Jumat, 07 Februari 2020 12:30:00
PWI Kecam Kekerasan Terhadal Jurnalis
Pasalnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.