Jawa Barat, REVOLUSI.co.id– sebanyak 50 wartawan dari berbagai media dan organisasi Jurnalis, Jumat (23/01) resmi melaporkan akun tiktok serdadu Ib 87, ke Direktorat Siber Polda Jabar, dengan dugaan tuduhan pelanggaran undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, serta penghinaan dan penistaan terhadap profesi wartawan.
Dalam laporannya, para wartawan yang mengibarkan bendera Aliansi Media membawa sejumlah bukti, dari berbagai sumber medsos berupa video dan tangkapan layar dari akun tiktok Serdadu Ib 87 dan akun @wajah_pribumi, dan kini telah menyerahkan barang bukti tersebut, kepihak Direktorat Siber Polda Jabar.
Menurut salah seorang wartawan Asep, saat dimintai keterangannya Jumat (23/01)mengatakan,”Pernyataan dari Akun tiktok Serdadu Ib 87, yang diduga milik salah seorang warga Kecamatan Cikancung Kab. Bandung, dengan mengunggah video yang melarang wartawan dari luar Kecamatan Cikancung masuk ke wilayah Kecamatan Cikancung itu dinilai telah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers,” Jelasnya.
Selain pernyataan itu juga pemilik akun tiktok serdadu ib87 dan @wajah_pribumi telah melakukan pengancaman terhadap salah seorang wartawan melalui WhatsApp dan akan mendatangi rumah wartawan tersebut. Akun tiktok serdadu ib87 dan @wajah_pribumi 870407 yang diduga milik Iwan baplang, telah diduga melanggar undang – undang ITE, dan undang – undang kebebasan pers.
Penghinaan dan pengancaman yang dilakukan oleh pemilik akun tiktok serdadu Ib87 dan akun @wajah_pribumi itu kini sudah dilaporkan kepihak Polda Jabar, dan pihak dari Direktorat Siber Polda Jabar, sendiri sudah menerima dan masuk dalam pasal.
“Sebenarnya ini sudah masuk dalam undang – undang ITE, dan sementara diterima laporan ini, namun sebelum kita menindak lanjuti permasalahan ini, coba sebaiknya kita mengundang dia ( pemilik akun, untuk dimintai keterangan. Kalau pemilik akun tersebut tidak terima, kita naikan status nya,”Ungkap salah satu anggota Dir. Siber Polda Jabar.(Asep BOM )






















