Jakarta, REVOLUSI.co.id – Inilah akibat dari egoisnya para pemangku jabatan di parlemen, yang ingin mengesahkan revisi undang -undang Pilkada, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) ketok palu undang +undang Pilkada, yang dimana batas usia calon kepala daerah harus minimal 30 tahun dan partai non parlemen bisa mengajukan calon kepala daerahnya.
Keegoisan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI ), menjadikan rakyat Indonesia semakin marah dengan bergemanya gambar Garuda berwarna biru yang bertuliskan “PERINGATAN DARURAT”.
Kemarahan Rakyat itu di picu oleh DPR RI yang akan merevisi keputusan MK tentang undang – undang Pilkada pada hari ini Kamis ( 22/08 ). Akibatnya kini Rakyat yang tergabung dari mahasiswa dan butuh, merangsek dan menyuarakan aspirasinya di depan gedung DPR RI.
Aksi unjuk rasa yang berjumlah ribuan masa itu, terus merangsek gedung DPR RI dan mengakibatkan pagar gedung pun roboh. Masa aksi terus bertambah hingga sejumlah artis, aktivis serta guru besar turun jalan untuk menyuarakan aksi protesnya.
Kemarahan rakyat di dasari dengan semena – menanya pemerintah dan parlemen, yang selalu tidak mendengarkan rakyatnya sendiri. Selain itu juga masa meneriaki revolusi revolusi dan reformasi jilid 2. Ini lah bukti kemarahan warga bila pemerintah dan parlemen sudah seperti kambing conge yang tidak mau mendengarkan aspirasi rakyatnya.
Aksi masa pun terus bertahan dan mulai memasuki gedung DPR RI, walau pun DPR RI telah menunda sidang putusan revisi undang – undang Pilkada. Namun masa aksi terus merangsek karena tidak mau lagi dibohongi oleh para wakilnya, yang selalu diam diam mengesahkan undang – undang.
Teriakan revolusi terus bergema disuarakan oleh masa pendemo, yang sudah tidak percaya lagi kepada pemerintahan dan parlemen yang suka bohong, yang menjadi kaki tangan pemerintah yang berkuasa. ( R*** )