalaya Solokanjeruk Kab. Bandung, seakan tidak ada tranparansi dalam pengerjaannya.

Dalam papan informasi proyek tidak tercantum anggaran untuk rehabilitasi rusun itu, bahkan yang terlihat dalam pengerjaan rehab gedung rusun itu hanya pengerjaan rehab beton kanopi.

oplus_1026

Namun menurut informasi yang diserap bahwa selain dari pengerjaan beton kanopi, juga ada pengerjaan pemasangan kramik dan pergantian closet, dari closet jongkok diganti sama closet duduk, yang lebih mengejutkan lagi adanya larangan bagi masyarakat instansi dan yang lainnya untuk memotret, dan video pengerjaan itu.

Larangan yang sangat masuk akal itu seolah – olah akal – akalan saja, karena bila masyarakat atau siapa saja yang mendokumentasikan akan terjerat undang- undang ITE. Padahal itu adalah pembangunan sarana umum, yang anggarannya dari pemerintah, bukan anggaran pribadi, apakah tidak berbenturan dengan undang – undang nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini jelas sangat bertentangan sekali dengan undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena pembangunan rehabilitasi rumah susun Solokanjeruk merupakan anggaran dari pemerintah dan bukan anggaran pribadi.

Jadi sudah sangatlah wajar bila masyarakat umum mendokumentasikan pembangunan itu. Tidak ditakut takuti oleh undang – undang ITE, yang dimana harus izin terlebih dahulu, hal ini jelas termasuk ancaman bagi masyarakat, yang ingin mendokumentasikan pembangunan rusun, yang dimana dibangun dari anggaran APBN, yang dimana dikumpulkan dari pajak masyarakat.

“Dengan tidak tranparansi tentang anggaran rehabilitasi rusun soljer ini, yang dimana dalam papan informasi proyek tidak dicantumkan itu sudah melanggar undang -undang tentang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka dari itu saya akan mengadukan kepada Komisi Informasi Publik, karena itu jelas sudah pelanggaran,” Jelas ormas yang hadir dilokasi rusun soljer Senin ( 06/10).

 

Berita Terkait

Forum Rumah Alifa Gelar Kegiatan Membangun Aksesbilitasi Untuk Disabilitas
Desa Drawati Dan Desa Cijagra  Paseh, Gelar Musrenbangdes tahun 2025
Situs Batu Nanceb Di Desa Resmitinggal Kertasari, Akan Menjadi Objek Wisata
Kades Serangmekar Ciparay Lantik Ketua RW Dan RT Terpilih
Pemdes Mekarsari Kec.Ciparay Gunakan Dana Banprov Untuk Rehab Ruangan PAUD
Forkopimcam Ciparay Gelar Apel Siap Siaga Menyambut Malam Tahun Baru
Karang Taruna Desa Gunungleutik Sambut Malam Tahun Baru Dengan Doa Bersama
BAZNAS Kab. Bandung Gelar Sosialisasi & Pembinaan Pengurus UPZ Desa SE Kec. Pacet
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:22 WIB

Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, Di Priangan Timur Jawa Barat. Pelaku Diminta Bertobat

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:14 WIB

Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang, Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:40 WIB

Polda Metro Jaya Periksa 4 Pengurus PWI Pusat, Diduga Gelapkan Dana Hibah

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:49 WIB

Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Lingkup Mabes TNI

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:14 WIB

POLRI Diduga Sudah Menjadi Sarang Penjahat, Kapolri Harus Diberhentikan

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:48 WIB

Jokowi Presiden Terkorup  Ke 2 Dunia  Versi OCCRP, Mungkin Kado Istimewa Bagi Pemerintahan &  APH

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:34 WIB

KPK Sekarang Tidak Mencerminkan Lagi Lembaga Anti Rasua

Minggu, 29 Desember 2024 - 01:57 WIB

Amnesti Bagi Koruptor  Sama Saja Sengsarakan Rakyat

Berita Terbaru