Ujang Kosasih S.H Dampingi Pimpinan Ponpes Salafiyah Laporkan Oknum Wartawan  Terkait Fitnah

- Jurnalis

Minggu, 1 September 2024 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, REVOLUSI.co.id–  Ustad Tardi Waniri selaku  pimpinan Ponpes Salafiyah resmi melaporkan oknum yang mengaku Wartawan yang telah menyebarluaskan tuduhan keji dan Fitnah  kepada dirinya yang. berdampak buruk terhadap  pondok pesantren, yang  beralamat Kp. Dungus biuk Rt. 003/ 007 desa Babakan kecamatan tenjo, Sabtu ( 31/08 ).Oknum Wartawan  itu dinilai telah melampaui batas, dengan menuduh tanpa dasar.

“karena ini adalah Negara hukum, maka saya selaku warga negara Indonesia yang punya persamaan hak didepan hukum, resmi melaporkan oknum wartawan  itu  ke Polsek Tenjo, terkait Fitnah yang kejam dan Pencemaran nama baik terhadap diri saya, yang mana di masyarakat sudah ramai di gosip kan telah melakukan kekerasan seksual menghamili santriwati,” ujar ustad

“Saya (Ustad Tardi) resmi melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, yakni ke wilayah hukum  Polsek Tenjo, dan  Alhamdulillah kedatangan Saya diterima oleh petugas piket SPKT,”” Ucap Ustadz Tardi

“Saya pun didampingi oleh Kuasa Hukum dari Yaperma yang di ketuai oleh bapak HENDY.A.I Dan bapak romayudin yang di kenal  dewa alap-alap dan kawan-kawan, untuk membawa kasus ini segera di proses lebih lanjut,  karena saya merasa di rugikan baik nama baik saya dan nama yayasan saya” ucap ustad Tardi.

Masih menurut  ustad Tardi, ” hari ini saya sudah membawa bukti bukti baik dari video, atau pun hasil tes dari klinik dan Tespek serta surat pernyataan dari pihak keluarga korban yg diduga dirugikan, dan sudah diserahkan ke pihak Kepolisian”.

Kuasa hukum HENDY.A.I meminta kepada pihak aparat Kepolisian untuk mengungkapkan kasus Fitnah/Pencemaran nama baik klien saya sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP, karena ini menyangkut nama baik tokoh masyarakat dan tokoh agama, sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP.

“Kami sebagai P.H sudah mengkonfirmasi dan meminta petunjuk kepada Kapolsek Tenjo IPTU Pol AM.ZALUKHU dan mendapatkan respon baik,  akan segera menindak lanjuti  siapa pun yang terlibat akan di proses sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku. Setiap warga negara Indonesia wajib di lindungi hak hukum,” Jelasnya saat di konfirmasi lewat WhatsApp.

Ditempat terpisah Ketua Legal Yaperma pusat Ujang Kosasih.S.H yang juga P.H PPWI Nasional pada saat dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan, “mengapresiasi para ketua Yaperma DPD Banten yang dimana telah sukses mendampingi Kliennya dengan menempuh jalur hukum, dan kami dari pusat akan terus menyoroti serta mengawal kasus itu, dan pelaporan (klien)  kami yaitu Ustad Tardi selaku Pimpinan Ponpes Salafiyah, Terangnya. ( R***)

Berita Terkait

Hancurkan Rumah Warga PTPN minta Maaf. Kades Natar “Tak Menghapus Dugaan Pelanggaran Hukum”
Guru Ngaji di Ciledug Diduga Lecehkan Muridnya  Kabur Dan Dalam Pengejaran,
Panglima TNI bersama Kapolri Tinjau Kesiapan Arus Mudik Nataru 2025 di Tol Prambanan
Kolaborasi KPK dan APIP Daerah, Kiat ‘Berjamaah’ dalam Mencegah Korupsi
APBD Purwakarta Untuk Pendidikan Minim SMPN 4 Sukatani Pungut Biaya Pemagaran
Kerajaan Nusantara Punya Saham Mayoritas di The FED? Koleksi Sejuta Ton Emas
Dinas PUPR Kota Padang Terus Percepat Perbaikan Jalan dan Drainase
Merasa Terancam, Anak Wartawan Korban Kebakaran Ingin Bicara 4 mata Sama Kapolda Sumut
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 10:01 WIB

Dugaan Politik Uang di DPD RI, Wilson Lalengke Yakin Informasi Ifan Akurat

Senin, 17 Februari 2025 - 09:38 WIB

Hendry Ch Bangun Belum Di Proses, Hukum Hanya Sebatas Omon Omon

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:43 WIB

Razman dan Hukum Amburadul Indonesia

Senin, 10 Februari 2025 - 08:30 WIB

Wartawan Senior Bang Izharry Bongkar Kebobrokan Dan Korupsi   PWI Pusat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:49 WIB

Presiden Prabowo Dihadapkan warisan Segudang Masalah 

Senin, 20 Januari 2025 - 00:52 WIB

Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:45 WIB

WNA China Curi 774 Kg Emas Di Vonis Bebas, Ada Apa dibalik Hukum Kita

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:22 WIB

Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, Di Priangan Timur Jawa Barat. Pelaku Diminta Bertobat

Berita Terbaru

Nasional

Razman dan Hukum Amburadul Indonesia

Sabtu, 15 Feb 2025 - 14:43 WIB

Bandung

Klinik Mandiri Bidan Farida Gelar Khitanan Masal

Jumat, 14 Feb 2025 - 18:12 WIB