Kalah Dalam Sidang Praperadilan Polda Jabar Harus Segera Bebaskan Pegi

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, REVOLUSI. co.id Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat  mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah, dan batal demi hukum, serta harus segera dibebaskan dari tahanan

Dalam kutipan bacaan surat keputusan yang dibacakan Hakim Eman Sulaeman pada Senin (08/07), dibacakan ” Bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah,”  Jelasnya.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” Jelas Eman Sulaeman dalam bacaannya di PN Bandung.

Berdasarkan putusan itu, hakim yang memimpin persidangan, menyatakan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.

Seperti dalam pernyataannya yang dibacakan Hakim PN Bandung, “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum, dan untuk segera mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan,”  Ucap Eman Sulaeman dalam bacaan putusannya.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung, yang memenangkan Pegi Setiawan, merupakan satu hal yang logis, karena dalam perjalanan sidang pihak Polda Jabar tidak bisa menghadirkan dan memiliki alat bukti yang kuat, dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Sehingga Pegi Setiawan sudah sepatunya dan selayaknya untuk dibebaskan dan batal demi hukum, maka sepatutnya pihak Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setiawan dalam perkara Perkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon Jawa Barat.

Dengan dimenangkannya, Praperadilan oleh Pegi Setiawan, maka pihak termohon harus menghentikan penyidikan kepada pihak  pemohon, dan segera membebaskan pemohon dari tahanan.

Seperti dalam kutipan  surat putusan PN Bandung, yang dibacakan oleh Hakim, yang dimana dalam kutipannya, “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan, serta mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan,” dalam bacaan Hakim PN Bandung yang menyidangkan  praperadilan Pegi Setiawan. (R**)

Berita Terkait

Oknum Ketua SKKP Tipu Warga Dengan Iming – Iming Pembangunan Dapur MBG
Ketua Umum GMOCT Minta Gubernur DKI Bertindak Tegas atas Dugaan Pijat Plus di Mangga Dua Square
Skandal Ijazah UGM, Prof. Yudhie Haryono: “Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi”
Diundang Kedubes Rusia, Wilson Lalengke Akan Mengikuti Seminar Internasional terkait Konflik Rusia-Ukraina
Ketum PPWI Wilson Lalengke Tiba di New York Menjelang Pidato di PBB
Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia
Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Polri Segera Reformasi Bareskrim Polri
Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat Untuk Memperkaya Pejabat Oleh: Wilson Lalengke

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 19:02 WIB

PT. BDS Tak Hadir dalam Mediasi Gugatan di PN Bale Bandung, Ibarat Lempar Batu Sembunyi Tangan

Rabu, 12 November 2025 - 18:40 WIB

Pemdes Ciparay Gelar Pelatihan e- HDW Untuk Membentuk Kader Pembangunan Manusia

Selasa, 11 November 2025 - 20:56 WIB

Pemdes Padaulun Gelar Penyuluhan Kesehatan untuk Ibu Hamil, Dorong Kesadaran Hidup Sehat di Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 20:43 WIB

Tanpa Papan Informasi,  TPT Di Kp limus Desa Marayung Diduga Asal-Asalan, Warga Pertanyakan Pengawasan Pihak Dinas PUTR

Rabu, 5 November 2025 - 18:52 WIB

Sosialisasi Pengembangan SPAM Bandung Timur, Wujud Sinergi Bersama untuk Pemenuhan Akses Air Bersih

Selasa, 4 November 2025 - 20:36 WIB

Tim Penyidik Tipikor Polresta Bandung Geledah PT BPR Kerta Raharja BUMD Milik Pemkab Bandung

Selasa, 4 November 2025 - 09:09 WIB

Tidak adanya Pengawasan Dari DPUTR Kab. Bandung TPT Di Desa Resmitinggal 2x Roboh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Kapolsek Cikancung Dukung Ketahanan Pangan Dengan Tanam Jagung Hibrida, Kuartal IV 2025

Berita Terbaru