KPK Tetapkan Tersangka Pemberi Gratifikasi Jual Beli Jabatan Di  Prov. Maluku Utara

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,. REVOLUSI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan IJ selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Maluku Utara sebagai Tersangka atas dugaan pemberiaan gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkungan Provinsi Maluku Utara kepada AGK, yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara tahun 2019 – 2024.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka IJ untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 s.d 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan yang bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK terhadap AGK yang diduga menerima sejumlah uang dan/atau barang terkait pengadaan barang/jasa. Pengurusan perizinan, dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Di kutif dari laman KPK.go.id, dalam konstruksi perkaranya, Tersangka IJ diduga memberikan uang kepada AGK dengan beberapa transaksi rekening melalui RA, atas perintah AGK  sekitar Rp1,2 Miliar. Pemberian tersebut diduga dalam rangka pengisian jabatan Kadisdik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dimana penerimaan uangnya dilakukan dalam dua periode, yaitu sebelum IJ dilantik menjadi Kadisdik sebesar Rp210 juta, dan sejumlah Rp1,02 Miliar setelah IJ menjabat Kadisdik.

Atas perbuatannya, Tersangka IJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R***)

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya::  Birokrasi Berbelit  Perlu Di Pangkas
BPSDM Kemendagri Dorong Peningkatan Tata Kelola Keuangan Daerah
Dewan Pers dan PWI Diduga  Jadikan Oknum Kapolres Indragiri Sebagai Alat Kriminalilasi Wartawan
Kapolres Pinrang “Mabuk” Warga Diseret Hingga Pingsan Tidak Termasuk Tindak Pidana, 
Oknum Polisi Polda Metro Jaya Tak Beretika, Masuk Kamar Ketum PPWI Tanpa Izin Jakarta,
PWI Resmi Diusir dari Gedung Dewan Pers 
Menag Terancam Dipanggil Paksa, Setelah 2 kali Mangkir Panggilan Pansus
Kerajaan Nusantara Punya Saham Mayoritas di The FED? Koleksi Sejuta Ton Emas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 08:34 WIB

Apakah Boleh ? Bimtek Kor TPS Salah Satu Calon Cagub Dan Cawagub Harus Bersamaan Dengan Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi

Minggu, 10 November 2024 - 09:34 WIB

Bawaslu Kab. Bandung  Terkesan Tidak Netral, Pasca Debat Sahrul Dijadikan Bulan – Bulanan 

Sabtu, 9 November 2024 - 20:34 WIB

Pemdes  Gelar Syukuran Milangka Ke 141 Desa Gunungleutik Ciparay

Jumat, 8 November 2024 - 20:52 WIB

Baligo Paslon no urut 2  Bersama Foto H. Sugiharto, Diduga Politik Adu Domba

Kamis, 7 November 2024 - 15:31 WIB

Pelantikan Dan Bimtek Anggota KPPS Desa Drawati Paseh,  Berlangsung Sukses

Kamis, 7 November 2024 - 08:21 WIB

Hebat 2 Penghulu Asal KUA Bojongsoang Jadi Kep. KUA, Langkahi  ASN Golongan IV

Selasa, 5 November 2024 - 13:53 WIB

Kampanye masuk Surga Apa Tindakan Bawaslu, Sahrul Tanpa Bukti Di Tindak

Senin, 4 November 2024 - 13:58 WIB

Rotasi Dan Promosi Di Kemenag Kab. Bandung Menuai Polemik, Golongan III Dominasi Kepala KUA

Berita Terbaru