Ujang Kosasih S.H Dampingi Pimpinan Ponpes Salafiyah Laporkan Oknum Wartawan  Terkait Fitnah

- Jurnalis

Minggu, 1 September 2024 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, REVOLUSI.co.id–  Ustad Tardi Waniri selaku  pimpinan Ponpes Salafiyah resmi melaporkan oknum yang mengaku Wartawan yang telah menyebarluaskan tuduhan keji dan Fitnah  kepada dirinya yang. berdampak buruk terhadap  pondok pesantren, yang  beralamat Kp. Dungus biuk Rt. 003/ 007 desa Babakan kecamatan tenjo, Sabtu ( 31/08 ).Oknum Wartawan  itu dinilai telah melampaui batas, dengan menuduh tanpa dasar.

“karena ini adalah Negara hukum, maka saya selaku warga negara Indonesia yang punya persamaan hak didepan hukum, resmi melaporkan oknum wartawan  itu  ke Polsek Tenjo, terkait Fitnah yang kejam dan Pencemaran nama baik terhadap diri saya, yang mana di masyarakat sudah ramai di gosip kan telah melakukan kekerasan seksual menghamili santriwati,” ujar ustad

“Saya (Ustad Tardi) resmi melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, yakni ke wilayah hukum  Polsek Tenjo, dan  Alhamdulillah kedatangan Saya diterima oleh petugas piket SPKT,”” Ucap Ustadz Tardi

“Saya pun didampingi oleh Kuasa Hukum dari Yaperma yang di ketuai oleh bapak HENDY.A.I Dan bapak romayudin yang di kenal  dewa alap-alap dan kawan-kawan, untuk membawa kasus ini segera di proses lebih lanjut,  karena saya merasa di rugikan baik nama baik saya dan nama yayasan saya” ucap ustad Tardi.

Masih menurut  ustad Tardi, ” hari ini saya sudah membawa bukti bukti baik dari video, atau pun hasil tes dari klinik dan Tespek serta surat pernyataan dari pihak keluarga korban yg diduga dirugikan, dan sudah diserahkan ke pihak Kepolisian”.

Kuasa hukum HENDY.A.I meminta kepada pihak aparat Kepolisian untuk mengungkapkan kasus Fitnah/Pencemaran nama baik klien saya sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP, karena ini menyangkut nama baik tokoh masyarakat dan tokoh agama, sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP.

“Kami sebagai P.H sudah mengkonfirmasi dan meminta petunjuk kepada Kapolsek Tenjo IPTU Pol AM.ZALUKHU dan mendapatkan respon baik,  akan segera menindak lanjuti  siapa pun yang terlibat akan di proses sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku. Setiap warga negara Indonesia wajib di lindungi hak hukum,” Jelasnya saat di konfirmasi lewat WhatsApp.

Ditempat terpisah Ketua Legal Yaperma pusat Ujang Kosasih.S.H yang juga P.H PPWI Nasional pada saat dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan, “mengapresiasi para ketua Yaperma DPD Banten yang dimana telah sukses mendampingi Kliennya dengan menempuh jalur hukum, dan kami dari pusat akan terus menyoroti serta mengawal kasus itu, dan pelaporan (klien)  kami yaitu Ustad Tardi selaku Pimpinan Ponpes Salafiyah, Terangnya. ( R***)

Berita Terkait

Transformasi Paradigma: MPC Pemuda Pancasila Cilacap Perkuat Ideologi dan Luncurkan “Akselerasi Program”
Deklarasikan “Jaga Kondusifitas” Polsek Sidareja  Gandeng Ormas dan LSM
Kuasa Hukum Ny. Gita Chindy Layangkan Somasi Keras Terkait Penguasaan Sepihak Bundel Waris Alm. Daryono
Lansia 80 Tahun “Mengemis” Tabungan,Borok KSPPS Surya Utama Nusantara Cilacap Terbongkar
Jalan Desa Karanggintung Jadi “Kubangan Lumpur”, Warga Tuntut Kontraktor Proyek PSU Bertanggung Jawab
Pembangunan Tower 52 Meter di Cimanggu Disidak Satpol PP, Legalitas Perizinan PBG Jadi Sorotan
Instruksi Tegas Ketua MPC PP Cilacap: Satu Komando Bersama Polri, Dilarang Keras Aksi Sepihak!
Polsek Sidareja Tebar Kebaikan di Bulan Suci: Bagikan Takjil dan Pesan Kamtibmas di Perempatan Terminal

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:46 WIB

Transformasi Paradigma: MPC Pemuda Pancasila Cilacap Perkuat Ideologi dan Luncurkan “Akselerasi Program”

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:25 WIB

Deklarasikan “Jaga Kondusifitas” Polsek Sidareja  Gandeng Ormas dan LSM

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:39 WIB

Kuasa Hukum Ny. Gita Chindy Layangkan Somasi Keras Terkait Penguasaan Sepihak Bundel Waris Alm. Daryono

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:57 WIB

Jalan Desa Karanggintung Jadi “Kubangan Lumpur”, Warga Tuntut Kontraktor Proyek PSU Bertanggung Jawab

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:51 WIB

Pembangunan Tower 52 Meter di Cimanggu Disidak Satpol PP, Legalitas Perizinan PBG Jadi Sorotan

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:25 WIB

Instruksi Tegas Ketua MPC PP Cilacap: Satu Komando Bersama Polri, Dilarang Keras Aksi Sepihak!

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:22 WIB

Polsek Sidareja Tebar Kebaikan di Bulan Suci: Bagikan Takjil dan Pesan Kamtibmas di Perempatan Terminal

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:37 WIB

Karangpucung 2026: Memilih Nahkoda, Bukan Sekadar Nama

Berita Terbaru