Kalah Dalam Sidang Praperadilan Polda Jabar Harus Segera Bebaskan Pegi

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, REVOLUSI. co.id Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat  mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah, dan batal demi hukum, serta harus segera dibebaskan dari tahanan

Dalam kutipan bacaan surat keputusan yang dibacakan Hakim Eman Sulaeman pada Senin (08/07), dibacakan ” Bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah,”  Jelasnya.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” Jelas Eman Sulaeman dalam bacaannya di PN Bandung.

Berdasarkan putusan itu, hakim yang memimpin persidangan, menyatakan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.

Seperti dalam pernyataannya yang dibacakan Hakim PN Bandung, “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum, dan untuk segera mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan,”  Ucap Eman Sulaeman dalam bacaan putusannya.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung, yang memenangkan Pegi Setiawan, merupakan satu hal yang logis, karena dalam perjalanan sidang pihak Polda Jabar tidak bisa menghadirkan dan memiliki alat bukti yang kuat, dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Sehingga Pegi Setiawan sudah sepatunya dan selayaknya untuk dibebaskan dan batal demi hukum, maka sepatutnya pihak Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setiawan dalam perkara Perkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon Jawa Barat.

Dengan dimenangkannya, Praperadilan oleh Pegi Setiawan, maka pihak termohon harus menghentikan penyidikan kepada pihak  pemohon, dan segera membebaskan pemohon dari tahanan.

Seperti dalam kutipan  surat putusan PN Bandung, yang dibacakan oleh Hakim, yang dimana dalam kutipannya, “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan, serta mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan,” dalam bacaan Hakim PN Bandung yang menyidangkan  praperadilan Pegi Setiawan. (R**)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dihadapkan warisan Segudang Masalah 
Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan
WNA China Curi 774 Kg Emas Di Vonis Bebas, Ada Apa dibalik Hukum Kita
Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, Di Priangan Timur Jawa Barat. Pelaku Diminta Bertobat
Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang, Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga
Bimtek Ketahanan Pangan TA 2025: TNI Dorong Swasembada Pangan Nasional
Polda Metro Jaya Periksa 4 Pengurus PWI Pusat, Diduga Gelapkan Dana Hibah
Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Lingkup Mabes TNI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 09:49 WIB

Presiden Prabowo Dihadapkan warisan Segudang Masalah 

Senin, 20 Januari 2025 - 00:52 WIB

Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:22 WIB

Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, Di Priangan Timur Jawa Barat. Pelaku Diminta Bertobat

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:14 WIB

Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang, Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:55 WIB

Bimtek Ketahanan Pangan TA 2025: TNI Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:40 WIB

Polda Metro Jaya Periksa 4 Pengurus PWI Pusat, Diduga Gelapkan Dana Hibah

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:49 WIB

Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Lingkup Mabes TNI

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:14 WIB

POLRI Diduga Sudah Menjadi Sarang Penjahat, Kapolri Harus Diberhentikan

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Dihadapkan warisan Segudang Masalah 

Senin, 20 Jan 2025 - 09:49 WIB