JAKARTA, REVOLUSI.co.id – Bertempat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Jumat (26/07), sekitar pukul 15.45 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan saksi dalam dugaan perkara korupsi, asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Tim SIRI telah mengamankan inisial UI mantan Bupati Kotawaringin Barat, yang diduga telah melakukan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat, kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Pengamanan yang dilakukan Tim Intel Kejaksaan Agung dan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kepala Kejati Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri, dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring, dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.
Kasus yang diduga menjerat Mantan Bupati Kotawaringin Waringin Barat itu, berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023, dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Sebelumnya, Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir. Dan pada Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).
Saat diamankan, Saksi UI terduga korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat, kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri itu, bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejagung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, untuk dilakukan pendalaman dalam kasus korupsi yang telah melibatkan dirinya. (R***).