Kab. Bandung (REVOLUSI).- Adanya Perubahan Undang-Undang Desa yang sudah disahkan, dimana Jabatan Kepala Desa diperpanjang masa jabatannya dari 6 menjadi 8 tahun tidak serta merta bisa langsung dilaksanakan.
Hari ini 270 Kepala Desa yang ada di kabupaten Bandung menerima Petikan SK Perpanjangan tersebut, yang disampaikan secara simbolis oleh Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, di Hotel Sutan Raja Pada Selasa 2 Juli 2024.
Pantauan Bandungraya.net selain Bupati Bandung nampak pula hadir unsur Forkopimda Kabupaten Bandung dan Anggota DPR. RI dari Komisi III H. Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Anggota DPRD. Provisni Jawa Barat dari Fraksi PKB Hj. Humaira.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Bandung didampingi Istri Hj. Emma Dety Dadang Supriatna, selain itu nampak pula Kepala Dinas DPMD H. Tata Irawan Subandi dan unsur Kepala OPD Lainnya. ***