Kab. Bandung REVOLUSI.co.id– Viral guru ngaji kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung di dalam masjid yang ada di Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung,, guru ngaji yang jumlahnya mencapai puluhan itu, dengan tenangnya berkampanye di dalam masjid.
Padahal sarana ibadah dan sarana pendidikan sudah jelas – jelas tidak boleh dijadikan ajang kampanye, apa lagi seorang guru ngaji yang mengetahui bahwa masjid itu untuk sarana ibadah bukan untuk sarana kampanye.
Namun sangat disayangkan sekali dengan adanya black campaing di dalam Pilkada Kab. Bandung ini pihak Bawaslu seolah – olah tutup mata dan tutup telinga, padahal itu jelas -jelas pelanggaran, karena sekarang ini belum masa nya kampanye bagi Paslon mana pun.
Hal ini jelas sangat mengundang kecurigaan awak media, terutama media REVOLUSI.co.id, yang berusaha menghubungi Ketua Bawaslu Kab. Bandung Cahtiana, memalui WhatsApp, namun tidak ada jawaban hingga saat ini.
Ini jelas mengundang pertanyaan, kenapa Bawaslu tidak mau memberikan jawaban seputar terjadinya kampanye di dalam masjid yang dilakukan oleh guru ngaji di Kec. Dayeuhkolot.
.
Padahal ini merupakan pelanggaran yang jelas – jelas di depan mata dengan video yang berdurasi kurang lebih 1 menit, dan sudah menjadi viral dikalangan masyarakat Kab. Bandung.
Bahkan beberapa masyarakat pun mempertanyakan kinerja dari Bawaslu yang seolah -olah diam saja padahal video nya sudah menyebar di medsos dan menjadi viral. Menurut informasi maajid yang digunakan berkampanye oleh guru ngaji itu berlokasi di RW 03 Kelurahan Pasawahan Kec. Dayeuhkolot, dekat Gudang garment.
Bahkan media REVOLUSI.co.id pun berusaha beberapa kali menghubungi Ketua Bawaslu Kab. Bandung, pada Sabtu (07/09 ), namun disayangkan hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban. Yang menjadi pertanyaan adalah pihak Bawaslu mengedepankan netralitas. ( R***)