Bogor, REVOLUSI.co.id– Ustad Tardi Waniri selaku pimpinan Ponpes Salafiyah resmi melaporkan oknum yang mengaku Wartawan yang telah menyebarluaskan tuduhan keji dan Fitnah kepada dirinya yang. berdampak buruk terhadap pondok pesantren, yang beralamat Kp. Dungus biuk Rt. 003/ 007 desa Babakan kecamatan tenjo, Sabtu ( 31/08 ).Oknum Wartawan itu dinilai telah melampaui batas, dengan menuduh tanpa dasar.
“karena ini adalah Negara hukum, maka saya selaku warga negara Indonesia yang punya persamaan hak didepan hukum, resmi melaporkan oknum wartawan itu ke Polsek Tenjo, terkait Fitnah yang kejam dan Pencemaran nama baik terhadap diri saya, yang mana di masyarakat sudah ramai di gosip kan telah melakukan kekerasan seksual menghamili santriwati,” ujar ustad
“Saya (Ustad Tardi) resmi melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, yakni ke wilayah hukum Polsek Tenjo, dan Alhamdulillah kedatangan Saya diterima oleh petugas piket SPKT,”” Ucap Ustadz Tardi
“Saya pun didampingi oleh Kuasa Hukum dari Yaperma yang di ketuai oleh bapak HENDY.A.I Dan bapak romayudin yang di kenal dewa alap-alap dan kawan-kawan, untuk membawa kasus ini segera di proses lebih lanjut, karena saya merasa di rugikan baik nama baik saya dan nama yayasan saya” ucap ustad Tardi.
Masih menurut ustad Tardi, ” hari ini saya sudah membawa bukti bukti baik dari video, atau pun hasil tes dari klinik dan Tespek serta surat pernyataan dari pihak keluarga korban yg diduga dirugikan, dan sudah diserahkan ke pihak Kepolisian”.
Kuasa hukum HENDY.A.I meminta kepada pihak aparat Kepolisian untuk mengungkapkan kasus Fitnah/Pencemaran nama baik klien saya sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP, karena ini menyangkut nama baik tokoh masyarakat dan tokoh agama, sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP.
“Kami sebagai P.H sudah mengkonfirmasi dan meminta petunjuk kepada Kapolsek Tenjo IPTU Pol AM.ZALUKHU dan mendapatkan respon baik, akan segera menindak lanjuti siapa pun yang terlibat akan di proses sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku. Setiap warga negara Indonesia wajib di lindungi hak hukum,” Jelasnya saat di konfirmasi lewat WhatsApp.
Ditempat terpisah Ketua Legal Yaperma pusat Ujang Kosasih.S.H yang juga P.H PPWI Nasional pada saat dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan, “mengapresiasi para ketua Yaperma DPD Banten yang dimana telah sukses mendampingi Kliennya dengan menempuh jalur hukum, dan kami dari pusat akan terus menyoroti serta mengawal kasus itu, dan pelaporan (klien) kami yaitu Ustad Tardi selaku Pimpinan Ponpes Salafiyah, Terangnya. ( R***)