Kota Bandung, REVOLUSI. co.id– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah, dan batal demi hukum, serta harus segera dibebaskan dari tahanan
Dalam kutipan bacaan surat keputusan yang dibacakan Hakim Eman Sulaeman pada Senin (08/07), dibacakan ” Bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah,” Jelasnya.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” Jelas Eman Sulaeman dalam bacaannya di PN Bandung.
Berdasarkan putusan itu, hakim yang memimpin persidangan, menyatakan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.
Seperti dalam pernyataannya yang dibacakan Hakim PN Bandung, “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum, dan untuk segera mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan,” Ucap Eman Sulaeman dalam bacaan putusannya.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung, yang memenangkan Pegi Setiawan, merupakan satu hal yang logis, karena dalam perjalanan sidang pihak Polda Jabar tidak bisa menghadirkan dan memiliki alat bukti yang kuat, dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Sehingga Pegi Setiawan sudah sepatunya dan selayaknya untuk dibebaskan dan batal demi hukum, maka sepatutnya pihak Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setiawan dalam perkara Perkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon Jawa Barat.
Dengan dimenangkannya, Praperadilan oleh Pegi Setiawan, maka pihak termohon harus menghentikan penyidikan kepada pihak pemohon, dan segera membebaskan pemohon dari tahanan.
Seperti dalam kutipan surat putusan PN Bandung, yang dibacakan oleh Hakim, yang dimana dalam kutipannya, “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan, serta mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan,” dalam bacaan Hakim PN Bandung yang menyidangkan praperadilan Pegi Setiawan. (R**)