Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners:  Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Janji Untung Besar

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangandaran, REVOLUSI.co.id– Kantor Hukum Fredy and Partners mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berkedok investasi yang menawarkan keuntungan besar, cepat, dan diklaim tanpa risiko.

Menurut Fredy and Partners, pola penipuan investasi saat ini semakin masif dan sistematis, dengan memanfaatkan minimnya literasi hukum masyarakat serta janji keuntungan yang tidak masuk akal.

“Janji keuntungan pasti dan tanpa risiko merupakan indikator utama investasi bodong. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan,” tegas Fredy and Partners dalam pernyataan resminya.

Ciri-Ciri Investasi Bodong Masyarakat diimbau untuk mewaspadai ciri-ciri sebagai berikut:

Menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti dan mengklaim investasi tanpa risiko, Tidak memiliki izin dan legalitas usaha yang jelas, Menggunakan skema perekrutan anggota baru (Ponzi), dan Mendesak calon korban agar segera mentransfer dana

Langkah Aman Sebelum Berinvestas untuk menghindari potensi kerugian, masyarakat disarankan:

Memeriksa legalitas dan perizinan usaha melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti. Mempelajari kontrak, perjanjian, dan skema usaha secara menyeluruh. Tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa, dan Berkonsultasi dengan penasihat atau kuasa hukum.

Dasar Hukum Kantor Hukum Fredy and Partners menegaskan bahwa praktik investasi bodong dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana sebagai berikut:

KUHP Baru – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492: “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan,”

Pasal 493: “Mengatur tentang perbuatan curang yang menimbulkan kerugian harta benda orang lain dalam hubungan hukum atau perikatan,”

Pasal 486: “Mengatur tindak pidana penggelapan, apabila dana investasi yang dipercayakan digunakan tidak sesuai peruntukannya,”

KUHP Lama – Pasal 378 KUHP

Tentang penipuan, sebagai ketentuan peralihan sepanjang masih relevan diterapkan.

Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terkait penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Melarang penghimpunan dana masyarakat tanpa izin otoritas berwenang.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menegaskan kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan investasi ilegal.

Imbauan kepada Masyarakat

Apabila masyarakat merasa ragu atau telah menjadi korban investasi bodong, Fredy and Partners mengimbau untuk: Segera menghentikan seluruh transaksi Menyimpan semua bukti komunikasi dan transaksi Melaporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang

“Penegakan KUHP Baru memberikan kepastian hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penipuan investasi. Masyarakat harus cerdas, kritis, dan sadar hukum,” tutup Fredy and Partners.(Red/Buyung)

 

Berita Terkait

Bhaksos di Bulan Ramadhan: PAC Pemuda Pancasila Karangpucung Bagikan 500 Cup Takjil Gratis 
Ahmad Luthfi: Kepemimpinan Humanis dengan Filosofi “Gopeni Nglakoni” di Jawa Tengah
Terkait Serangan Hoaks Terstruktur: Pelaku Penyebar Fitnah Terhadap Gubernur Ahmad Luthfi Terancam UU ITE
Sinergi di Bulan Suci, Gubernur Jateng Gelar Silaturahmi Bersama Komisi II DPR RI dan KAHMI
Transformasi Paradigma: MPC Pemuda Pancasila Cilacap Perkuat Ideologi dan Luncurkan “Akselerasi Program”
Deklarasikan “Jaga Kondusifitas” Polsek Sidareja  Gandeng Ormas dan LSM
Kuasa Hukum Ny. Gita Chindy Layangkan Somasi Keras Terkait Penguasaan Sepihak Bundel Waris Alm. Daryono
Lansia 80 Tahun “Mengemis” Tabungan,Borok KSPPS Surya Utama Nusantara Cilacap Terbongkar

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:51 WIB

Kejati Jabar Mulai Bergerak! Dugaan Korupsi Rp83 Miliar Proyek Revit Sekolah di Tasikmalaya Memanas

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:30 WIB

Ketua DPRD Kab. Bandung, Reses Menjadi Ajang Silaturahmi Dengan Masyarakat dan  Kader

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:39 WIB

Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Nasdem Toni Permana, S.H., Gelar reses masa sidang II tahun 2026 di Desa Bumiwangi

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:11 WIB

Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Gelar Reses di  GOR Al- Mufasir Rancabali Kec. paseh

Senin, 23 Februari 2026 - 19:30 WIB

Perkuat Soliditas, Korwil II MPC Pemuda Pancasila Cilacap Serahkan Sertifikat Diklat KOTI Mahatidana 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 18:50 WIB

Anggota DPRD Kab. Bandung, Dari Fraksi Demokrat Raindra  Laksanakan Reses Masa Sidang II di Desa Cigentur

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:02 WIB

RSUD Majalaya Berbenah Tingkatkan Rasa Nyaman dan aman Kepada Pasien

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:02 WIB

Dadang M Naser Bantu Masyarakat,  Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru