Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Tidak Terima

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

JAKARTA (REVOLUSI).– Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024),

Eks Menteri Pertanian (Mentan) ini didakwa atas kasus pemerasan dan gratifikasi.

Atas tuntutan itu terdakwa memberikan tanggapannya. SYL kembali mengungkit soal kontribusinya selama menjadi Mentan.

SYL tidak terima karena ia merasa selama ini sudah berkontribusi banyak di Kementan.

Ia merasa sudah melakukan banyak langkah extraordinary selama memimpin Kementan. Terutama dalam menghadapi Covid-19, krisis pangan dunia, El Nino, hingga antraks dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.

SYL juga menegaskan, semua langkah extraordinary yang dilakukannya bukanlah untuk kepentingan pribadi.

“Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua langkah itu langkah extraordinary dan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya,” kata SYL usai sidang tuntutan dilansir dari Tribunnews.com dari Live Breaking News Kompas TV.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu pun tak terima, karena nilai korupsi yang didakwakan kepadanya hanyalah Rp 44,5 miliar dalam jangka waktu empat tahun kepemimpinannya di Kementan.

Sementara kontribusinya di Kementan setiap tahun sudah di atas Rp 2.400 triliun.

“Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp 44,5 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun, yang kau (KPK) cari sama saya Rp 44,5 miliar, selama empat tahun,” tegas SYL.

SYL menyebut, uang Kementan yang digunakannya selama ini juga bukan untuk kepentingan pribadi. Melainkan untuk kepentingan perjalanan dinas untuk urusan Kementan.

“Dan itu semua untuk sewa pesawat, sewa helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?” ungkap SYL.

Meski demikian, SYL mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang ada

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.

Ke depannya SYL akan menyampaikan semua yang ia ketahui tentang apa yang terjadi di Kementan dalam nota pembelaannya.

“Tapi biarlah proses hukum, saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu tentu saya berharap, besok pada saat pembelaan pribadi saya, saya akan menyampaikan semua yang saya pahami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan,” terang SYL.

Respons SYL Disebut Tamak oleh Jaksa KPK

SYL mengaku tak mengerti kata tamak seperti yang diucapkan JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

“Saya nggak ngerti kata tamak itu,” kata SYL kepada awak media setelah persidangan.

Ia mengatakan perintah untuk meminta uang di persidangan, hanya berdasarkan katanya.

“Tetapi perintah untuk minta uang dan lain, dia (JPU) tidak dengar langsung. Semua bilang katanya. Itu fakta persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya Jaksa KPK mengatakan motif SYL melakukan tindak pidana karena motif tamak.

Hal tersebut diungkapkan JPU saat membacakan pertimbangan yang memberatkan SYL hingga dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU memberikan tiga pertimbangan yang memberatkan SYL.

Pertama, SYL selaku terdakwa tidak berterus terang atau berbeli-belit dalam memberi keterangan.

Kedua, tindakan SYL selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia.

Ketiga, perbuatan SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. ***

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya::  Birokrasi Berbelit  Perlu Di Pangkas
BPSDM Kemendagri Dorong Peningkatan Tata Kelola Keuangan Daerah
Dewan Pers dan PWI Diduga  Jadikan Oknum Kapolres Indragiri Sebagai Alat Kriminalilasi Wartawan
Kapolres Pinrang “Mabuk” Warga Diseret Hingga Pingsan Tidak Termasuk Tindak Pidana, 
Oknum Polisi Polda Metro Jaya Tak Beretika, Masuk Kamar Ketum PPWI Tanpa Izin Jakarta,
PWI Resmi Diusir dari Gedung Dewan Pers 
Menag Terancam Dipanggil Paksa, Setelah 2 kali Mangkir Panggilan Pansus
Kerajaan Nusantara Punya Saham Mayoritas di The FED? Koleksi Sejuta Ton Emas
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 08:34 WIB

Apakah Boleh ? Bimtek Kor TPS Salah Satu Calon Cagub Dan Cawagub Harus Bersamaan Dengan Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi

Minggu, 10 November 2024 - 09:34 WIB

Bawaslu Kab. Bandung  Terkesan Tidak Netral, Pasca Debat Sahrul Dijadikan Bulan – Bulanan 

Sabtu, 9 November 2024 - 20:34 WIB

Pemdes  Gelar Syukuran Milangka Ke 141 Desa Gunungleutik Ciparay

Jumat, 8 November 2024 - 20:52 WIB

Baligo Paslon no urut 2  Bersama Foto H. Sugiharto, Diduga Politik Adu Domba

Kamis, 7 November 2024 - 15:31 WIB

Pelantikan Dan Bimtek Anggota KPPS Desa Drawati Paseh,  Berlangsung Sukses

Kamis, 7 November 2024 - 08:21 WIB

Hebat 2 Penghulu Asal KUA Bojongsoang Jadi Kep. KUA, Langkahi  ASN Golongan IV

Selasa, 5 November 2024 - 13:53 WIB

Kampanye masuk Surga Apa Tindakan Bawaslu, Sahrul Tanpa Bukti Di Tindak

Senin, 4 November 2024 - 13:58 WIB

Rotasi Dan Promosi Di Kemenag Kab. Bandung Menuai Polemik, Golongan III Dominasi Kepala KUA

Berita Terbaru