KPK Tetapkan Tersangka Pemberi Gratifikasi Jual Beli Jabatan Di  Prov. Maluku Utara

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,. REVOLUSI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan IJ selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Maluku Utara sebagai Tersangka atas dugaan pemberiaan gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkungan Provinsi Maluku Utara kepada AGK, yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara tahun 2019 – 2024.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka IJ untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 s.d 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan yang bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK terhadap AGK yang diduga menerima sejumlah uang dan/atau barang terkait pengadaan barang/jasa. Pengurusan perizinan, dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Di kutif dari laman KPK.go.id, dalam konstruksi perkaranya, Tersangka IJ diduga memberikan uang kepada AGK dengan beberapa transaksi rekening melalui RA, atas perintah AGK  sekitar Rp1,2 Miliar. Pemberian tersebut diduga dalam rangka pengisian jabatan Kadisdik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dimana penerimaan uangnya dilakukan dalam dua periode, yaitu sebelum IJ dilantik menjadi Kadisdik sebesar Rp210 juta, dan sejumlah Rp1,02 Miliar setelah IJ menjabat Kadisdik.

Atas perbuatannya, Tersangka IJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R***)

Berita Terkait

Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, Di Priangan Timur Jawa Barat. Pelaku Diminta Bertobat
Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang, Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga
Bimtek Ketahanan Pangan TA 2025: TNI Dorong Swasembada Pangan Nasional
Polda Metro Jaya Periksa 4 Pengurus PWI Pusat, Diduga Gelapkan Dana Hibah
Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Lingkup Mabes TNI
POLRI Diduga Sudah Menjadi Sarang Penjahat, Kapolri Harus Diberhentikan
Jokowi Presiden Terkorup  Ke 2 Dunia  Versi OCCRP, Mungkin Kado Istimewa Bagi Pemerintahan &  APH
KPK Sekarang Tidak Mencerminkan Lagi Lembaga Anti Rasua
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:22 WIB

Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, Di Priangan Timur Jawa Barat. Pelaku Diminta Bertobat

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:14 WIB

Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang, Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:40 WIB

Polda Metro Jaya Periksa 4 Pengurus PWI Pusat, Diduga Gelapkan Dana Hibah

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:49 WIB

Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Lingkup Mabes TNI

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:14 WIB

POLRI Diduga Sudah Menjadi Sarang Penjahat, Kapolri Harus Diberhentikan

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:48 WIB

Jokowi Presiden Terkorup  Ke 2 Dunia  Versi OCCRP, Mungkin Kado Istimewa Bagi Pemerintahan &  APH

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:34 WIB

KPK Sekarang Tidak Mencerminkan Lagi Lembaga Anti Rasua

Minggu, 29 Desember 2024 - 01:57 WIB

Amnesti Bagi Koruptor  Sama Saja Sengsarakan Rakyat

Berita Terbaru