Terkait Serangan Hoaks Terstruktur: Pelaku Penyebar Fitnah Terhadap Gubernur Ahmad Luthfi Terancam UU ITE

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, REVOLUSI.co.id -Menanggapi maraknya serangan disinformasi yang menyasar Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026, pihak terkait memperingatkan bahwa segala bentuk penyebaran berita bohong merupakan pelanggaran hukum serius.

Serangan masif yang terjadi di platform TikTok, Instagram, dan Facebook ini diidentifikasi bukan sekadar ketidaktahuan publik, melainkan diduga sebagai pola serangan terstruktur yang sengaja digulirkan untuk menciptakan instabilitas.

​Pemerintah menegaskan bahwa narasi-narasi berikut adalah HOAKS dan bersifat fitnah keji:

Narasi yang menyebutkan Gubernur Ahmad Luthfi ditangkap oleh KPK bersama Bupati Pekalongan adalah sepenuhnya BOHONG dan tidak berdasar pada realitas hukum apa pun.

​ Klaim mengenai penagihan pajak kendaraan secara langsung ke rumah-rumah warga adalah disinformasi yang bertujuan meresahkan masyarakat dan merusak citra tata kelola pemerintahan.

​Tindakan memproduksi serta menyebarluaskan konten yang dipotong-potong (misleading content) dengan niat menyesatkan orang banyak dapat dijerat di bawah payung hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

​Pelaku penyebaran hoaks dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, serta menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik maupun kerugian secara sosial.

Masyarakat di himbau
​”Jangan menjadi bagian dari rantai kejahatan digital,” Masyarakat diminta untuk segera berhenti menyebarkan konten yang tidak tervalidasi kebenarannya.

Tim siber terus melakukan pemantauan terhadap akun-akun yang terbukti memproduksi dan mengamplifikasi narasi hoaks ini untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
​Masyarakat diharapkan hanya merujuk pada saluran informasi resmi pemerintah untuk mendapatkan kebenaran faktual.
(Red)

Penulis: Mulyadi tanjung

Berita Terkait

Rio Aditya Nahkodai MPC Pemuda Pancasila Cilacap, Siap Digelar Syukuran Besar-Besaran!
Perkuat Loyalitas, Korwil IV Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Prinsip “Satu Komando
Proyek Rp2,2 Miliar di Cilacap Sempat Menjadi Proyek Siluman, Setelah Ramai Papan Informasi Akhirnya Dipasang
Aroma Busuk di Tengah Badai OTT KPK Cilacap, Proyek Siluman di Cigobang Terabaikan
Warga Desa Mernek Apresiasi Pembangunan Jalan Kantil 6 Lewat Bantuan Gubernur Jateng
Bola Panas di SMPN 2 Parigi Pangandaran Tentang Dana BOS dan Proyek Revitalisasi Mengguncang Publik
Ranah Minang Kehilangan Sang Maestro, Yus Dt. Parpatiah Tutup Usia
Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Sidareja Cilacap Amankan Miras dalam Razia Kos-kosan

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:31 WIB

Rio Aditya Nahkodai MPC Pemuda Pancasila Cilacap, Siap Digelar Syukuran Besar-Besaran!

Minggu, 5 April 2026 - 20:20 WIB

Perkuat Loyalitas, Korwil IV Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Prinsip “Satu Komando

Rabu, 1 April 2026 - 18:04 WIB

Aroma Busuk di Tengah Badai OTT KPK Cilacap, Proyek Siluman di Cigobang Terabaikan

Rabu, 1 April 2026 - 14:56 WIB

Warga Desa Mernek Apresiasi Pembangunan Jalan Kantil 6 Lewat Bantuan Gubernur Jateng

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:09 WIB

Bola Panas di SMPN 2 Parigi Pangandaran Tentang Dana BOS dan Proyek Revitalisasi Mengguncang Publik

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ranah Minang Kehilangan Sang Maestro, Yus Dt. Parpatiah Tutup Usia

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:08 WIB

Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Sidareja Cilacap Amankan Miras dalam Razia Kos-kosan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:03 WIB

MPC Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Kabar Aksi “Peduli Mas Bupati” Adalah Hoaks & Upaya Provokasi

Berita Terbaru