Sungguh Sakti Terduga Pelaku Perampasan & Penganiyayaan Hanya Wajib Lapor 

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, REVOLUSI.co.id – Seorang warga bernama Alma Halawa telah ditangkap Polres Nias terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan penganiayaan. Meskipun telah diidentifikasi sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan setelah menerima permohonan dari keluarga tersangka, dengan syarat tersangka wajib melapor dua kali seminggu dan berjanji tidak akan melarikan diri atau merusak bukti.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Asilina Lawolo (47 tahun), warga Desa Otalua, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Kost korban di Jalan Gang Manggis, Desa Boyo, Kota Gunungsitoli. Laporan ini resmi diterima dengan nomor SLTP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatra Utara tanggal 16 Januari 2026.

Menurut keterangan pelapor, saat korban sedang tidur di dalam kost, terdengar suara teriakan dari depan. Ketika korban menghampiri Alma Halawa (terduga pelaku), tersangka memarahi korban terkait utang yang belum dilunasi dan menyatakan akan mengambil motor sebagai pembayaran. Alma Halawa kemudian membuka paksa gembok motor, sementara teman tersangka bernama Vika Giawa memasukkan kunci dan membawa pergi kendaraan tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis (5/2) sekitar pukul 20.30 WIB di Gang Nusantara, Sifalaete Tabaloh. Saat itu, Asilina Lawolo beserta anaknya (korban pencurian) sedang mengambil surat kendaraan dari seseorang bernama Ina Lia ketika melihat Alma Halawa sedang minum minuman keras bersama teman-temannya.

Ketika pelapor mencoba menanyakan keberadaan motor dan mulai merekam video untuk bukti, Alma Halawa marah, menampar pelapor, dan memukul tangan korban hingga handphone jatuh ke tanah. Tersangka beserta kawannya kemudian menyerang korban hingga terjatuh, dengan bagian kepala belakang dan paha korban mengalami luka dan bengkak. Laporan penganiayaan ini diterima resmi dengan nomor LP/B/7/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatra Utara tanggal 7 Februari 2026.

Saat media mengkonfirmasi kepada Humas Polres Nias, Sabtu (8/2) Motifasi Gea,menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan berdasarkan permohonan keluarga tersangka yang menjamin tidak akan ada pelarian atau penghancuran bukti. “Meskipun ada sebab akibat terkait utang, namun berkas perkara tetap akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Namun demikian, keluarga korban menyampaikan kekhawatiran. “Kami berharap pihak kepolisian bersikap adil. Kami takut kejadian penganiayaan akan terulang kembali karena yang bersangkutan sudah tidak ditahan. Kami sebagai masyarakat kecil mungkin tidak terlalu paham hukum, tapi kami berharap mendapatkan keadilan yang layak,” ucap keluarga korban.(Tim/red)

Berita Terkait

Korwil II Pemuda Pancasila Cilacap Salurkan Amanat Ketua MPC di Nusawungu dan Kroya
Proyek Kalijeruk-Sarwadadi: Pelaksana Berikan Klarifikasi Teknis Terkait Retakan Talud dan Spesifikasi Beton
Menjemput Marwah Karangpucung: Memilih Arsitek Perubahan, Bukan Sekadar Penguasa Desa
Panen “Cengcelengan” Rp1 Miliar, Jadi Penyelamat Nelayan di Musim Paceklik Jelang Lebaran
Gubernur Jateng Ajak Wartawan ‘Gempur’ Kemiskinan Lewat Keterbukaan Informasi
Sinergi Pemprov & Pemkot: Ahmad Luthfi Pastikan Iklim Investasi di Pabrik PT. ACI Salatiga Kondusif
Wujudkan Kepedulian di Bulan Suci, Pemuda Pancasila PAC Binangun Salurkan Amanah Ketua MPC ke Pondok Pesantren
Menguliti Kedok “Baksos” di Lingkungan Sekolah, Edukasi atau Eksploitasi Wali Murid?

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:47 WIB

Korwil II Pemuda Pancasila Cilacap Salurkan Amanat Ketua MPC di Nusawungu dan Kroya

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:55 WIB

Proyek Kalijeruk-Sarwadadi: Pelaksana Berikan Klarifikasi Teknis Terkait Retakan Talud dan Spesifikasi Beton

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:52 WIB

Menjemput Marwah Karangpucung: Memilih Arsitek Perubahan, Bukan Sekadar Penguasa Desa

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:00 WIB

Gubernur Jateng Ajak Wartawan ‘Gempur’ Kemiskinan Lewat Keterbukaan Informasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:59 WIB

Sinergi Pemprov & Pemkot: Ahmad Luthfi Pastikan Iklim Investasi di Pabrik PT. ACI Salatiga Kondusif

Senin, 9 Maret 2026 - 14:06 WIB

Wujudkan Kepedulian di Bulan Suci, Pemuda Pancasila PAC Binangun Salurkan Amanah Ketua MPC ke Pondok Pesantren

Senin, 9 Maret 2026 - 10:27 WIB

Menguliti Kedok “Baksos” di Lingkungan Sekolah, Edukasi atau Eksploitasi Wali Murid?

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:58 WIB

Bhaksos di Bulan Ramadhan: PAC Pemuda Pancasila Karangpucung Bagikan 500 Cup Takjil Gratis 

Berita Terbaru