Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id- Pembangunan drainase yang ada di Kampung Babakan sawah Desa Rancakasumba Kecamatan Solokanjeruk, terlihat sanga hebat dan mengesankan, karena terlihat dalam pembangunan drainase yang menggunakan anggaran pemerintah telah melanggar undang -undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain melanggar undang -undang nomer 14 tahun 2008, juga dalam pengerjaannya diduga asal asalan karena galian pondasinya tidak terlihat dan ada sebagian batu bekas yang dipergunakan kembali untuk membangun drainase di Kampung Babakan sawah Desa Rancakasumba.
Karena tidak adanya papan informasi proyek, kami pun berusaha untuk mengetahui berapa panjang, tinggi dan anggaran untuk pengerjaan drainase itu, serta anggaran dari dinas mana.
Kami pun berusaha menanyakan kepada salah seorang pekerja, namun yang didapat para pekerja tidak tahu masalah teknis seperti itu. “Saya tidak tahu masalah anggaran dan dari dinas apa pekerjaan ini, yang saya tahu, saya cuma disuruh bekerja dan untuk panjangnya cuma 80 meter,” Jelas salah seorang pekerja.
“Saya hanya bekerja saja bahkan saya tinggal pun di kontrakan yang punya sawah ini, jadi saya hanya bekerja saja, tanpa mengetahui, harus gimana gimana nya, silahkan aja ke bos saya, supaya enak ngasih informasinya,” Jelas Seorang pegawai.
Saat dihubungi melalui telepon seluler, Pelaksana Lapangannya minta bertemu jam 4.00 WIB sore, namun setelah ditunggu tunggu untuk memberikan jawaban tentang pengerjaan itu, pelaksana lapangan, malah membatalkan.
“Nanti saja kita ketemu jam 4 sore biar enak, memberikan penjelasannya, kita ngobrol aja,” Ungkapnya. Namun setelah ditunggu – tunggu sampai menjelang jam 4.00 WIB, pelaksananya membatalkan dengan alasan yang tidak menentu.
Padahal, awak media ingin ada keterangan dari seorang pelaksana lapangan yang dimana dalam pengerjaan drainase itu diduga asal -asalan, salah satunya kedalaman pondasi bawah, panjang dan ketinggian pengerjaan, anggaran berapa serta dari dinas mana.
Namun saat menanyakan kepada Pemerintahan Desa Rancakasumba selaku penerima manfaat, bahwa itu merupakan anggaran dari Disperkimtan Kab. Bandung, namun untuk anggaran tidak mengetahuinya, karena pihak ke 3 selaku pelaksana pembangunan tidak memberitahukan masalah anggaran. (R***)