WNA China Curi 774 Kg Emas Di Vonis Bebas, Ada Apa dibalik Hukum Kita

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, REVOLUSI.co.id–   Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan warga negara (WN) China yang didakwa telah mencuri 774 Kg dari Kalimantan Barat.

Terdakwa atas nama Yu Hao (49) yang berasal dari Negara China  itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan emas ilegal, menurut hakim Pengadilan Negeri Pontianak.

Yu Hao  yang  sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan ilegal emas dengan berat  774 Kg dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang dimana telah merugikan negara mencapai Rp. 1,02 triliun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S Arif menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan terdakwa Yu Hao bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 30 miliar.

Terdakwa Yu Hao  warga negara China ini melanggar  pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan  dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Terdakwa akan tetap ditahan selama masa persidangan.

Namun setelah melalui banding di Pengadilan Negeri Pontianak Yu Hoa pun mendapatkan vonis bebas, dan  terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” tutur amar Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK yang diucapkan pada hari Senin 13 Januari 2025.

Dalam sidang putusan itu masing – masing Majelis hakim yang memutus antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, sebagai hakim anggota.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak itu,  sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024, dan menyatakan bebas bagi Yu Hao serta Pengadilan Negeri Ketapang Harus membersihkan nama baik Yu Hao dari segala tuduhan. ( REDAKSI )

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Bukber di Kediaman Ustadz Anton Susanto
Beranikah 1.574 Pejabat Negara Sumbangkan Gaji Rp.50 juta/Orang/Bulan Untuk Rakyat
Tes Urine untuk Polisi, Separah Inikah Lingkaran Narkoba di Tubuh POLRI
Kapolres Bima Kota Terduga Kepemilikan Narkotika, Memasuki Gelar Perkara di Bareskrim POLRI
Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri
Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Hukum Yang Tidak Tegak
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
Klarifikasi Pemberitaan, Dandim 0505 Jakarta Timur Kunjungi Sekretariat Nasional PPWI

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:47 WIB

Korwil II Pemuda Pancasila Cilacap Salurkan Amanat Ketua MPC di Nusawungu dan Kroya

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:55 WIB

Proyek Kalijeruk-Sarwadadi: Pelaksana Berikan Klarifikasi Teknis Terkait Retakan Talud dan Spesifikasi Beton

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:52 WIB

Menjemput Marwah Karangpucung: Memilih Arsitek Perubahan, Bukan Sekadar Penguasa Desa

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:00 WIB

Gubernur Jateng Ajak Wartawan ‘Gempur’ Kemiskinan Lewat Keterbukaan Informasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:59 WIB

Sinergi Pemprov & Pemkot: Ahmad Luthfi Pastikan Iklim Investasi di Pabrik PT. ACI Salatiga Kondusif

Senin, 9 Maret 2026 - 14:06 WIB

Wujudkan Kepedulian di Bulan Suci, Pemuda Pancasila PAC Binangun Salurkan Amanah Ketua MPC ke Pondok Pesantren

Senin, 9 Maret 2026 - 10:27 WIB

Menguliti Kedok “Baksos” di Lingkungan Sekolah, Edukasi atau Eksploitasi Wali Murid?

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:58 WIB

Bhaksos di Bulan Ramadhan: PAC Pemuda Pancasila Karangpucung Bagikan 500 Cup Takjil Gratis 

Berita Terbaru