Kompolnas RI Geram, Polisi Razia Cek Handphone  Di Tempat Umum Alasan Judi

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, REVOLUSI.co.id – Terkait tindakan yang dilakukan Polisi Polres Serang Polda Banten, yang  melakukan upaya pemberantasan judi online dengan merazia atau memeriksa ponsel sejumlah warga di tempat umum, yang diduga menyalahi prosedur.  Razia judi online dengan cara mengecek ponsel warga sipil di tempat umum itu, dilakukan Personel Gabungan Polres Serang dalam Patroli Skala Besar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada hari Sabtu (27/07) malam, dianggap tindakan sewenang – wenang oleh Kompolnas.

Hal itu mendapat komentar dari Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti, yang menurutnya, “tindakan petugas Polres Serang dalam pemeriksaan handphone di jalan atau di tempat umum,, dengan maksud melakukan pengecekan judi online tidak dapat dilakukan sewenang-wenang, karena pemerintah harus menghormati dan melindungi data pribadi. Pemeriksaan baru boleh dilakukan bila berkaitan dengan penegakan hukum, yaitu dalam rangka penyidikan.

Bila pihak Polisi memeriksa handphone dalam rangka pengecekan judi online, itu telah melanggar  undang -undang  pasal 15 dan 50 UU Perlindungan Data Pribadi.

Seperti yang diungkapkan Poengky Indarti, Minggu (28/07), mengatakan,” Bahwa  razia pengecekan handphone di tempat umum, seperti tempat – tempat terbuka , salah satunya, warung kopi, tempat nongkrong anak muda atau Cafe , dan tempat – tempat umum yang lainnya itu tidak dibenarkan,karena itu sudah melanggar Undang – undang perlindungan data pribadi,,” Terang  Poengky Indarti kepada awak media via WhatsApp.

Jadi masyarakat pun berhak menolak jika Polisi meminta untuk mengecek handphone, seandainya polisi tidak memberikan surat keterangan penyidikan atau pemeriksaan terhadap pribadi, karena jelas dalam undang – undang perlindungan data pribadi sesuai pasal 15 dan pasal 50,  sudah jelas. (R**)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dihadapkan warisan Segudang Masalah 
Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan
WNA China Curi 774 Kg Emas Di Vonis Bebas, Ada Apa dibalik Hukum Kita
Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, Di Priangan Timur Jawa Barat. Pelaku Diminta Bertobat
Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang, Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga
Bimtek Ketahanan Pangan TA 2025: TNI Dorong Swasembada Pangan Nasional
Polda Metro Jaya Periksa 4 Pengurus PWI Pusat, Diduga Gelapkan Dana Hibah
Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Lingkup Mabes TNI
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 09:49 WIB

Presiden Prabowo Dihadapkan warisan Segudang Masalah 

Senin, 20 Januari 2025 - 00:52 WIB

Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:22 WIB

Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, Di Priangan Timur Jawa Barat. Pelaku Diminta Bertobat

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:14 WIB

Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang, Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:55 WIB

Bimtek Ketahanan Pangan TA 2025: TNI Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:40 WIB

Polda Metro Jaya Periksa 4 Pengurus PWI Pusat, Diduga Gelapkan Dana Hibah

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:49 WIB

Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Lingkup Mabes TNI

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:14 WIB

POLRI Diduga Sudah Menjadi Sarang Penjahat, Kapolri Harus Diberhentikan

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Dihadapkan warisan Segudang Masalah 

Senin, 20 Jan 2025 - 09:49 WIB